<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker Ingin Pekerja Migran Indonesia Dapat Pelatihan Vokasi</title><description>Kementerian Ketenagakerjaan bersama BP2MI mengadakan Rapat Koordinasi di Jakarta, Kamis malam (15/10).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/16/320/2294881/menaker-ingin-pekerja-migran-indonesia-dapat-pelatihan-vokasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/16/320/2294881/menaker-ingin-pekerja-migran-indonesia-dapat-pelatihan-vokasi"/><item><title>Menaker Ingin Pekerja Migran Indonesia Dapat Pelatihan Vokasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/16/320/2294881/menaker-ingin-pekerja-migran-indonesia-dapat-pelatihan-vokasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/16/320/2294881/menaker-ingin-pekerja-migran-indonesia-dapat-pelatihan-vokasi</guid><pubDate>Jum'at 16 Oktober 2020 20:04 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/16/320/2294881/menaker-ingin-pekerja-migran-indonesia-dapat-pelatihan-vokasi-OUieapaTKT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Manufaktur (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/16/320/2294881/menaker-ingin-pekerja-migran-indonesia-dapat-pelatihan-vokasi-OUieapaTKT.jpg</image><title>Manufaktur (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan bersama BP2MI mengadakan Rapat Koordinasi di Jakarta, Kamis malam (15/10). Rakor tersebut membahas implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pembukaan Rakor dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah; Kepala BP2MI Benny Rhamdani; Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono; Dirjen Binalattas Budi Hartawan; dan Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemnaker.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ada UU Cipta Kerja, Sofyan Djalil: Tidak Alasan Kita Miskin dan Menganggur
Ida dalam sambutannya mengemukakan sejumlah persoalan menyangkut implementasi UU PPMI yang perlu penanganan segera, seperti pelaksanaan tentang pasal 39 huruf o.

&quot;Pasal tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab menyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan,&quot; ujar Ida dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat(16/10/2020).

Namun dalam praktiknya, belum ada kejelasan, baik dari tingkat pusat sampai ke provinsi, kabupaten/kota.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bahlil: Undang-Undang Cipta Kerja Permudah Anak Muda Jadi Pengusaha
&amp;ldquo;Hal ini harus menjadi prioritas pemikiran kita bersama, agar dapat memberi kejelasan kepada pemerintah daerah dan juga memberi kepastian berusaha kepada stakeholder kita, khususnya kepada P3MI,&amp;rdquo; kata Ida.

Persoalan lain yang dikemukakannya adalah tentang interkoneksi sistem. Dia mengatakan, sampai saat ini, interkoneksi sistem masih menjadi persoalan karena terlalu banyaknya sistem yang ada dalam birokrasi.

&quot;Saya menginginkan semua sistem yang terlibat dalam proses penempatan PMI berpusat pada SISNAKER yang sudah dibuat di Kemnaker,&quot; tutur Ida.

Menurutnya, SISNAKER yang telah dibuat dan masih terus dikembangkan ini pada hakikatnya merupakan suatu ekosistem dalam rangkaian layanan ketenagakerjaan, dari mulai layanan antar kerja, informasi pasar kerja, penyuluhan bimbingan jabatan, perantaraan kerja, pelatihan, sertifikasi, hingga wajib lapor ketenagakerjaan.

&amp;ldquo;Hal ini penting agar kita mempunyai big data yang real time. Karena data yang valid berdampak pada keputusan yang benar,&amp;rdquo; ucapnya.

Selain kedua persoalan di atas, ia juga menyinggung sulitnya klaim di BPJS Ketenagakerjaan, pembebasan biaya penempatan PMI, dan pemberdayaan PMI dan keluarga.Sementara Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menyatakan, terdapat tiga  Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai amanat UU No. 18/2017 yang masih  belum diselesaikan. Padahal, kata Benny, tiga RPP itu sangat dibutuhkan  pada waktu sekarang ini.

Ketiga RPP tersebut tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;  Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal  Perikanan Migran; serta tentang tugas dan wewenang atase  ketenagakerjaan.

&quot;Pesan Presiden sangat jelas dan tegas, &amp;lsquo;jangan pernah ada lagi PMI  kita yang dianiaya di luar negeri. Jangan sampai PMI kita dibebani  dengan berbagai biaya dan hutang yang pada akhirnya memupus mimpi-mimpi  mereka untuk sejahtera, membajak harapan mereka untuk menjadikan  keluarga mereka lebih sejahtera&amp;rsquo;,&amp;rdquo; terang Benny.

