<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bahlil: Undang-Undang Cipta Kerja Permudah Anak Muda Jadi Pengusaha</title><description>UU CK membuat   lulusan perguruan tinggi tidak membantu  pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/16/320/2294724/bahlil-undang-undang-cipta-kerja-permudah-anak-muda-jadi-pengusaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/16/320/2294724/bahlil-undang-undang-cipta-kerja-permudah-anak-muda-jadi-pengusaha"/><item><title>Bahlil: Undang-Undang Cipta Kerja Permudah Anak Muda Jadi Pengusaha</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/16/320/2294724/bahlil-undang-undang-cipta-kerja-permudah-anak-muda-jadi-pengusaha</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/16/320/2294724/bahlil-undang-undang-cipta-kerja-permudah-anak-muda-jadi-pengusaha</guid><pubDate>Jum'at 16 Oktober 2020 15:04 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdi Rantung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/16/320/2294724/bahlil-undang-undang-cipta-kerja-permudah-anak-muda-jadi-pengusaha-7GYpa2F4UR.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/16/320/2294724/bahlil-undang-undang-cipta-kerja-permudah-anak-muda-jadi-pengusaha-7GYpa2F4UR.jpeg</image><title>Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berharap adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) membuat   lulusan perguruan tinggi tidak hanya memilih menjadi karyawan atau pekerja, namun bisa menjadi pengusaha untuk membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan. Menurutnya, minimnya minat lulusan perguruan tinggi yang memilih menjadi pengusaha di antaranya pengurusan perizinan usaha yang berbelit-belit.
&quot;Undang-undang ini menjamin adek-adek setelah lulus kuliah menjadi pengusaha, dengan kemudahan yang ada pada undang-undang ini. UMK (Usaha Mikro dan Kecil) hanya perlu NIB (Nomor Induk Berusaha). Semuanya elektronik lewat OSS (Online Single Submission), 3 jam beres,&quot; kata  Bahlil dalam keterangan resminya, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Menaker Tingkatkan Sosialisasi UU Ciptaker
Pernyataan bahlil tersebut disampaikan dalam  Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Pelajar Indonesia se-Dunia (PPI Dunia) secara daring Rabu malam (14/10).Acara yang dihadiri oleh PPI di 60 negara seluruh dunia ini bertujuan untuk mendapatkan masukan secara akademis terkait isu RUU CK yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 5 Oktober lalu.
Dalam acara itu, Bahlil  menjelaskan bahwa UU CK ini dilatarbelakangi kondisi objektif bangsa Indonesia. Tenaga kerja yang ada saat ini sekitar 7 juta, mulai dari Aceh sampai Papua yang sedang mencari lapangan pekerjaan. Sedangkan angkatan kerja per tahun sekitar 2,9 juta. Belum lagi kondisi pandemi COVID-19 yang memberikan dampak bagi pekerja. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan 3,5 juta tenaga kerja terkena PHK, di sisi lain KADIN mencatat sekitar 5 juta orang yang terkena PHK. Dengan data demikian, maka total lapangan pekerjaan yang perlu disiapkan oleh pemerintah sekitar 15 juta.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xMy80LzEyMzM0Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&quot;Untuk memberikan solusi bagi 15 juta pencari pekerjaan ini, maka negara harus menciptakan lapangan pekerjaan. Namun tidak mungkin seluruhnya akan terserap  lewat penerimaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), TNI maupun Polri. Oleh karena itu timbul satu konsep dasar bahwa untuk menciptakan lapangan pekerjaan tersebut harus melalui sektor swasta. Instrumen sektor swasta inilah yang dimaksud dengan investasi, karena investasi ini yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan,&quot; jelas Bahlil.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyampaikan tentang tingkat produktivitas tenaga kerja Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain di ASEAN. Adanya UU CK diharapkan akan terus mendorong peningkatan produktivitas melalui berbagai pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan. Saat ini tercatat sekitar 56,6% pengangguran terbuka berumur 15 hingga 24 tahun. Sementara itu untuk pekerja tidak penuh, kelompok umur 55 tahun ke atas mengisi 29% porsi dalam pekerja paruh waktu dan kelompok umur 25-34 tahun mengisi 26% dari seluruh pekerja setengah penganggur.
&quot;Produktivitas angkatan kerja di Indonesia termasuk rendah, kita masih di bawah Malaysia dan Laos, bahkan di bawah rata-rata negara ASEAN,&quot; ungkap Anwar Sanusi.UU CK melindungi 3 posisi ketenagakerjaan. Pertama, masyarakat yang  belum bekerja, maka pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan melalui  investasi. Kedua, masyarakat yang memiliki pekerjaan mempunyai  perlindungan. Ketiga, ketika terjadi pemutusan pekerjaan akan tetap  terlindungi.
Koordinator PPI Dunia Choirul Anam menyampaikan apresiasi atas  keterbukaan pihak pemerintah, pengamat serta akademisi untuk berdiskusi  secara gamblang, memberikan pemahaman substansi UU CK serta saling  memberi masukan yang konstruktif.
