<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Deretan Vitamin Kuatkan Pasar Modal saat Covid-19</title><description>Pasar modal Indonesia kini mulai menunjukan tanda-tanda perbaikan usai  pada Maret lalu terpukul akibat adanya pandemi virus corona.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/19/278/2295998/deretan-vitamin-kuatkan-pasar-modal-saat-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/19/278/2295998/deretan-vitamin-kuatkan-pasar-modal-saat-covid-19"/><item><title>Deretan Vitamin Kuatkan Pasar Modal saat Covid-19</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/19/278/2295998/deretan-vitamin-kuatkan-pasar-modal-saat-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/19/278/2295998/deretan-vitamin-kuatkan-pasar-modal-saat-covid-19</guid><pubDate>Senin 19 Oktober 2020 14:42 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/19/278/2295998/deretan-vitamin-kuatkan-pasar-modal-saat-covid-19-HNiaBMwWFi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">saham (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/19/278/2295998/deretan-vitamin-kuatkan-pasar-modal-saat-covid-19-HNiaBMwWFi.jpg</image><title>saham (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pasar modal Indonesia kini mulai menunjukan tanda-tanda perbaikan usai pada Maret lalu terpukul akibat adanya pandemi virus corona (covid-19). Hal tersebut ditandai dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi 5.105 setelah sebelumnya berada di sekitar level 3.900.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemulihan pada pasar modal tidak terlepas dari program kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan pemerintah. Misalnya adalah penurunan Pajak Penghasilan (PPh) badan khusus perusahaan terbuka.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pertumbuhan Kredit Bisa Pulihkan Investasi di Pasar Modal
Adapun insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 perusahaan terbuka alias go publik memiliki kesempatan untuk merasakan insetif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 19%. Angka ini lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya yakni 22%.

Namun syaratnya, perusahaan tersebut harus memiliki saham yang diperdagangan di Bursa Efek Indonesia minimal 40%, atau saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak di luar emiten dan pemegang saham pengendali/pemegang saham utama, dengan jumlah kepemilikan saham masing-masing pihak tidak melebihi 5%.
 
&amp;nbsp;Baca juga: IHSG Bakal Ngegas Lagi di 2022
&quot;Dukungannya salah satunya adalah penurunanan PPh Badan untuk perusahaan go public,&quot; ujarnya dalam acara Opening Ceremony Capital Market Summit &amp;amp; Expo (CMSE) 2020 secara virtual, Senin (19/10/2020).

Selain itu lanjut Airlangga, pemerintah juga akan membebaskan PPh atas dividen bagi mereka yang berinvestask di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja diresmikan oleh DPR-RI.

&quot;Di dalam UU Cipta Kerja ada ayat tentang penghapusan PPh dividen, insentif ini diharapkan bisa mendorong partisipasi perusahaan untuk go public di pasar saham,&quot; jelasnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ternyata Ini yang Bikin IHSG dan Rupiah Kembali Menguat
Sebagai informasi dalam draf RUU Cipta Kerja, Pasal 111 tertulis, pengecualian PPh atas dividen itu berlaku kepada wajib pajak dalam negeri sepanjang dividen itu diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.

Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yakni orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu, dan atau badan dalam negeri.Kebijakan pembebasan PPh atas dividen juga berlaku bagi wajib pajak  orang pribadi maupun badan yang mendapatkan dividen dari bentuk usaha  tetap dari dalam negeri, maupun luar negeri.

Adapun ketentuan yang diatur yaitu, dividen dan penghasilan setelah  pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba  setelah pajak.

Selanjutnya, dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri  yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, diinvestasikan harus  sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah  NKRI kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum  Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat ketetapan pajak atas  dividen tersebut.

Relaksasi PPh atas dividen juga berlaku bagi dividen yang dibagikan  berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di  bursa efek. Namun demikian, jika dividen dari penghasilan setelah pajak  dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri diinvestasikan di wilayah  Indonesia kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak, berlaku tiga  ketentuan.

Pertama, dividen yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari  pengenaan PPh. Kedua, atas selisih dari 30 persen laba setelah pajak  dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai PPh. Ketiga, atas  sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan  tidak dikenai PPh.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara dan jangka waktu,  tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan, perubahan batasan  dividen yang diinvestasikan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.</description><content:encoded>JAKARTA - Pasar modal Indonesia kini mulai menunjukan tanda-tanda perbaikan usai pada Maret lalu terpukul akibat adanya pandemi virus corona (covid-19). Hal tersebut ditandai dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi 5.105 setelah sebelumnya berada di sekitar level 3.900.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemulihan pada pasar modal tidak terlepas dari program kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan pemerintah. Misalnya adalah penurunan Pajak Penghasilan (PPh) badan khusus perusahaan terbuka.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pertumbuhan Kredit Bisa Pulihkan Investasi di Pasar Modal
Adapun insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 perusahaan terbuka alias go publik memiliki kesempatan untuk merasakan insetif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 19%. Angka ini lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya yakni 22%.

Namun syaratnya, perusahaan tersebut harus memiliki saham yang diperdagangan di Bursa Efek Indonesia minimal 40%, atau saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak di luar emiten dan pemegang saham pengendali/pemegang saham utama, dengan jumlah kepemilikan saham masing-masing pihak tidak melebihi 5%.
 
&amp;nbsp;Baca juga: IHSG Bakal Ngegas Lagi di 2022
&quot;Dukungannya salah satunya adalah penurunanan PPh Badan untuk perusahaan go public,&quot; ujarnya dalam acara Opening Ceremony Capital Market Summit &amp;amp; Expo (CMSE) 2020 secara virtual, Senin (19/10/2020).

Selain itu lanjut Airlangga, pemerintah juga akan membebaskan PPh atas dividen bagi mereka yang berinvestask di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja diresmikan oleh DPR-RI.

&quot;Di dalam UU Cipta Kerja ada ayat tentang penghapusan PPh dividen, insentif ini diharapkan bisa mendorong partisipasi perusahaan untuk go public di pasar saham,&quot; jelasnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ternyata Ini yang Bikin IHSG dan Rupiah Kembali Menguat
Sebagai informasi dalam draf RUU Cipta Kerja, Pasal 111 tertulis, pengecualian PPh atas dividen itu berlaku kepada wajib pajak dalam negeri sepanjang dividen itu diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.

Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yakni orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu, dan atau badan dalam negeri.Kebijakan pembebasan PPh atas dividen juga berlaku bagi wajib pajak  orang pribadi maupun badan yang mendapatkan dividen dari bentuk usaha  tetap dari dalam negeri, maupun luar negeri.

Adapun ketentuan yang diatur yaitu, dividen dan penghasilan setelah  pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba  setelah pajak.

Selanjutnya, dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri  yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, diinvestasikan harus  sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah  NKRI kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum  Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat ketetapan pajak atas  dividen tersebut.

Relaksasi PPh atas dividen juga berlaku bagi dividen yang dibagikan  berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di  bursa efek. Namun demikian, jika dividen dari penghasilan setelah pajak  dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri diinvestasikan di wilayah  Indonesia kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak, berlaku tiga  ketentuan.

Pertama, dividen yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari  pengenaan PPh. Kedua, atas selisih dari 30 persen laba setelah pajak  dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai PPh. Ketiga, atas  sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan  tidak dikenai PPh.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara dan jangka waktu,  tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan, perubahan batasan  dividen yang diinvestasikan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.</content:encoded></item></channel></rss>
