<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>6 Bulan Tak Digaji dan Ditelantarkan, Karyawan Gugat AirAsia</title><description>Maskapai penerbangan AirAsia Indonesia digugat 14 karyawan tetapnya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/23/320/2298509/6-bulan-tak-digaji-dan-ditelantarkan-karyawan-gugat-airasia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/23/320/2298509/6-bulan-tak-digaji-dan-ditelantarkan-karyawan-gugat-airasia"/><item><title>6 Bulan Tak Digaji dan Ditelantarkan, Karyawan Gugat AirAsia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/23/320/2298509/6-bulan-tak-digaji-dan-ditelantarkan-karyawan-gugat-airasia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/23/320/2298509/6-bulan-tak-digaji-dan-ditelantarkan-karyawan-gugat-airasia</guid><pubDate>Jum'at 23 Oktober 2020 16:58 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/23/320/2298509/6-bulan-tak-digaji-dan-ditelantarkan-karyawan-gugat-airasia-ySCu9AlhxZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Air Asia (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/23/320/2298509/6-bulan-tak-digaji-dan-ditelantarkan-karyawan-gugat-airasia-ySCu9AlhxZ.jpg</image><title>Air Asia (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Maskapai penerbangan AirAsia Indonesia digugat 14 karyawan tetapnya. Para karyawan tersebut melayangkan gugatan karena tidak mendapatkan gaji selama 6 bulan.

Gugatan itu melalui Kuasa Hukum Law Firm Henry Yosodiningrat &amp;amp; Partners. Perusahaan penerbangan asal Malaysia bertaraf internasional tersebut telah tiga kali mangkir dalam panggilan Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang sebagai mediator Perselisihan Hubungan Industrial.
 
&amp;nbsp;Baca juga: AirAsia Ancang-Ancang PHK Ratusan Karyawan
&quot;Bahwa AirAsia merupakan Perusahaan Besar di dunia penerbangan, ternyata telah menelantarkan karyawannya dengan 'memaksa' karyawannya untuk cuti tanpa dibayar sejak bulan April sampai dengan saat ini,&quot; ujar Kuasa Hukum Radhitya Yosodiningrat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10/2020).

Bahkan sebelum Pandemi Covid-19 ini, lanjut Radhitya, ternyata AirAsia sudah memotong dan juga tidak membayar sama sekali upah seluruh kliennya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Tak Berbentuk Tunai, Refund AirAsia Akun Kredit Perjalanan dengan Masa Berlaku 2 Tahun
&quot;Melihat status karyawan yang tidak jelas maka sebagian karyawan yang terdiri dari Capten Pilot, First Officer, Cabin Crew meminta di PHK dengan alasan Pasal 169 Ayat (1) huruf c dan d UU Ketenagakerjaan tahun 2003 yaitu karena perusahaan tidak membayarkan gaji lebih dari 6 bulan berturut-turut dan juga telah tidak melaksankan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak kerja. Contohnya seperti tidak membayarkan Iuran BPJS, Asuransi Kesehatan dan juga memotong upah secara sepihak, mereka melalui kami Kuasa Hukumnya meminta itikad baik dari AirAsia Indonesia untuk memenuhi hak-haknya,&quot; ungkap Radhitya.

Dia menambahkan, menurut hukum pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan harus dibayarkan oleh perusahaan yang dipotong langsung dari upah karyawan setiap bulannya. Perusahaan yang tidak melakukan pembayaran Iuran dimaksud diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 55, Pasal 19 UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

&quot;Pasal 55 berbunyi pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,&quot; kata dia.Lalu, lanjut dia, pasal Pasal 19 yang berbunyi, pemberi kerja wajib  memungut Iuaran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan  menyetorkan kepada BPJS. Lalu pemberi kerja wajib membayar dan menyetor  Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

&quot;Mengenai tindak pidana BPJS tersebut, Klien Kami akan membuat  Pengaduan Masyarakat dan Laporan Polisi pada Hari Jum&amp;rsquo;at tanggal 23  Oktober 2020,&quot; tandas dia.

Sebelumnya, para karyawan itu telah melaporkan pihak AirAsia kepada  Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No:  LP/2930/V/YAN.2.5/2020/SPKT  PMJ tanggal 20 Mei 2020 dengan dugaan telah melakukan tindak pidana  penggelapan yaitu telah membuat dan mengeluarkan Slip gaji karyawan  bulan Maret 2020 akan tetapi gaji tersebut tidak dibayar dan terhadap  Laporan tersebut telah dipanggil oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro  Jaya yaitu pihak Managemen Perusahaan, juga Para Direktur dan Komisaris  perusahaan untuk dimintai keterangan.

