<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waspada! Ini Daftar Bentuk Kejahatan di Pasar Modal</title><description>Kegiatan di pasar modal tidak terlepas dari adanya pelanggaran di dalamnya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/22/278/2297787/waspada-ini-daftar-bentuk-kejahatan-di-pasar-modal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/22/278/2297787/waspada-ini-daftar-bentuk-kejahatan-di-pasar-modal"/><item><title>Waspada! Ini Daftar Bentuk Kejahatan di Pasar Modal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/22/278/2297787/waspada-ini-daftar-bentuk-kejahatan-di-pasar-modal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/22/278/2297787/waspada-ini-daftar-bentuk-kejahatan-di-pasar-modal</guid><pubDate>Kamis 22 Oktober 2020 14:25 WIB</pubDate><dc:creator>Aditya Pratama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/22/278/2297787/waspada-ini-daftar-bentuk-kejahatan-di-pasar-modal-UU091TCdW5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Investasi (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/22/278/2297787/waspada-ini-daftar-bentuk-kejahatan-di-pasar-modal-UU091TCdW5.jpg</image><title>Investasi (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kegiatan di pasar modal tidak terlepas dari adanya pelanggaran di dalamnya. Meskipun bukan termasuk kategori transaksi ilegal, tapi ada hal yang dapat menimbulkan kerugian karena terjadi pelanggaran.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan, banyak sekali pelanggaran terjadi di pasar modal Indonesia bahkan ada yang sampai  menimbulkan kerugian. Jika berbicara kerugian di pasar modal tidak jauh berbeda dengan investasi ilegal atau bodong.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ada 4 Aksi Korporasi Hari Ini, dari Pembayaran Kupon Obligasi hingga Dividen Tunai
&quot;Malah kalau dari filosofinya itu lebih jahat, karena dia sudah punya izin tapi dia lakukan pelanggaran dan menimbulkan kerugian bagi para korban. Ini dosanya mungkin bisa berlipat ya,&quot; ujar Luthfy dalam acara Seminar Capital Market Summit And Expo 2020, Kamis (22/10/2020).
Luthfy menjelaskan, jika dipetakan ada empat kelompok besar pelanggaran yang biasanya dilakukan oleh perusahaan efek sebagai lembaga intermediasi, manajer investasi, dari sisi emiten atau perusahaan publik dan dari sisi supply profesi atau lembaga penunjang.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bos BEI Ajak E-Commerce Cari Pendanaan di Bursa Efek
Dari segi perusahaan efek pertama adalah perdagangan semu, dimana perusahaan efek menciptakan suatu harga yang tidak sepenuhnya itu dilahirkan dari kekuatan jual dan beli efek di pasar. Harga saham digerek turun atau naik dan itu modus yang sering ditemukan dalam perdagangan di bursa.
&quot;Ada manipulasi pasar juga di sana. Kemudian, kita menemukan juga beberapa kasus di mana walaupun mereka sudah fit and proper, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh para direksi. Ini beberapa kasus yang pernah kita alami,&quot; katanya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Terbukti, Pasar Modal RI Lebih Kuat dari Bursa Singapura
Selanjutnya, dari sisi manajer investasi, seperti adanya janji fixed return untuk reksa dana. Menurutnya, ada reksa dana yamg dilarang memberikan janji investasi yang bersifat ketat, tetapi pihaknya menemukan ada kasus reksa dana dari manajer investasinya menjanjikan suatu return tetap pada pemegang reksa dana.
&quot;Ini jelas-jelas pelanggaran dari regulasi. Kenapa reksa dana enggak boleh menjanjikan return yang bersifat tetap? Karena reksa dana itu berinvestasi pada nilai yang setiap harinya bergerak, berubah, sehingga tidak mungkin memberikan janji yang sifatnya fixed return, setiap minggu, setiap hari atau bulan,&quot; ucapnya.Kemudian, dari sisi emiten yang menyedikan efek. Dari temuan yang  paling sering didapatkan OJK adalah kurang patuhnya emiten dalam  melakukan prinsip disclosure. Luthfy menyebut disclosure adalah hal yang  sifatnya mutlak di pasar modal karena orang berbelanja efek itu  berbasis informasi.
&quot;Sehingga keterbukaan informasi itu menjadi mutlak adanya.  Kesenjangan penguasa investasi di pasmod tentu bisa menyebabkan  terjadinya perilaku yang merugikan orang lain,&quot; tuturnya.
