<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Awas Kesetrum, Berikut Cara Terhindar dari Bahaya Listrik</title><description>Listrik menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat untuk menjalankan kehidupan sehari-hari.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/16/320/2294608/awas-kesetrum-berikut-cara-terhindar-dari-bahaya-listrik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/16/320/2294608/awas-kesetrum-berikut-cara-terhindar-dari-bahaya-listrik"/><item><title>Awas Kesetrum, Berikut Cara Terhindar dari Bahaya Listrik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/16/320/2294608/awas-kesetrum-berikut-cara-terhindar-dari-bahaya-listrik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/16/320/2294608/awas-kesetrum-berikut-cara-terhindar-dari-bahaya-listrik</guid><pubDate>Jum'at 16 Oktober 2020 12:38 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/16/320/2294608/awas-kesetrum-berikut-cara-terhindar-dari-bahaya-listrik-Q59b5CQK52.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Listrik (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/16/320/2294608/awas-kesetrum-berikut-cara-terhindar-dari-bahaya-listrik-Q59b5CQK52.jpg</image><title>Listrik (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Listrik menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat untuk menjalankan kehidupan sehari-hari. Namun, listrik bisa menjadi berbahaya apabila tidak diperlakukan sebagaimana mestinya dan sebagaimana peruntukannya.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya  Doddy B Pangaribuan mengatakan, masyarakat harus selalu waspada terhadap bahaya yang bisa ditimbulkan oleh listrik. Apalagi jika listrik tidak digunakan sebagaiman mestinya.
&amp;ldquo;Listrik akan menjadikan kehidupan yang lebih baik jika diperlakukan juga dengan baik,&amp;rdquo; ujarnya mengutip keterangan tertulis, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Penyebab Listrik Sering Mati, Ternyata Ada yang Disengaja
Berikut beberapa tips penggunaan listrik agar terhindar dari bahaya :
1. Gunakan listrik sesuai daya tersambung di rumah. Apabila Mini Circuit Breaker (MCB) pada kWh meter PLN sering turun karena kurang daya, segeralah untuk menambah daya listrik agar alat elektronik juga tidak cepat rusak akibat sering mati tiba-tiba karena MCB sering turun
2. Tidak mengganti MCB sendiri dengan tujuan memperbesar daya listrik yang masuk ke rumah karena bisa berbahaya baik bagi lingkungan maupun rumah itu sendiri. Arus listrik besar dan tidak diimbangi dengan kabel yang sesuai bisa menyebabkan kabel panas, berujung pada korsleting listrik sampai kebakaran.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yMC8xLzEyMjIxMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
3. Tidak mengambil listrik langsung dari tiang listrik karena arus listrik yang masuk ke rumah menjadi tidak terukur dan bisa berakhir pada kebakaran seperti mengganti MCB sendiri. Selain itu masyarakat juga dirugikan karena tegangan listrik di sekitar bisa saja menjadi drop.
PLN sudah mengatur dan membagi listrik suatu gardu listrik sesuai dengan daya yang terdaftar di PLN pada suatu daerah. Apabila ada penggunaan listrik yang tidak terdaftar dan tidak terukur maka akan mempengaruhi juga tegangan listrik yang ada di daerah tersebut.4. Menggunakan alat elektronik atau jaringan listrik yang sudah  Standar Nasional Indonesia (SNI) karena sudah melalui uji kelayakan.  Selain itu, masyarakat juga harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO)  untuk instalasi listrik di rumahnya sebagai tanda bahwa instalasi  listrik sesuai dengan standar.
5. Listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) menjadi wewenang Pemerintah  Daerah setempat. Apabila masyarakat menginginkan adanya PJU di  wilayahnya bisa menghubungi pemerintah daerah setempat atau swadaya  masyarakat sendiri. Mengambil listrik dari tiang untuk penerangan jalan  bukanlah jalan pintas.
Pengambilan listrik dari tiang menggunakan kabel yang tidak standar  bisa berbahaya bagai keselamatan jiwa. Kabel yang tidak standar akan  rentan terkelupas dan menimbulkan kebocoran arus listrik. Apabila kabel  terkelupas tersebut menempel pada bahan yang mudah menghantarkan listrik  bisa mengakibatkan sengatan aliran listrik pada orang yang memegangnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Listrik menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat untuk menjalankan kehidupan sehari-hari. Namun, listrik bisa menjadi berbahaya apabila tidak diperlakukan sebagaimana mestinya dan sebagaimana peruntukannya.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya  Doddy B Pangaribuan mengatakan, masyarakat harus selalu waspada terhadap bahaya yang bisa ditimbulkan oleh listrik. Apalagi jika listrik tidak digunakan sebagaiman mestinya.
&amp;ldquo;Listrik akan menjadikan kehidupan yang lebih baik jika diperlakukan juga dengan baik,&amp;rdquo; ujarnya mengutip keterangan tertulis, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Penyebab Listrik Sering Mati, Ternyata Ada yang Disengaja
Berikut beberapa tips penggunaan listrik agar terhindar dari bahaya :
1. Gunakan listrik sesuai daya tersambung di rumah. Apabila Mini Circuit Breaker (MCB) pada kWh meter PLN sering turun karena kurang daya, segeralah untuk menambah daya listrik agar alat elektronik juga tidak cepat rusak akibat sering mati tiba-tiba karena MCB sering turun
2. Tidak mengganti MCB sendiri dengan tujuan memperbesar daya listrik yang masuk ke rumah karena bisa berbahaya baik bagi lingkungan maupun rumah itu sendiri. Arus listrik besar dan tidak diimbangi dengan kabel yang sesuai bisa menyebabkan kabel panas, berujung pada korsleting listrik sampai kebakaran.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yMC8xLzEyMjIxMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
3. Tidak mengambil listrik langsung dari tiang listrik karena arus listrik yang masuk ke rumah menjadi tidak terukur dan bisa berakhir pada kebakaran seperti mengganti MCB sendiri. Selain itu masyarakat juga dirugikan karena tegangan listrik di sekitar bisa saja menjadi drop.
PLN sudah mengatur dan membagi listrik suatu gardu listrik sesuai dengan daya yang terdaftar di PLN pada suatu daerah. Apabila ada penggunaan listrik yang tidak terdaftar dan tidak terukur maka akan mempengaruhi juga tegangan listrik yang ada di daerah tersebut.4. Menggunakan alat elektronik atau jaringan listrik yang sudah  Standar Nasional Indonesia (SNI) karena sudah melalui uji kelayakan.  Selain itu, masyarakat juga harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO)  untuk instalasi listrik di rumahnya sebagai tanda bahwa instalasi  listrik sesuai dengan standar.
5. Listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) menjadi wewenang Pemerintah  Daerah setempat. Apabila masyarakat menginginkan adanya PJU di  wilayahnya bisa menghubungi pemerintah daerah setempat atau swadaya  masyarakat sendiri. Mengambil listrik dari tiang untuk penerangan jalan  bukanlah jalan pintas.
Pengambilan listrik dari tiang menggunakan kabel yang tidak standar  bisa berbahaya bagai keselamatan jiwa. Kabel yang tidak standar akan  rentan terkelupas dan menimbulkan kebocoran arus listrik. Apabila kabel  terkelupas tersebut menempel pada bahan yang mudah menghantarkan listrik  bisa mengakibatkan sengatan aliran listrik pada orang yang memegangnya.</content:encoded></item></channel></rss>
