<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sayang Sekali, Lulus Seleksi CPNS Bisa Gagal karena Terlibat Parpol</title><description>Peserta yang lulus seleksi CPNS tidak serta merta dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/16/320/2294793/sayang-sekali-lulus-seleksi-cpns-bisa-gagal-karena-terlibat-parpol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/16/320/2294793/sayang-sekali-lulus-seleksi-cpns-bisa-gagal-karena-terlibat-parpol"/><item><title>Sayang Sekali, Lulus Seleksi CPNS Bisa Gagal karena Terlibat Parpol</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/16/320/2294793/sayang-sekali-lulus-seleksi-cpns-bisa-gagal-karena-terlibat-parpol</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/16/320/2294793/sayang-sekali-lulus-seleksi-cpns-bisa-gagal-karena-terlibat-parpol</guid><pubDate>Jum'at 16 Oktober 2020 16:28 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/16/320/2294793/sayang-sekali-lulus-seleksi-cpns-bisa-gagal-karena-terlibat-parpol-zBjNFdWVKg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Peserta Seleksi CPNS 2019. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/16/320/2294793/sayang-sekali-lulus-seleksi-cpns-bisa-gagal-karena-terlibat-parpol-zBjNFdWVKg.jpg</image><title>Peserta Seleksi CPNS 2019. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa peserta yang lulus seleksi CPNS tidak serta merta dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab ada sejumlah verifikasi yang akan dilakukan sebelum penetapan CPNS.
&amp;ldquo;Ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI atau Polri, dan tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (parpol),&amp;rdquo; katanya, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;19.732 Formasi CPNS 2019 Terancam Kosong, Bagaimana Nih?
Dia memastikan, jika ada peserta yang lolos seleksi tapi terlibat parpol maka akan gugur. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara No.14/ 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
&amp;ldquo;Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya,&amp;rdquo; ungkapnya.
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/8H6Z08OjSuA&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa BKN saat ini menjadwalkan beberapa tahapan penetapan kelulusan peserta CPNS formasi Tahun 2019. Mulai dari pengolahan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Tahapan ini dimulai pada pada 8 Oktober dan berakhir pada 18 Oktober 2020.
Baca Juga:&amp;nbsp;Cerita BKN soal Peserta Positif Covid-19 Tetap Ikut Tes SKB CPNS
&amp;ldquo;Lalu dilakukan rekonsiliasi integrasi hasil SKD-SKB pada 19-23 Oktober 2020 dengan seluruh Instansi Pusat dan Daerah, dan pengumuman hasil seleksi pada 30 Oktober 2020. Dilanjutkan dengan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tanggal 1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020,&amp;rdquo; pungkasnya.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa peserta yang lulus seleksi CPNS tidak serta merta dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab ada sejumlah verifikasi yang akan dilakukan sebelum penetapan CPNS.
&amp;ldquo;Ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI atau Polri, dan tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (parpol),&amp;rdquo; katanya, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;19.732 Formasi CPNS 2019 Terancam Kosong, Bagaimana Nih?
Dia memastikan, jika ada peserta yang lolos seleksi tapi terlibat parpol maka akan gugur. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara No.14/ 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
&amp;ldquo;Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya,&amp;rdquo; ungkapnya.
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/8H6Z08OjSuA&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa BKN saat ini menjadwalkan beberapa tahapan penetapan kelulusan peserta CPNS formasi Tahun 2019. Mulai dari pengolahan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Tahapan ini dimulai pada pada 8 Oktober dan berakhir pada 18 Oktober 2020.
Baca Juga:&amp;nbsp;Cerita BKN soal Peserta Positif Covid-19 Tetap Ikut Tes SKB CPNS
&amp;ldquo;Lalu dilakukan rekonsiliasi integrasi hasil SKD-SKB pada 19-23 Oktober 2020 dengan seluruh Instansi Pusat dan Daerah, dan pengumuman hasil seleksi pada 30 Oktober 2020. Dilanjutkan dengan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tanggal 1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020,&amp;rdquo; pungkasnya.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