Oleh karena, kata Benny, pasal 4 di Perkabadan secara tegas  menyebutkan, PMI dan keluarganya tidak dapat dibebani pinjaman yang  dipaksakan secara sepihak oleh pihak manapun sebagai biaya penempatan  yang menimbulkan kerugian sepihak dan/atau berakibat pada pemotongan  penghasilan selama bekerja di negara tujuan penempatan.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan bersama BP2MI mengadakan Rapat Koordinasi di Jakarta, Kamis malam (15/10). Rakor tersebut membahas implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pembukaan Rakor dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah; Kepala BP2MI Benny Rhamdani; Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono; Dirjen Binalattas Budi Hartawan; dan Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemnaker.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ada UU Cipta Kerja, Sofyan Djalil: Tidak Alasan Kita Miskin dan Menganggur
Ida dalam sambutannya mengemukakan sejumlah persoalan menyangkut implementasi UU PPMI yang perlu penanganan segera, seperti pelaksanaan tentang pasal 39 huruf o.

&quot;Pasal tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab menyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan,&quot; ujar Ida dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat(16/10/2020).

Namun dalam praktiknya, belum ada kejelasan, baik dari tingkat pusat sampai ke provinsi, kabupaten/kota.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bahlil: Undang-Undang Cipta Kerja Permudah Anak Muda Jadi Pengusaha
&amp;ldquo;Hal ini harus menjadi prioritas pemikiran kita bersama, agar dapat memberi kejelasan kepada pemerintah daerah dan juga memberi kepastian berusaha kepada stakeholder kita, khususnya kepada P3MI,&amp;rdquo; kata Ida.

Persoalan lain yang dikemukakannya adalah tentang interkoneksi sistem. Dia mengatakan, sampai saat ini, interkoneksi sistem masih menjadi persoalan karena terlalu banyaknya sistem yang ada dalam birokrasi.

&quot;Saya menginginkan semua sistem yang terlibat dalam proses penempatan PMI berpusat pada SISNAKER yang sudah dibuat di Kemnaker,&quot; tutur Ida.

Menurutnya, SISNAKER yang telah dibuat dan masih terus dikembangkan ini pada hakikatnya merupakan suatu ekosistem dalam rangkaian layanan ketenagakerjaan, dari mulai layanan antar kerja, informasi pasar kerja, penyuluhan bimbingan jabatan, perantaraan kerja, pelatihan, sertifikasi, hingga wajib lapor ketenagakerjaan.

&amp;ldquo;Hal ini penting agar kita mempunyai big data yang real time. Karena data yang valid berdampak pada keputusan yang benar,&amp;rdquo; ucapnya.

Selain kedua persoalan di atas, ia juga menyinggung sulitnya klaim di BPJS Ketenagakerjaan, pembebasan biaya penempatan PMI, dan pemberdayaan PMI dan keluarga.Sementara Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menyatakan, terdapat tiga  Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai amanat UU No. 18/2017 yang masih  belum diselesaikan. Padahal, kata Benny, tiga RPP itu sangat dibutuhkan  pada waktu sekarang ini.

Ketiga RPP tersebut tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;  Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal  Perikanan Migran; serta tentang tugas dan wewenang atase  ketenagakerjaan.

&quot;Pesan Presiden sangat jelas dan tegas, &amp;lsquo;jangan pernah ada lagi PMI  kita yang dianiaya di luar negeri. Jangan sampai PMI kita dibebani  dengan berbagai biaya dan hutang yang pada akhirnya memupus mimpi-mimpi  mereka untuk sejahtera, membajak harapan mereka untuk menjadikan  keluarga mereka lebih sejahtera&amp;rsquo;,&amp;rdquo; terang Benny.

Oleh karena, kata Benny, pasal 4 di Perkabadan secara tegas  menyebutkan, PMI dan keluarganya tidak dapat dibebani pinjaman yang  dipaksakan secara sepihak oleh pihak manapun sebagai biaya penempatan  yang menimbulkan kerugian sepihak dan/atau berakibat pada pemotongan  penghasilan selama bekerja di negara tujuan penempatan.</content:encoded></item></channel></rss>
