<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker Buka-bukaan soal Hak Pesangon di UU Cipta Kerja</title><description>Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan klarifikasi akan hak pesangon di Undang-Undang Cipta Kerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/16/320/2294242/menaker-buka-bukaan-soal-hak-pesangon-di-uu-cipta-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/16/320/2294242/menaker-buka-bukaan-soal-hak-pesangon-di-uu-cipta-kerja"/><item><title>Menaker Buka-bukaan soal Hak Pesangon di UU Cipta Kerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/16/320/2294242/menaker-buka-bukaan-soal-hak-pesangon-di-uu-cipta-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/16/320/2294242/menaker-buka-bukaan-soal-hak-pesangon-di-uu-cipta-kerja</guid><pubDate>Jum'at 16 Oktober 2020 04:06 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/15/320/2294242/menaker-buka-bukaan-soal-hak-pesangon-di-uu-cipta-kerja-XUirOZ6xSk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/15/320/2294242/menaker-buka-bukaan-soal-hak-pesangon-di-uu-cipta-kerja-XUirOZ6xSk.jpg</image><title>Rupiah (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan klarifikasi akan hak pesangon di Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah memutuskan menurunkan hak pesangon pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dari sebelumnya 32 kali upah menjadi 25 kali gaji di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Diketahui, dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur besaran 32 kali gaji harus dibayarkan kepada pekerja yang di-PHK.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut penurunan angka itu untuk memastikan setiap buruh mendapatkan hak pesangon. Sebab, selama ini pun hanya 7 persen perusahaan yang mematuhi ketentuan pemberian pesangon yang ada di dalam UU No.13 tahun 2003.

&quot;Pada prakteknya UU 13 2003 tentang ketentuan pesangon yang memang sangat bagus 32 kali, pada prakteknya hanya 7 persen yang mengikuti ketentuan UU ini,&quot; kata Ida.

Baca selengkapnya: Menaker Sebut Hanya 7% Perusahaan Patuh soal Hak Pesangon</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan klarifikasi akan hak pesangon di Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah memutuskan menurunkan hak pesangon pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dari sebelumnya 32 kali upah menjadi 25 kali gaji di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Diketahui, dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur besaran 32 kali gaji harus dibayarkan kepada pekerja yang di-PHK.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut penurunan angka itu untuk memastikan setiap buruh mendapatkan hak pesangon. Sebab, selama ini pun hanya 7 persen perusahaan yang mematuhi ketentuan pemberian pesangon yang ada di dalam UU No.13 tahun 2003.

&quot;Pada prakteknya UU 13 2003 tentang ketentuan pesangon yang memang sangat bagus 32 kali, pada prakteknya hanya 7 persen yang mengikuti ketentuan UU ini,&quot; kata Ida.

Baca selengkapnya: Menaker Sebut Hanya 7% Perusahaan Patuh soal Hak Pesangon</content:encoded></item></channel></rss>