&amp;ldquo;Kami berharap mendapat pencerahan melalui diskusi ini. Kami melihat  pemerintah ingin mendorong peluang ekonomi dan memberikan kemudahan  kepada berbagai pihak untuk berbisnis. Namun di sisi lain, perlu  disadari UU CK ini merupakan integrasi dari berbagai UU yang menimbulkan  kompleksitas tersendiri dari substansi, perspektif hukum dan  kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, diskusi malam ini sangat  bermanfaat bagi para pelajar Indonesia,&quot; pungkas Choirul Anam.
UU CK terdiri dari 11 klaster, di antaranya tentang peningkatan  ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Dengan undang-undang ini,  BKPM meyakini daya saing Indonesia akan semakin baik, sehingga menarik  minat pelaku usaha besar, menengah, kecil, dan mikro untuk bersama-sama  menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berharap adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) membuat   lulusan perguruan tinggi tidak hanya memilih menjadi karyawan atau pekerja, namun bisa menjadi pengusaha untuk membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan. Menurutnya, minimnya minat lulusan perguruan tinggi yang memilih menjadi pengusaha di antaranya pengurusan perizinan usaha yang berbelit-belit.
&quot;Undang-undang ini menjamin adek-adek setelah lulus kuliah menjadi pengusaha, dengan kemudahan yang ada pada undang-undang ini. UMK (Usaha Mikro dan Kecil) hanya perlu NIB (Nomor Induk Berusaha). Semuanya elektronik lewat OSS (Online Single Submission), 3 jam beres,&quot; kata  Bahlil dalam keterangan resminya, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Menaker Tingkatkan Sosialisasi UU Ciptaker
Pernyataan bahlil tersebut disampaikan dalam  Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Pelajar Indonesia se-Dunia (PPI Dunia) secara daring Rabu malam (14/10).Acara yang dihadiri oleh PPI di 60 negara seluruh dunia ini bertujuan untuk mendapatkan masukan secara akademis terkait isu RUU CK yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 5 Oktober lalu.
Dalam acara itu, Bahlil  menjelaskan bahwa UU CK ini dilatarbelakangi kondisi objektif bangsa Indonesia. Tenaga kerja yang ada saat ini sekitar 7 juta, mulai dari Aceh sampai Papua yang sedang mencari lapangan pekerjaan. Sedangkan angkatan kerja per tahun sekitar 2,9 juta. Belum lagi kondisi pandemi COVID-19 yang memberikan dampak bagi pekerja. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan 3,5 juta tenaga kerja terkena PHK, di sisi lain KADIN mencatat sekitar 5 juta orang yang terkena PHK. Dengan data demikian, maka total lapangan pekerjaan yang perlu disiapkan oleh pemerintah sekitar 15 juta.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xMy80LzEyMzM0Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&quot;Untuk memberikan solusi bagi 15 juta pencari pekerjaan ini, maka negara harus menciptakan lapangan pekerjaan. Namun tidak mungkin seluruhnya akan terserap  lewat penerimaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), TNI maupun Polri. Oleh karena itu timbul satu konsep dasar bahwa untuk menciptakan lapangan pekerjaan tersebut harus melalui sektor swasta. Instrumen sektor swasta inilah yang dimaksud dengan investasi, karena investasi ini yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan,&quot; jelas Bahlil.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyampaikan tentang tingkat produktivitas tenaga kerja Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain di ASEAN. Adanya UU CK diharapkan akan terus mendorong peningkatan produktivitas melalui berbagai pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan. Saat ini tercatat sekitar 56,6% pengangguran terbuka berumur 15 hingga 24 tahun. Sementara itu untuk pekerja tidak penuh, kelompok umur 55 tahun ke atas mengisi 29% porsi dalam pekerja paruh waktu dan kelompok umur 25-34 tahun mengisi 26% dari seluruh pekerja setengah penganggur.
&quot;Produktivitas angkatan kerja di Indonesia termasuk rendah, kita masih di bawah Malaysia dan Laos, bahkan di bawah rata-rata negara ASEAN,&quot; ungkap Anwar Sanusi.UU CK melindungi 3 posisi ketenagakerjaan. Pertama, masyarakat yang  belum bekerja, maka pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan melalui  investasi. Kedua, masyarakat yang memiliki pekerjaan mempunyai  perlindungan. Ketiga, ketika terjadi pemutusan pekerjaan akan tetap  terlindungi.
Koordinator PPI Dunia Choirul Anam menyampaikan apresiasi atas  keterbukaan pihak pemerintah, pengamat serta akademisi untuk berdiskusi  secara gamblang, memberikan pemahaman substansi UU CK serta saling  memberi masukan yang konstruktif.
&amp;ldquo;Kami berharap mendapat pencerahan melalui diskusi ini. Kami melihat  pemerintah ingin mendorong peluang ekonomi dan memberikan kemudahan  kepada berbagai pihak untuk berbisnis. Namun di sisi lain, perlu  disadari UU CK ini merupakan integrasi dari berbagai UU yang menimbulkan  kompleksitas tersendiri dari substansi, perspektif hukum dan  kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, diskusi malam ini sangat  bermanfaat bagi para pelajar Indonesia,&quot; pungkas Choirul Anam.
UU CK terdiri dari 11 klaster, di antaranya tentang peningkatan  ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Dengan undang-undang ini,  BKPM meyakini daya saing Indonesia akan semakin baik, sehingga menarik  minat pelaku usaha besar, menengah, kecil, dan mikro untuk bersama-sama  menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.</content:encoded></item></channel></rss>
