<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker Buka-bukaan soal Pesangon di UU Ciptaker, Faktanya Hanya Dikurangi</title><description>Simpang siur mengenai UU Cipta Kerja membuat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah buka suara.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/17/320/2294982/menaker-buka-bukaan-soal-pesangon-di-uu-ciptaker-faktanya-hanya-dikurangi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/17/320/2294982/menaker-buka-bukaan-soal-pesangon-di-uu-ciptaker-faktanya-hanya-dikurangi"/><item><title>Menaker Buka-bukaan soal Pesangon di UU Ciptaker, Faktanya Hanya Dikurangi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/17/320/2294982/menaker-buka-bukaan-soal-pesangon-di-uu-ciptaker-faktanya-hanya-dikurangi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/17/320/2294982/menaker-buka-bukaan-soal-pesangon-di-uu-ciptaker-faktanya-hanya-dikurangi</guid><pubDate>Sabtu 17 Oktober 2020 09:10 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/16/320/2294982/menaker-buka-bukaan-soal-pesangon-di-uu-ciptaker-faktanya-hanya-dikurangi-9AbroOzzrk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menaker Ida Fauziyah (Foto: Kemnaker)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/16/320/2294982/menaker-buka-bukaan-soal-pesangon-di-uu-ciptaker-faktanya-hanya-dikurangi-9AbroOzzrk.jpg</image><title>Menaker Ida Fauziyah (Foto: Kemnaker)</title></images><description>JAKARTA - Simpang siur mengenai masalah UU Cipta Kerja membuat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah buka suara. Terutama soal pesangon.

Isu yang beredar mengatakan bahwa pesangon karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dihapuskan. Namun, sebenarnya, tidak begitu isi dalam UU Cipta Kerja tersebut.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ngebut, Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Pertanahan Sudah 90%
Oleh sebab itu, Jakarta, Sabtu (17/10/2020), berikut fakta-fakta soal pesangon di UU Cipta Kerja:

 
1. Pesangon Bukan Dihapus tapi Dikurangkan
Pemerintah memutuskan menurunkan hak pesangon pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dari sebelumnya 32 kali upah menjadi 25 kali gaji di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Diketahui, dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur besaran 32 kali gaji harus dibayarkan kepada pekerja yang di-PHK.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sri Mulyani: Pemerintah Kerja Keras Buka Lapangan Kerja Lewat UU Ciptaker
 
2. Alasan Pengurangan Pesangon
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut penurunan angka itu untuk memastikan setiap buruh mendapatkan hak pesangon. Sebab, selama ini pun hanya 7 persen perusahaan yang mematuhi ketentuan pemberian pesangon yang ada di dalam UU No.13 tahun 2003.

&quot;Pada prakteknya UU 13 2003 tentang ketentuan pesangon yang memang sangat bagus 32 kali, pada prakteknya hanya 7 persen yang mengikuti ketentuan UU ini,&quot; kata Ida dalam akun Youtube Deddy Corbuzier.

 
3. Aturan Pesangon yang Baru Bantu Kemampuan Pengusaha dan Pencairan ke Pekerja

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan dengan diturunkannya angka pesangon tersebut, maka dapat dipastikan nanti seluruh karyawan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

&quot;Makanya diturunkan dengan ada kepastian. Kepastiannya bagaimana? 25 itu 19 kalinya dibayar oleh pengusaha, 6 kalinya dibayar melalui skema program jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan kehilangan pekerjaan ini adalah, jaminan sosial ketenaga kerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari jaminan lainnya seperti jaminan kecelakaan, kematian, hari tua dan pensiun,&quot; kata dia.
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/-W8yS-m6nM8&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;4. Pengusaha Bakal Disanksi Jika Tak Cairkan Pesangon

Sanksi tetap berlaku apabila perusahaan tetap kekeuh tak ingin  membayar pesangon sebesar 25 kali gaji. Hal ini tetap diatur di dalam UU  No. 13 tahun 2003.

&quot;Tentu saja ketentuan sanksi yang memaksa perusahaan untuk membayar.  Ada nanti sanksinya diatur. Jadi ketentuan sanksi akan diatur  sebagaimana ketentuan UU 13 2003,&quot; kata Menaker Ida Fauziyah.

 
5. Pengusaha Cocok dengan Aturan Baru Pesangon

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani  mengatakan, meskipun tidak menjamin 100% pengusaha akan patuh, namun  dengan UU Cipta Kerja diharapkan bisa lebih cocok dengan kemampuan  perusahaan. Karena beban perusahaan untuk membayar pesangon juga lebih  kecil.