&quot;Kami berharap kepada Direksi PT Indonesia AirAsia Extra dan PT  Indonesia AirAsia dapat mengambil sikap untuk menerima dan melaksanakan  isi dari Anjuran Mediator tersebut,&quot; pungkasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan, terkait ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf
c Undang undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan  Hubungan Industrial yang secara tegas memberikan batas waktu selama 10  hari untuk Para Pihak harus sudah mengambil sikap atas anjuran dimaksud.

Pihaknya akan mengajukan gugatan kepailitan terhadap PT Indonesia  Airasia Extra dan PT Indonesia Airasia kepada Pengadilan Niaga yang  berwenang.</description><content:encoded>JAKARTA - Maskapai penerbangan AirAsia Indonesia digugat 14 karyawan tetapnya. Para karyawan tersebut melayangkan gugatan karena tidak mendapatkan gaji selama 6 bulan.

Gugatan itu melalui Kuasa Hukum Law Firm Henry Yosodiningrat &amp;amp; Partners. Perusahaan penerbangan asal Malaysia bertaraf internasional tersebut telah tiga kali mangkir dalam panggilan Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang sebagai mediator Perselisihan Hubungan Industrial.
 
&amp;nbsp;Baca juga: AirAsia Ancang-Ancang PHK Ratusan Karyawan
&quot;Bahwa AirAsia merupakan Perusahaan Besar di dunia penerbangan, ternyata telah menelantarkan karyawannya dengan 'memaksa' karyawannya untuk cuti tanpa dibayar sejak bulan April sampai dengan saat ini,&quot; ujar Kuasa Hukum Radhitya Yosodiningrat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10/2020).

Bahkan sebelum Pandemi Covid-19 ini, lanjut Radhitya, ternyata AirAsia sudah memotong dan juga tidak membayar sama sekali upah seluruh kliennya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Tak Berbentuk Tunai, Refund AirAsia Akun Kredit Perjalanan dengan Masa Berlaku 2 Tahun
&quot;Melihat status karyawan yang tidak jelas maka sebagian karyawan yang terdiri dari Capten Pilot, First Officer, Cabin Crew meminta di PHK dengan alasan Pasal 169 Ayat (1) huruf c dan d UU Ketenagakerjaan tahun 2003 yaitu karena perusahaan tidak membayarkan gaji lebih dari 6 bulan berturut-turut dan juga telah tidak melaksankan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak kerja. Contohnya seperti tidak membayarkan Iuran BPJS, Asuransi Kesehatan dan juga memotong upah secara sepihak, mereka melalui kami Kuasa Hukumnya meminta itikad baik dari AirAsia Indonesia untuk memenuhi hak-haknya,&quot; ungkap Radhitya.

Dia menambahkan, menurut hukum pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan harus dibayarkan oleh perusahaan yang dipotong langsung dari upah karyawan setiap bulannya. Perusahaan yang tidak melakukan pembayaran Iuran dimaksud diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 55, Pasal 19 UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

&quot;Pasal 55 berbunyi pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,&quot; kata dia.Lalu, lanjut dia, pasal Pasal 19 yang berbunyi, pemberi kerja wajib  memungut Iuaran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan  menyetorkan kepada BPJS. Lalu pemberi kerja wajib membayar dan menyetor  Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

&quot;Mengenai tindak pidana BPJS tersebut, Klien Kami akan membuat  Pengaduan Masyarakat dan Laporan Polisi pada Hari Jum&amp;rsquo;at tanggal 23  Oktober 2020,&quot; tandas dia.

Sebelumnya, para karyawan itu telah melaporkan pihak AirAsia kepada  Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No:  LP/2930/V/YAN.2.5/2020/SPKT  PMJ tanggal 20 Mei 2020 dengan dugaan telah melakukan tindak pidana  penggelapan yaitu telah membuat dan mengeluarkan Slip gaji karyawan  bulan Maret 2020 akan tetapi gaji tersebut tidak dibayar dan terhadap  Laporan tersebut telah dipanggil oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro  Jaya yaitu pihak Managemen Perusahaan, juga Para Direktur dan Komisaris  perusahaan untuk dimintai keterangan.

&quot;Kami berharap kepada Direksi PT Indonesia AirAsia Extra dan PT  Indonesia AirAsia dapat mengambil sikap untuk menerima dan melaksanakan  isi dari Anjuran Mediator tersebut,&quot; pungkasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan, terkait ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf
c Undang undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan  Hubungan Industrial yang secara tegas memberikan batas waktu selama 10  hari untuk Para Pihak harus sudah mengambil sikap atas anjuran dimaksud.

Pihaknya akan mengajukan gugatan kepailitan terhadap PT Indonesia  Airasia Extra dan PT Indonesia Airasia kepada Pengadilan Niaga yang  berwenang.</content:encoded></item></channel></rss>
