<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hipmi: UU Cipta Kerja Akomodir Pengusaha Muda Ciptakan Lapangan Kerja</title><description>Menurut Eka, UU Cipta Kerja ini akan mengakomodir pengusaha muda untuk mendorong penciptaan lapangan kerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/16/320/2294650/hipmi-uu-cipta-kerja-akomodir-pengusaha-muda-ciptakan-lapangan-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/16/320/2294650/hipmi-uu-cipta-kerja-akomodir-pengusaha-muda-ciptakan-lapangan-kerja"/><item><title>Hipmi: UU Cipta Kerja Akomodir Pengusaha Muda Ciptakan Lapangan Kerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/16/320/2294650/hipmi-uu-cipta-kerja-akomodir-pengusaha-muda-ciptakan-lapangan-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/16/320/2294650/hipmi-uu-cipta-kerja-akomodir-pengusaha-muda-ciptakan-lapangan-kerja</guid><pubDate>Jum'at 16 Oktober 2020 13:43 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdi Rantung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/16/320/2294650/hipmi-uu-cipta-kerja-akomodir-pengusaha-muda-ciptakan-lapangan-kerja-e68ts9znYJ.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/16/320/2294650/hipmi-uu-cipta-kerja-akomodir-pengusaha-muda-ciptakan-lapangan-kerja-e68ts9znYJ.jpeg</image><title>Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Eka Sastra  menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebagai kebijakan yang strategis dan sangat diperlukan untuk mendukung pertumbuhan melalui program pemulihan ekonomi, terutama pada masa pandemi seperti sekarang dan pasca Covid-19 nanti.
Menurut Eka, UU Cipta Kerja ini akan mengakomodir pengusaha muda untuk mendorong penciptaan lapangan kerja. Dia menegaskan, hal ini perlu dilakukan, melihat ada sekitar 45 juta orang butuh lapangan pekerjaan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menaker Tingkatkan Sosialisasi UU Ciptaker
&quot;Ada 45 juta orang yang belum optimal dengan pekerjaan yang ada. Nah, inilah salah satu alasan kenapa UU Cipta Kerja ini penting,&quot; tegas Eka dalam keterangan resminya, Jumat (16/10/2020)
Eka mengatakan, dengan adanya dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respons yang cepat dan tepat. UU Cipta Kerja yang sudah disahkan dapat memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia kondusif dan terbuka untuk bisnis dan investasi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xMy80LzEyMzM0Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&quot;Karena salah satu tugas negara, wajib menyiapkan lapangan kerja. Tidak mungkin semuanya bisa masuk ke pegawai negeri sipil (PNS), maupun kelembagaan formal yang lain,&quot; ujarnya.
Dia menambahkan, dengan adanya UU Cipta Kerja bisa mempermudah para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membuka usaha dengan melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS). Selain itu, kemitraan pemerintah juga didorong untuk bisa mengakomodasi pengembangan bisnis UMKM.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Eka Sastra  menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebagai kebijakan yang strategis dan sangat diperlukan untuk mendukung pertumbuhan melalui program pemulihan ekonomi, terutama pada masa pandemi seperti sekarang dan pasca Covid-19 nanti.
Menurut Eka, UU Cipta Kerja ini akan mengakomodir pengusaha muda untuk mendorong penciptaan lapangan kerja. Dia menegaskan, hal ini perlu dilakukan, melihat ada sekitar 45 juta orang butuh lapangan pekerjaan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menaker Tingkatkan Sosialisasi UU Ciptaker
&quot;Ada 45 juta orang yang belum optimal dengan pekerjaan yang ada. Nah, inilah salah satu alasan kenapa UU Cipta Kerja ini penting,&quot; tegas Eka dalam keterangan resminya, Jumat (16/10/2020)
Eka mengatakan, dengan adanya dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respons yang cepat dan tepat. UU Cipta Kerja yang sudah disahkan dapat memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia kondusif dan terbuka untuk bisnis dan investasi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xMy80LzEyMzM0Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&quot;Karena salah satu tugas negara, wajib menyiapkan lapangan kerja. Tidak mungkin semuanya bisa masuk ke pegawai negeri sipil (PNS), maupun kelembagaan formal yang lain,&quot; ujarnya.
Dia menambahkan, dengan adanya UU Cipta Kerja bisa mempermudah para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membuka usaha dengan melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS). Selain itu, kemitraan pemerintah juga didorong untuk bisa mengakomodasi pengembangan bisnis UMKM.</content:encoded></item></channel></rss>
