<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bocoran Holding BUMN Racikan ala Erick Thohir</title><description>Erick Thohir akan menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) perihal pembentukan holding-holding BUMN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/28/320/2300686/bocoran-holding-bumn-racikan-ala-erick-thohir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/28/320/2300686/bocoran-holding-bumn-racikan-ala-erick-thohir"/><item><title>Bocoran Holding BUMN Racikan ala Erick Thohir</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/28/320/2300686/bocoran-holding-bumn-racikan-ala-erick-thohir</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/28/320/2300686/bocoran-holding-bumn-racikan-ala-erick-thohir</guid><pubDate>Rabu 28 Oktober 2020 10:15 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/28/320/2300686/bocoran-holding-bumn-racikan-ala-erick-thohir-KWYzezB088.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Website BUMN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/28/320/2300686/bocoran-holding-bumn-racikan-ala-erick-thohir-KWYzezB088.jpg</image><title>Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Website BUMN)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) perihal pembentukan holding-holding BUMN. Beleid ini ditargetkan rampung antara tahun 2020-2024 mendatang.

Dengan kata lain, Kementerian BUMN belum secara resmi menyampaikan kapan rancangan Peraturan Pemerintah akan difinalisasikan dalam periode empat tahun tersebut.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Erick Thohir Rombak Direksi Jamkrindo, Eks Direktur BNI Jadi Dirut
Mengutip Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kementerian BUMN tahun 2020-2024, Erick Thohir mencatat, urgensi pembentukan PP terkait holding BUMN didasari pada evaluasi regulasi eksisting, kajian dan penelitian.

Dengan demikian, pembentukan holding-holding sektoral tersebut dinilai mampu menghadapi tantangan bisnis sektoral, memperkuat struktur permodalan, meningkatkan daya saing perseroan plat merah, menciptakan sinergisitas antara BUMN, bahkan diharapkan mampu mendorong peningkatan efisiensi operasional perusahaan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menilik Peluang BUMN Go Global
&quot;Selanjutnya di tahun 2020-2024 akan disusun rancangan Peraturan Pemerintah tentang pembentukan Holding-Holding BUMN,&quot; tulis bagian kerangka regulasi dalam lampiran RPJM Kementerian BUMN dikutip pada, Rabu (28/10/2020).

Terkait dengan pembentukan regulasi itu, Mantan Bos Inter Milan itu, sepanjang 2020-2024 diproyeksi akan terbentuk paling tidak holding BUMN di sembilan sektor. Kesembilannya adalah holding BUMN Farmasi, Holding BUMN Asuransi, holding BUMN Jasa Survei, holding BUMN Industri Pangan.

Selanjutnya, holding BUMN Industri Manufaktur, holding BUMN Industri Pertahanan, holding BUMN Industri Media, holding Layanan Kepelabuhanan, holding Layanan Transportasi dan Pariwisata.Urgensi dari pembentukan holding BUMN itu sendiri agar peran BUMN  sebagai agen pembangunan bisa optimal dalam mendukung tercapainya  program pemerintah melalui sinergi antar BUMN, hilirisasi dan kandungan  lokal, pembangunan ekonomi daerah terpadu, dan kemandirian keuangan  (value creation).

Sementara itu, pemerintah berharap, dengan adanya pembentukan holding  tersebut dapat meningkatkan secara signifikan total aset yang dimiliki  BUMN. &quot;Dengan pembentukan holding sektoral BUMN diharapkan penyediaan  pendanaan investasi dalam skala besar dapat dilaksanakan dan kepentingan  nasional (national interest) dapat tercapai,&quot; tulis bagian uraian dalam  kerangka regulasi.

Saat ini, pembentukan holding BUMN masih mengacu pada PP Nomor 72  Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2005  Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan  Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Pada pasal 9 Ayat 1 Huruf D menjelaskan, restrukturisasi dilakukan  untuk memperbaiki struktur permodalan, seperti kuasi reorganisasi,  pengurangan persentase kepemilikan saham oleh negara sebagai akibat  pengeluaran saham baru yang tidak diambil bagian oleh negara (dilusi).  Bahkan, pergeseran atau pengalihan saham milik  negara pada BUMN atau  Perseroan Terbatas (PT) kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lainnya  sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam rangka pembentukan  perusahaan induk BUMN (holding).</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) perihal pembentukan holding-holding BUMN. Beleid ini ditargetkan rampung antara tahun 2020-2024 mendatang.

Dengan kata lain, Kementerian BUMN belum secara resmi menyampaikan kapan rancangan Peraturan Pemerintah akan difinalisasikan dalam periode empat tahun tersebut.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Erick Thohir Rombak Direksi Jamkrindo, Eks Direktur BNI Jadi Dirut
Mengutip Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kementerian BUMN tahun 2020-2024, Erick Thohir mencatat, urgensi pembentukan PP terkait holding BUMN didasari pada evaluasi regulasi eksisting, kajian dan penelitian.

Dengan demikian, pembentukan holding-holding sektoral tersebut dinilai mampu menghadapi tantangan bisnis sektoral, memperkuat struktur permodalan, meningkatkan daya saing perseroan plat merah, menciptakan sinergisitas antara BUMN, bahkan diharapkan mampu mendorong peningkatan efisiensi operasional perusahaan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menilik Peluang BUMN Go Global
&quot;Selanjutnya di tahun 2020-2024 akan disusun rancangan Peraturan Pemerintah tentang pembentukan Holding-Holding BUMN,&quot; tulis bagian kerangka regulasi dalam lampiran RPJM Kementerian BUMN dikutip pada, Rabu (28/10/2020).

Terkait dengan pembentukan regulasi itu, Mantan Bos Inter Milan itu, sepanjang 2020-2024 diproyeksi akan terbentuk paling tidak holding BUMN di sembilan sektor. Kesembilannya adalah holding BUMN Farmasi, Holding BUMN Asuransi, holding BUMN Jasa Survei, holding BUMN Industri Pangan.

Selanjutnya, holding BUMN Industri Manufaktur, holding BUMN Industri Pertahanan, holding BUMN Industri Media, holding Layanan Kepelabuhanan, holding Layanan Transportasi dan Pariwisata.Urgensi dari pembentukan holding BUMN itu sendiri agar peran BUMN  sebagai agen pembangunan bisa optimal dalam mendukung tercapainya  program pemerintah melalui sinergi antar BUMN, hilirisasi dan kandungan  lokal, pembangunan ekonomi daerah terpadu, dan kemandirian keuangan  (value creation).

Sementara itu, pemerintah berharap, dengan adanya pembentukan holding  tersebut dapat meningkatkan secara signifikan total aset yang dimiliki  BUMN. &quot;Dengan pembentukan holding sektoral BUMN diharapkan penyediaan  pendanaan investasi dalam skala besar dapat dilaksanakan dan kepentingan  nasional (national interest) dapat tercapai,&quot; tulis bagian uraian dalam  kerangka regulasi.

Saat ini, pembentukan holding BUMN masih mengacu pada PP Nomor 72  Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2005  Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan  Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Pada pasal 9 Ayat 1 Huruf D menjelaskan, restrukturisasi dilakukan  untuk memperbaiki struktur permodalan, seperti kuasi reorganisasi,  pengurangan persentase kepemilikan saham oleh negara sebagai akibat  pengeluaran saham baru yang tidak diambil bagian oleh negara (dilusi).  Bahkan, pergeseran atau pengalihan saham milik  negara pada BUMN atau  Perseroan Terbatas (PT) kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lainnya  sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam rangka pembentukan  perusahaan induk BUMN (holding).</content:encoded></item></channel></rss>
