<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ma'ruf Amin Ungkap Ekonomi Syariah RI Hasil Perjuangan Panjang</title><description>Ma'ruf Amin mengungkapkan bahwa ekonomi syariah yang berkembang di Indonesia saat ini merupakan hasil perjuangan panjang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/27/320/2300235/ma-ruf-amin-ungkap-ekonomi-syariah-ri-hasil-perjuangan-panjang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/27/320/2300235/ma-ruf-amin-ungkap-ekonomi-syariah-ri-hasil-perjuangan-panjang"/><item><title>Ma'ruf Amin Ungkap Ekonomi Syariah RI Hasil Perjuangan Panjang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/27/320/2300235/ma-ruf-amin-ungkap-ekonomi-syariah-ri-hasil-perjuangan-panjang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/27/320/2300235/ma-ruf-amin-ungkap-ekonomi-syariah-ri-hasil-perjuangan-panjang</guid><pubDate>Selasa 27 Oktober 2020 13:41 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/27/320/2300235/ma-ruf-amin-ungkap-ekonomi-syariah-ri-hasil-perjuangan-panjang-SGhfXQhh3T.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wapres Maruf Amin (Foto: Setwapres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/27/320/2300235/ma-ruf-amin-ungkap-ekonomi-syariah-ri-hasil-perjuangan-panjang-SGhfXQhh3T.jpg</image><title>Wapres Maruf Amin (Foto: Setwapres)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan bahwa ekonomi syariah yang berkembang di Indonesia saat ini merupakan hasil perjuangan panjang melalui pengorganisasian yang cermat dari sisi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi secara terus menerus dari para pemangku kebijakan dan pelaku ekonomi syariah.
Diawali dengan diselenggarakannya lokakarya tentang bunga bank oleh Majelis Ulama Indonesia pada tahun 1990, yang kemudian mendorong lahirnya Bank Muamalat sebagai bank syariah pertama pada tahun 1992.
Baca juga: Merger Bank Syariah BUMN Pacu Pengembangan Industri Halal
Dasar pijakannya adalah Undang-Undang Perbankan yang mengatur tentang bank dengan sistem bagi hasil yaitu undang-undang nomor 7 tahun 1992.
Dengan demikian, lanjut dia, maka Bank Muamalat lahir mendahului terbitnya landasan hukum yang mengatur tentang perbankan Syariah, yaitu Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang secara eksplisit menyebutkan istilah 'bank berdasarkan prinsip syariah' sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang bank dengan sistem bagi hasil.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xNC82Ny8xMjMzNzQvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&quot;Jadi, momen itu sangat bersejarah bagi umat Islam di Indonesia yang sudah sekian lama mendambakan berdirinya lembaga keuangan yang berdasarkan prinsip syariah,&quot; ujar dia dalam acara Infobank melalui telekonferensi, Selasa (27/10/2020).
Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 memuat landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah, serta memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank umum syariah.Hal itu membawa dampak berantai pada perkembangan ekonomi syariah  selanjutnya, yang ditandai dengan lahirnya lembaga keuangan syariah  non-bank, misalnya asuransi, pasar modal, reksa dana, dan lembaga  keuangan serta bisnis syariah lainnya, apalagi setelah diterbitkannya  beberapa peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur  aktivitas ekonomi syariah. Misalnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008  Tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang  Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), berbagai Peraturan Bank Indonesia,  Peraturan Bapepam, dan peraturan-peraturan lainnya.
Setelah lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2012,  kebijakan terkait pengembangan lembaga keuangan syariah semakin  terkonsolidasi, karena kebijakan yang awalnya berada di beberapa lembaga  yang berbeda ditarik menjadi satu atap di OJK.
&quot;Ketika itu saya sebagai ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama  Indonesia (DSN-MUI) dan juga kemudian sebagai Ketua Umum MUI, turut  membidani lahirnya berbagai landasan hukum untuk mendorong pengembangan  keuangan Syariah di Indonesia. Dan saya bersyukur dapat menyumbangkan  pemikiran bagi berkembangnya ekonomi dan keuangan Syariah di Indonesia  sehingga hasilnya seperti yang kita lihat pada saat ini,&quot; pungkas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan bahwa ekonomi syariah yang berkembang di Indonesia saat ini merupakan hasil perjuangan panjang melalui pengorganisasian yang cermat dari sisi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi secara terus menerus dari para pemangku kebijakan dan pelaku ekonomi syariah.
Diawali dengan diselenggarakannya lokakarya tentang bunga bank oleh Majelis Ulama Indonesia pada tahun 1990, yang kemudian mendorong lahirnya Bank Muamalat sebagai bank syariah pertama pada tahun 1992.
Baca juga: Merger Bank Syariah BUMN Pacu Pengembangan Industri Halal
Dasar pijakannya adalah Undang-Undang Perbankan yang mengatur tentang bank dengan sistem bagi hasil yaitu undang-undang nomor 7 tahun 1992.
Dengan demikian, lanjut dia, maka Bank Muamalat lahir mendahului terbitnya landasan hukum yang mengatur tentang perbankan Syariah, yaitu Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang secara eksplisit menyebutkan istilah 'bank berdasarkan prinsip syariah' sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang bank dengan sistem bagi hasil.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xNC82Ny8xMjMzNzQvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&quot;Jadi, momen itu sangat bersejarah bagi umat Islam di Indonesia yang sudah sekian lama mendambakan berdirinya lembaga keuangan yang berdasarkan prinsip syariah,&quot; ujar dia dalam acara Infobank melalui telekonferensi, Selasa (27/10/2020).
Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 memuat landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah, serta memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank umum syariah.Hal itu membawa dampak berantai pada perkembangan ekonomi syariah  selanjutnya, yang ditandai dengan lahirnya lembaga keuangan syariah  non-bank, misalnya asuransi, pasar modal, reksa dana, dan lembaga  keuangan serta bisnis syariah lainnya, apalagi setelah diterbitkannya  beberapa peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur  aktivitas ekonomi syariah. Misalnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008  Tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang  Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), berbagai Peraturan Bank Indonesia,  Peraturan Bapepam, dan peraturan-peraturan lainnya.
Setelah lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2012,  kebijakan terkait pengembangan lembaga keuangan syariah semakin  terkonsolidasi, karena kebijakan yang awalnya berada di beberapa lembaga  yang berbeda ditarik menjadi satu atap di OJK.
&quot;Ketika itu saya sebagai ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama  Indonesia (DSN-MUI) dan juga kemudian sebagai Ketua Umum MUI, turut  membidani lahirnya berbagai landasan hukum untuk mendorong pengembangan  keuangan Syariah di Indonesia. Dan saya bersyukur dapat menyumbangkan  pemikiran bagi berkembangnya ekonomi dan keuangan Syariah di Indonesia  sehingga hasilnya seperti yang kita lihat pada saat ini,&quot; pungkas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