Sebab semula uang pesangon yang dibayarkan adalah 32 kali gaji dan  diturunkan menjadi 25 kali gaji saja. Dari 25 kali gaji tersebut dibagi  lagi, yang mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 kali gaji dibayarkan  pemerintah.

&amp;ldquo;Kalau pertanyaanya apakah ada jaminan? Ya mudah-mudahan ini akan  lebih cocok dengan kemampuan perusahaan. Dan apalagi kan dari pemerintah  juga memberikan yang enam kali jadi perusahaan memberikan 19 pemerintah  memberikan 6 kali,&amp;rdquo; ujarnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Simpang siur mengenai masalah UU Cipta Kerja membuat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah buka suara. Terutama soal pesangon.

Isu yang beredar mengatakan bahwa pesangon karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dihapuskan. Namun, sebenarnya, tidak begitu isi dalam UU Cipta Kerja tersebut.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ngebut, Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Pertanahan Sudah 90%
Oleh sebab itu, Jakarta, Sabtu (17/10/2020), berikut fakta-fakta soal pesangon di UU Cipta Kerja:

 
1. Pesangon Bukan Dihapus tapi Dikurangkan
Pemerintah memutuskan menurunkan hak pesangon pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dari sebelumnya 32 kali upah menjadi 25 kali gaji di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Diketahui, dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur besaran 32 kali gaji harus dibayarkan kepada pekerja yang di-PHK.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sri Mulyani: Pemerintah Kerja Keras Buka Lapangan Kerja Lewat UU Ciptaker
 
2. Alasan Pengurangan Pesangon
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut penurunan angka itu untuk memastikan setiap buruh mendapatkan hak pesangon. Sebab, selama ini pun hanya 7 persen perusahaan yang mematuhi ketentuan pemberian pesangon yang ada di dalam UU No.13 tahun 2003.

&quot;Pada prakteknya UU 13 2003 tentang ketentuan pesangon yang memang sangat bagus 32 kali, pada prakteknya hanya 7 persen yang mengikuti ketentuan UU ini,&quot; kata Ida dalam akun Youtube Deddy Corbuzier.

 
3. Aturan Pesangon yang Baru Bantu Kemampuan Pengusaha dan Pencairan ke Pekerja

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan dengan diturunkannya angka pesangon tersebut, maka dapat dipastikan nanti seluruh karyawan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

&quot;Makanya diturunkan dengan ada kepastian. Kepastiannya bagaimana? 25 itu 19 kalinya dibayar oleh pengusaha, 6 kalinya dibayar melalui skema program jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan kehilangan pekerjaan ini adalah, jaminan sosial ketenaga kerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari jaminan lainnya seperti jaminan kecelakaan, kematian, hari tua dan pensiun,&quot; kata dia.
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/-W8yS-m6nM8&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;4. Pengusaha Bakal Disanksi Jika Tak Cairkan Pesangon

Sanksi tetap berlaku apabila perusahaan tetap kekeuh tak ingin  membayar pesangon sebesar 25 kali gaji. Hal ini tetap diatur di dalam UU  No. 13 tahun 2003.

&quot;Tentu saja ketentuan sanksi yang memaksa perusahaan untuk membayar.  Ada nanti sanksinya diatur. Jadi ketentuan sanksi akan diatur  sebagaimana ketentuan UU 13 2003,&quot; kata Menaker Ida Fauziyah.

 
5. Pengusaha Cocok dengan Aturan Baru Pesangon

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani  mengatakan, meskipun tidak menjamin 100% pengusaha akan patuh, namun  dengan UU Cipta Kerja diharapkan bisa lebih cocok dengan kemampuan  perusahaan. Karena beban perusahaan untuk membayar pesangon juga lebih  kecil.

Sebab semula uang pesangon yang dibayarkan adalah 32 kali gaji dan  diturunkan menjadi 25 kali gaji saja. Dari 25 kali gaji tersebut dibagi  lagi, yang mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 kali gaji dibayarkan  pemerintah.

&amp;ldquo;Kalau pertanyaanya apakah ada jaminan? Ya mudah-mudahan ini akan  lebih cocok dengan kemampuan perusahaan. Dan apalagi kan dari pemerintah  juga memberikan yang enam kali jadi perusahaan memberikan 19 pemerintah  memberikan 6 kali,&amp;rdquo; ujarnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
