<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada UU Ciptaker, Ini Daftar Kemudahan Investor saat Berinvestasi</title><description>UU Cipta Kerja memberikan suatu kemudahan bagi para invetsor yang mau berinvestasi di Indonesia</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/27/320/2300324/ada-uu-ciptaker-ini-daftar-kemudahan-investor-saat-berinvestasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/27/320/2300324/ada-uu-ciptaker-ini-daftar-kemudahan-investor-saat-berinvestasi"/><item><title>Ada UU Ciptaker, Ini Daftar Kemudahan Investor saat Berinvestasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/27/320/2300324/ada-uu-ciptaker-ini-daftar-kemudahan-investor-saat-berinvestasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/27/320/2300324/ada-uu-ciptaker-ini-daftar-kemudahan-investor-saat-berinvestasi</guid><pubDate>Selasa 27 Oktober 2020 15:22 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/27/320/2300324/ada-uu-ciptaker-ini-daftar-kemudahan-investor-saat-berinvestasi-mHIk34WJKw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">UU Cipta Kerja Datangkan Banyak Investor. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/27/320/2300324/ada-uu-ciptaker-ini-daftar-kemudahan-investor-saat-berinvestasi-mHIk34WJKw.jpg</image><title>UU Cipta Kerja Datangkan Banyak Investor. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan, Indonesia saat ini sedang berbenah untuk menarik investor sebanyak-banyaknya. Salah satunya dengan Undang-undang Cipta Kerja.
Menurut Bahlil, UU Cipta Kerja memberikan suatu kemudahan bagi para invetsor yang mau berinvestasi di Indonesia. Karena, investor mendapatkan empat hal yang selama ini dibutuhkan.
Baca Juga:&amp;nbsp;5 Alasan Investor Harus Berinvestasi di Indonesia
&amp;ldquo;UU ini memberikan suatu kemudahan bagi investor karena investor sedianya hanya membutuhkan empat hal. Kepastian, kecepatan, transparansi dan efisiensi. UU ini betul-betul bisa menjamin hal-hal tersebut,&amp;rdquo; ujarnya dalam acara Indonesia Investment Day secara Virtual, Selasa (27/10/2020).
Menurut Bahlil, memang saat ini kemudahan Indonesia masih sangat jauh dan di bawah Singapura. Namun dengan UU Cipta Kerja diharaokan bisa meningkatkan pelayanan pemerintah kepada investor.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bukan China, Singapura Raja Investasi di Indonesia
&amp;ldquo;Bahkan kami juga akui tingkat kemudahan Indonesia di peringkat 73 jauh dari Singapura. Apa yang kita lakukan ini merupakan bagian dari koreksi total dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah kepada investor,&amp;rdquo; jelasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xMy80LzEyMzM0Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pasalnya, dalam UU Cipta Kerja ini, pemerintah menghapus seluruh aturan yang selama ini menghambat investasi. Misalnya, tumpang tindih aturan baik antar kementerian maupun antar pusat dan daerah.
&amp;ldquo;Di dalam UU betul-betul pemerintah hadir untuk bagaimana sama-sama dengan dunia usaha dalam rangka mencari jalan terbaik untuk sama-sama nyaman. Investor nyaman pemerintah nyaman. Untuk memberikan keuntungan dari kedua belah pihak,&amp;rdquo; jelasnya</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan, Indonesia saat ini sedang berbenah untuk menarik investor sebanyak-banyaknya. Salah satunya dengan Undang-undang Cipta Kerja.
Menurut Bahlil, UU Cipta Kerja memberikan suatu kemudahan bagi para invetsor yang mau berinvestasi di Indonesia. Karena, investor mendapatkan empat hal yang selama ini dibutuhkan.
Baca Juga:&amp;nbsp;5 Alasan Investor Harus Berinvestasi di Indonesia
&amp;ldquo;UU ini memberikan suatu kemudahan bagi investor karena investor sedianya hanya membutuhkan empat hal. Kepastian, kecepatan, transparansi dan efisiensi. UU ini betul-betul bisa menjamin hal-hal tersebut,&amp;rdquo; ujarnya dalam acara Indonesia Investment Day secara Virtual, Selasa (27/10/2020).
Menurut Bahlil, memang saat ini kemudahan Indonesia masih sangat jauh dan di bawah Singapura. Namun dengan UU Cipta Kerja diharaokan bisa meningkatkan pelayanan pemerintah kepada investor.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bukan China, Singapura Raja Investasi di Indonesia
&amp;ldquo;Bahkan kami juga akui tingkat kemudahan Indonesia di peringkat 73 jauh dari Singapura. Apa yang kita lakukan ini merupakan bagian dari koreksi total dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah kepada investor,&amp;rdquo; jelasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xMy80LzEyMzM0Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pasalnya, dalam UU Cipta Kerja ini, pemerintah menghapus seluruh aturan yang selama ini menghambat investasi. Misalnya, tumpang tindih aturan baik antar kementerian maupun antar pusat dan daerah.
&amp;ldquo;Di dalam UU betul-betul pemerintah hadir untuk bagaimana sama-sama dengan dunia usaha dalam rangka mencari jalan terbaik untuk sama-sama nyaman. Investor nyaman pemerintah nyaman. Untuk memberikan keuntungan dari kedua belah pihak,&amp;rdquo; jelasnya</content:encoded></item></channel></rss>