Kemudian, dari sisi profesi penunjang ini. Profesi penunjang  menurutnya tidak hanya tunduk pada regulasi yang ada di OJK, karena  mereka juga punya Undang-Undang sendiri. Adapun dalam beberapa kasus  uang ditemukan ada pelanggaran yang kemudian berkaitan dengan emiten,  seperti kesalahan saji laporan keuangan contohnya.
&quot;Di sana mau tidak mau, atau hampir dapat dipastikan ada relasinya,  keterkaitannya dengan profesi akuntan publik. Entah karena  ketidakcermatan dalam melaksanakan standar profesinya atau ada unsur  kesengajaan di situ. Ini yang sering kali kita temukan,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kegiatan di pasar modal tidak terlepas dari adanya pelanggaran di dalamnya. Meskipun bukan termasuk kategori transaksi ilegal, tapi ada hal yang dapat menimbulkan kerugian karena terjadi pelanggaran.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan, banyak sekali pelanggaran terjadi di pasar modal Indonesia bahkan ada yang sampai  menimbulkan kerugian. Jika berbicara kerugian di pasar modal tidak jauh berbeda dengan investasi ilegal atau bodong.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ada 4 Aksi Korporasi Hari Ini, dari Pembayaran Kupon Obligasi hingga Dividen Tunai
&quot;Malah kalau dari filosofinya itu lebih jahat, karena dia sudah punya izin tapi dia lakukan pelanggaran dan menimbulkan kerugian bagi para korban. Ini dosanya mungkin bisa berlipat ya,&quot; ujar Luthfy dalam acara Seminar Capital Market Summit And Expo 2020, Kamis (22/10/2020).
Luthfy menjelaskan, jika dipetakan ada empat kelompok besar pelanggaran yang biasanya dilakukan oleh perusahaan efek sebagai lembaga intermediasi, manajer investasi, dari sisi emiten atau perusahaan publik dan dari sisi supply profesi atau lembaga penunjang.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bos BEI Ajak E-Commerce Cari Pendanaan di Bursa Efek
Dari segi perusahaan efek pertama adalah perdagangan semu, dimana perusahaan efek menciptakan suatu harga yang tidak sepenuhnya itu dilahirkan dari kekuatan jual dan beli efek di pasar. Harga saham digerek turun atau naik dan itu modus yang sering ditemukan dalam perdagangan di bursa.
&quot;Ada manipulasi pasar juga di sana. Kemudian, kita menemukan juga beberapa kasus di mana walaupun mereka sudah fit and proper, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh para direksi. Ini beberapa kasus yang pernah kita alami,&quot; katanya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Terbukti, Pasar Modal RI Lebih Kuat dari Bursa Singapura
Selanjutnya, dari sisi manajer investasi, seperti adanya janji fixed return untuk reksa dana. Menurutnya, ada reksa dana yamg dilarang memberikan janji investasi yang bersifat ketat, tetapi pihaknya menemukan ada kasus reksa dana dari manajer investasinya menjanjikan suatu return tetap pada pemegang reksa dana.
&quot;Ini jelas-jelas pelanggaran dari regulasi. Kenapa reksa dana enggak boleh menjanjikan return yang bersifat tetap? Karena reksa dana itu berinvestasi pada nilai yang setiap harinya bergerak, berubah, sehingga tidak mungkin memberikan janji yang sifatnya fixed return, setiap minggu, setiap hari atau bulan,&quot; ucapnya.Kemudian, dari sisi emiten yang menyedikan efek. Dari temuan yang  paling sering didapatkan OJK adalah kurang patuhnya emiten dalam  melakukan prinsip disclosure. Luthfy menyebut disclosure adalah hal yang  sifatnya mutlak di pasar modal karena orang berbelanja efek itu  berbasis informasi.
&quot;Sehingga keterbukaan informasi itu menjadi mutlak adanya.  Kesenjangan penguasa investasi di pasmod tentu bisa menyebabkan  terjadinya perilaku yang merugikan orang lain,&quot; tuturnya.
Kemudian, dari sisi profesi penunjang ini. Profesi penunjang  menurutnya tidak hanya tunduk pada regulasi yang ada di OJK, karena  mereka juga punya Undang-Undang sendiri. Adapun dalam beberapa kasus  uang ditemukan ada pelanggaran yang kemudian berkaitan dengan emiten,  seperti kesalahan saji laporan keuangan contohnya.
&quot;Di sana mau tidak mau, atau hampir dapat dipastikan ada relasinya,  keterkaitannya dengan profesi akuntan publik. Entah karena  ketidakcermatan dalam melaksanakan standar profesinya atau ada unsur  kesengajaan di situ. Ini yang sering kali kita temukan,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
