<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Tunjuk 3 Menteri Jadi Penanggung Jawab Bank Tanah</title><description>Sofyan Djalil buka-bukaan terkait rencana pembentukan bank  tanah yang tertuang dalam UU Cipta Kerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/16/470/2294873/jokowi-tunjuk-3-menteri-jadi-penanggung-jawab-bank-tanah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/16/470/2294873/jokowi-tunjuk-3-menteri-jadi-penanggung-jawab-bank-tanah"/><item><title>Jokowi Tunjuk 3 Menteri Jadi Penanggung Jawab Bank Tanah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/16/470/2294873/jokowi-tunjuk-3-menteri-jadi-penanggung-jawab-bank-tanah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/16/470/2294873/jokowi-tunjuk-3-menteri-jadi-penanggung-jawab-bank-tanah</guid><pubDate>Jum'at 16 Oktober 2020 18:33 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/16/470/2294873/jokowi-tunjuk-3-menteri-jadi-penanggung-jawab-bank-tanah-0RwPuepf4S.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/16/470/2294873/jokowi-tunjuk-3-menteri-jadi-penanggung-jawab-bank-tanah-0RwPuepf4S.jpg</image><title>Presiden Jokowi (Setkab)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional  (ATR/BPN) Sofyan Djalil buka-bukaan terkait rencana pembentukan bank  tanah yang tertuang dalam UU Cipta Kerja. Menurut Sofyan, dalam  Pembentukan lembaga Bank Tanah pelaksanaannga akan diatur dalam  peraturan pemerintah sebagai beleid turunan dari Undang-undang Cipta  Kerja.

Selain itu lanjut Sofyan, Bank Tanah akan dibentuk di bawah tiga  kementerian sekaligus. Selain Kementerian ATR, nantinya akan ada dua  kementerian lainnya bakal ditentukan oleh Presiden Joko Widodo alias  Jokowi sebagai penanggung jawab.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Hore, Sertifikat Tanah untuk Pelaku UMKM Dipermudah
Hanya saja, Sofyan tidak menyebutkan dua Kementerian mana saja yang  akan masuk. Namun dirinya memberikan bocoran jika Kementerian Keuangan  kemungkinan besar akan dimasukan karena menyangkut aset negara.

&amp;ldquo;Organisasi Bank Tanah akan menjadi organisasi yang powerful, terdiri  atas tiga orang. Selain Menteri ATR, Pak Jokowi akan menunjuk siapa  sebagai komite, apakah mungkin Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, atau  PUPR,&amp;rdquo; ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Jumat (16/10/2020).

Sofyan memperkirakan, secara legal, Bank Tanah akan mulai berdiri  pada 2021. Sebagai pengelola, pemerintah bakal memberikan kesempatan  kepada pihak profesional untuk menempati posisi eksekutif dalam  manajemen Bank Tanah yang perekrutannya dilakukan secara terbuka.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sofyan Djalil Diminta Bereskan Masalah Pengukuran Tanah
Di samping itu, pemerintah juga akan menggandeng tujuh orang yang  mengisi posisi Dewan Pengawas Bank Tanah. Tiga orang di antaranya  mewakili pemerintah dan empat lainnya mewakili masyarakat atau pengawas  independen.

Sofyan lalu mengajak pihak-pihak yang memiliki kompetensi untuk  menjadi dewan pengawas. Misalnya, aktivis agraria. Keberadaan dewan  pengawas, kata Sofyan, penting agar kinerja lembaga tersebut tetap  transparan dan sesuai dengan marwah pembentukannya.

&amp;ldquo;Kita terbuka, eksekutifnya dari profesional yang mengelola bank tanah,&amp;rdquo; ucapnya.

Sebagai informasi, Bank tanah merupakan perantara alias intermediary  yang mengelola tanah-tanah telantar atau yang habis masa hak guna  usahanya (HGU) dan tidak diperpanjang. Sesuai dengan fungsinya,  pengelola bank tanah bakal mengalihkan manfaat tanah-tanah tak bertuan  menjadi lahan untuk kepentingan masyarakat.

Tanah-tanah tidak produktif itu nantinya akan digunakan sebagai lahan  perumahan rakyat di perkotaan yang diberikan kepada rakyat dengan harga  murah, bahkan gratis. Bisa juga digunakan untuk pembangunan taman-taman  kota atau untuk kepentingan reforma agraria sebagai lahan pertanian.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional  (ATR/BPN) Sofyan Djalil buka-bukaan terkait rencana pembentukan bank  tanah yang tertuang dalam UU Cipta Kerja. Menurut Sofyan, dalam  Pembentukan lembaga Bank Tanah pelaksanaannga akan diatur dalam  peraturan pemerintah sebagai beleid turunan dari Undang-undang Cipta  Kerja.

Selain itu lanjut Sofyan, Bank Tanah akan dibentuk di bawah tiga  kementerian sekaligus. Selain Kementerian ATR, nantinya akan ada dua  kementerian lainnya bakal ditentukan oleh Presiden Joko Widodo alias  Jokowi sebagai penanggung jawab.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Hore, Sertifikat Tanah untuk Pelaku UMKM Dipermudah
Hanya saja, Sofyan tidak menyebutkan dua Kementerian mana saja yang  akan masuk. Namun dirinya memberikan bocoran jika Kementerian Keuangan  kemungkinan besar akan dimasukan karena menyangkut aset negara.

&amp;ldquo;Organisasi Bank Tanah akan menjadi organisasi yang powerful, terdiri  atas tiga orang. Selain Menteri ATR, Pak Jokowi akan menunjuk siapa  sebagai komite, apakah mungkin Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, atau  PUPR,&amp;rdquo; ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Jumat (16/10/2020).

Sofyan memperkirakan, secara legal, Bank Tanah akan mulai berdiri  pada 2021. Sebagai pengelola, pemerintah bakal memberikan kesempatan  kepada pihak profesional untuk menempati posisi eksekutif dalam  manajemen Bank Tanah yang perekrutannya dilakukan secara terbuka.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sofyan Djalil Diminta Bereskan Masalah Pengukuran Tanah
Di samping itu, pemerintah juga akan menggandeng tujuh orang yang  mengisi posisi Dewan Pengawas Bank Tanah. Tiga orang di antaranya  mewakili pemerintah dan empat lainnya mewakili masyarakat atau pengawas  independen.

Sofyan lalu mengajak pihak-pihak yang memiliki kompetensi untuk  menjadi dewan pengawas. Misalnya, aktivis agraria. Keberadaan dewan  pengawas, kata Sofyan, penting agar kinerja lembaga tersebut tetap  transparan dan sesuai dengan marwah pembentukannya.

&amp;ldquo;Kita terbuka, eksekutifnya dari profesional yang mengelola bank tanah,&amp;rdquo; ucapnya.

Sebagai informasi, Bank tanah merupakan perantara alias intermediary  yang mengelola tanah-tanah telantar atau yang habis masa hak guna  usahanya (HGU) dan tidak diperpanjang. Sesuai dengan fungsinya,  pengelola bank tanah bakal mengalihkan manfaat tanah-tanah tak bertuan  menjadi lahan untuk kepentingan masyarakat.

Tanah-tanah tidak produktif itu nantinya akan digunakan sebagai lahan  perumahan rakyat di perkotaan yang diberikan kepada rakyat dengan harga  murah, bahkan gratis. Bisa juga digunakan untuk pembangunan taman-taman  kota atau untuk kepentingan reforma agraria sebagai lahan pertanian.</content:encoded></item></channel></rss>
