<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buruh: Gubernur Jangan Ikuti SE Menaker soal UMP 2021</title><description>Para buruh mengaku menolak penetapan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/31/320/2302075/buruh-gubernur-jangan-ikuti-se-menaker-soal-ump-2021</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/31/320/2302075/buruh-gubernur-jangan-ikuti-se-menaker-soal-ump-2021"/><item><title>Buruh: Gubernur Jangan Ikuti SE Menaker soal UMP 2021</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/31/320/2302075/buruh-gubernur-jangan-ikuti-se-menaker-soal-ump-2021</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/31/320/2302075/buruh-gubernur-jangan-ikuti-se-menaker-soal-ump-2021</guid><pubDate>Sabtu 31 Oktober 2020 17:40 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/31/320/2302075/buruh-gubernur-jangan-ikuti-se-menaker-soal-ump-2021-667wYyxL5i.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/31/320/2302075/buruh-gubernur-jangan-ikuti-se-menaker-soal-ump-2021-667wYyxL5i.jpeg</image><title>Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Para buruh mengaku menolak penetapan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Dalam surat tersebut, ditetapkan UMP tahun 2021 tidak mengalami kenaikan alias sama dengan tahun ini.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, para buruh menolak surat edaran tersebut. Sehingga dirinya menyarankan agar para Gubernur untuk tidak mengikuti serat edaran tersebut.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menaker Sebut Hanya 7% Perusahaan Patuh soal Hak Pesangon&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Karena buruh Indonesia menolak surat edaran terebut, maka kami meminta kepada Gubernur sebagai pihak yang menetapkan upah minimum tidak mengikuti surat edaran yang meminta tidak ada kenaikan upah minimum di Provinsi atau kabupaten atau kota,&amp;rdquo; ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).
Menurut Said Iqbal, krisis akibat pandemi bukan alasan untuk tidak menaikkan UMP. Karena hal serupa juga pernah terjadi ketika ekonomi resesi di masa lampau.
Ketika itu, pada 1998 misalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6%. Sedangkan angka inflasi mendekati 78%.
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/c4MH2dnR06M&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Serikat buruh yang ada satu itu, bersama pemerintah dan organisasi pengusaha bersepakat untuk tidak menaikkan upah minimum di tengah resesi. Tetapi kemudian terjadi perlawanan yang keras dan massif dari buruh untuk menolak keputusan upah tidak naik tersebut,&amp;rdquo; kata Said Iqbal.
Ketika itu, para buruh melakukan aksi perlawanan menolak keputusan upah tersebut. Sehingga Presiden Habibie pun kemudian menaikkan upah minimum sebesar 16%.
&amp;ldquo;Tetapi kesepakatan itu tidak mewakili aspirasi yang berkembang di tingkat pabrik. Terjadilah aksi besar-besaran yang meluas di semua daerah. Presiden Habibie kemudian mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16%,&amp;rdquo; kata Said Iqbal.</description><content:encoded>JAKARTA - Para buruh mengaku menolak penetapan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Dalam surat tersebut, ditetapkan UMP tahun 2021 tidak mengalami kenaikan alias sama dengan tahun ini.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, para buruh menolak surat edaran tersebut. Sehingga dirinya menyarankan agar para Gubernur untuk tidak mengikuti serat edaran tersebut.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menaker Sebut Hanya 7% Perusahaan Patuh soal Hak Pesangon&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Karena buruh Indonesia menolak surat edaran terebut, maka kami meminta kepada Gubernur sebagai pihak yang menetapkan upah minimum tidak mengikuti surat edaran yang meminta tidak ada kenaikan upah minimum di Provinsi atau kabupaten atau kota,&amp;rdquo; ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).
Menurut Said Iqbal, krisis akibat pandemi bukan alasan untuk tidak menaikkan UMP. Karena hal serupa juga pernah terjadi ketika ekonomi resesi di masa lampau.
Ketika itu, pada 1998 misalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6%. Sedangkan angka inflasi mendekati 78%.
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/c4MH2dnR06M&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Serikat buruh yang ada satu itu, bersama pemerintah dan organisasi pengusaha bersepakat untuk tidak menaikkan upah minimum di tengah resesi. Tetapi kemudian terjadi perlawanan yang keras dan massif dari buruh untuk menolak keputusan upah tidak naik tersebut,&amp;rdquo; kata Said Iqbal.
Ketika itu, para buruh melakukan aksi perlawanan menolak keputusan upah tersebut. Sehingga Presiden Habibie pun kemudian menaikkan upah minimum sebesar 16%.
&amp;ldquo;Tetapi kesepakatan itu tidak mewakili aspirasi yang berkembang di tingkat pabrik. Terjadilah aksi besar-besaran yang meluas di semua daerah. Presiden Habibie kemudian mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16%,&amp;rdquo; kata Said Iqbal.</content:encoded></item></channel></rss>
