<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemnaker Siapkan 4 Aturan Turunan Cipta Kerja</title><description>Kementerian Ketenagakerjaan segera menyusun Rancangan Peraturan  Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan atas Undang-Undang Cipta Kerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/20/320/2296873/kemnaker-siapkan-4-aturan-turunan-cipta-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/20/320/2296873/kemnaker-siapkan-4-aturan-turunan-cipta-kerja"/><item><title>Kemnaker Siapkan 4 Aturan Turunan Cipta Kerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/20/320/2296873/kemnaker-siapkan-4-aturan-turunan-cipta-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/20/320/2296873/kemnaker-siapkan-4-aturan-turunan-cipta-kerja</guid><pubDate>Selasa 20 Oktober 2020 21:45 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/20/320/2296873/kemnaker-siapkan-4-aturan-turunan-cipta-kerja-ksisg58eGg.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Omnibus Law (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/20/320/2296873/kemnaker-siapkan-4-aturan-turunan-cipta-kerja-ksisg58eGg.jpeg</image><title>Omnibus Law (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan atas Undang-Undang Cipta Kerja. RPP harus segera ada agar UU Cipta Kerja bisa segera dilaksanakan.
&quot;Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan kita punya waktu tiga bulan, tapi  lebih cepat kan lebih baik,&quot; kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat menyampaikan sambutan pada Kick-Off the Tripartite Meeting &amp;ldquo;Pembahasan Peraturan Pelaksana Susbtansi Ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja&amp;rdquo; di Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Baca Juga: Aksi Humanis Marinir saat Massa Lempari Polisi, Memeluk hingga Merangkul Demonstran
 
Acara ini dihadiri Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani; Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai; perwakilan K-Sarbumusi, FSP BUN, KSPI, dan F-Kahutindo; Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi; Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Haiyani Rumondang; perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta stakeholder lainnya.&amp;nbsp;
Empat RPP yang dimaksud Ida ialah RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8yMC8xLzEyMzUyOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Untuk penyusunan RPP, Ida menyatakan bahwa pihaknya sudah mematangkan konsep di internal Kemnaker dan sudah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.&amp;nbsp;
&quot;Sosialisasi kepada Pemda melalui dinas-dinas naker juga sudah dan akan terus kami lakukan. Ini penting karena dinas adalah ujung tombak informasi dan layanan warga di daerah,&quot; ucap Ida.Menurutnya, dalam penyusunan RPP ini, pihaknya memastikan  keterlibatan stakeholder ketenagakerjaan, yakni dari Serikat  Pekerja/Buruh dan pengusaha.  &quot;Minggu ini sudah start. Mudah-mudahan  akan bisa selesai lebih cepat dari target,&quot; ucapnya.
Lebih lanjut dia menyatakan, Kemnaker mendorong seluruh jajaran  pemerintah agar bersiap mentransformasi diri untuk menjalankan UU Cipta  Kerja. UU Cipta Kerja ini mengubah banyak hal dalam penyelenggaraan  pemerintahan. Pelayanan kepada warga harus berkarakter 4 Lebih yaitu  lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih berintegritas.
&quot;Melalui UU Cipta Kerja ini, saya yakin akan ada perubahan yang signifikan dalam pengelolaan ketenagakerjaan,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan atas Undang-Undang Cipta Kerja. RPP harus segera ada agar UU Cipta Kerja bisa segera dilaksanakan.
&quot;Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan kita punya waktu tiga bulan, tapi  lebih cepat kan lebih baik,&quot; kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat menyampaikan sambutan pada Kick-Off the Tripartite Meeting &amp;ldquo;Pembahasan Peraturan Pelaksana Susbtansi Ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja&amp;rdquo; di Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Baca Juga: Aksi Humanis Marinir saat Massa Lempari Polisi, Memeluk hingga Merangkul Demonstran
 
Acara ini dihadiri Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani; Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai; perwakilan K-Sarbumusi, FSP BUN, KSPI, dan F-Kahutindo; Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi; Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Haiyani Rumondang; perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta stakeholder lainnya.&amp;nbsp;
Empat RPP yang dimaksud Ida ialah RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8yMC8xLzEyMzUyOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Untuk penyusunan RPP, Ida menyatakan bahwa pihaknya sudah mematangkan konsep di internal Kemnaker dan sudah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.&amp;nbsp;
&quot;Sosialisasi kepada Pemda melalui dinas-dinas naker juga sudah dan akan terus kami lakukan. Ini penting karena dinas adalah ujung tombak informasi dan layanan warga di daerah,&quot; ucap Ida.Menurutnya, dalam penyusunan RPP ini, pihaknya memastikan  keterlibatan stakeholder ketenagakerjaan, yakni dari Serikat  Pekerja/Buruh dan pengusaha.  &quot;Minggu ini sudah start. Mudah-mudahan  akan bisa selesai lebih cepat dari target,&quot; ucapnya.
Lebih lanjut dia menyatakan, Kemnaker mendorong seluruh jajaran  pemerintah agar bersiap mentransformasi diri untuk menjalankan UU Cipta  Kerja. UU Cipta Kerja ini mengubah banyak hal dalam penyelenggaraan  pemerintahan. Pelayanan kepada warga harus berkarakter 4 Lebih yaitu  lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih berintegritas.
&quot;Melalui UU Cipta Kerja ini, saya yakin akan ada perubahan yang signifikan dalam pengelolaan ketenagakerjaan,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
