<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terbukti Ilegal, 206 Fintech Bodong Diblokir</title><description>Sebanyak 206 fintech peer to peer lending ilegal diblokir Satgas Waspada Investasi</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/29/320/2300911/terbukti-ilegal-206-fintech-bodong-diblokir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/29/320/2300911/terbukti-ilegal-206-fintech-bodong-diblokir"/><item><title>Terbukti Ilegal, 206 Fintech Bodong Diblokir</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/29/320/2300911/terbukti-ilegal-206-fintech-bodong-diblokir</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/29/320/2300911/terbukti-ilegal-206-fintech-bodong-diblokir</guid><pubDate>Kamis 29 Oktober 2020 03:10 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/28/320/2300911/terbukti-ilegal-206-fintech-bodong-diblokir-sm785Y1MDH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">206 Fintech Bodong Ditutup. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/28/320/2300911/terbukti-ilegal-206-fintech-bodong-diblokir-sm785Y1MDH.jpg</image><title>206 Fintech Bodong Ditutup. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Sebanyak 206 fintech peer to peer lending ilegal diblokir Satgas Waspada Investasi (SWI). Ratusan lembaga keuangan itu terbukti tidak memilki izin Otoritas Jasa Keuangan dalam menjalani bisnisnya.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya rutin melakukan patroli siber demi keamanan masyarakat dalam melakukan transaksi elektronik. Hal itu supaya tak lagi ada korban yang terkena tipuan fintech lending.
&amp;ldquo;Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat,&amp;rdquo; kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam siaran pers yang diterima, Rabu (28/10/2020).
Dia menjelaskan, selain 206 fintech lending ilegal ditemukan ada 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
&quot;Satgas sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2020 telah menghentikan sebanyak 2.923 fintech lending ilegal,&quot; katanya.
Baca Selengkapnya: Makin Marak, 206 Investasi Bodong Diblokir</description><content:encoded>JAKARTA - Sebanyak 206 fintech peer to peer lending ilegal diblokir Satgas Waspada Investasi (SWI). Ratusan lembaga keuangan itu terbukti tidak memilki izin Otoritas Jasa Keuangan dalam menjalani bisnisnya.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya rutin melakukan patroli siber demi keamanan masyarakat dalam melakukan transaksi elektronik. Hal itu supaya tak lagi ada korban yang terkena tipuan fintech lending.
&amp;ldquo;Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat,&amp;rdquo; kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam siaran pers yang diterima, Rabu (28/10/2020).
Dia menjelaskan, selain 206 fintech lending ilegal ditemukan ada 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
&quot;Satgas sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2020 telah menghentikan sebanyak 2.923 fintech lending ilegal,&quot; katanya.
Baca Selengkapnya: Makin Marak, 206 Investasi Bodong Diblokir</content:encoded></item></channel></rss>
