<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Provinsi Tetapkan Kenaikan UMP 2021</title><description>Ada 5 Provinsi yang tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri  Ketenagakerjaan ihwal tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/02/320/2302752/5-provinsi-tetapkan-kenaikan-ump-2021</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/02/320/2302752/5-provinsi-tetapkan-kenaikan-ump-2021"/><item><title>5 Provinsi Tetapkan Kenaikan UMP 2021</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/02/320/2302752/5-provinsi-tetapkan-kenaikan-ump-2021</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/02/320/2302752/5-provinsi-tetapkan-kenaikan-ump-2021</guid><pubDate>Senin 02 November 2020 13:44 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/02/320/2302752/5-provinsi-tetapkan-kenaikan-ump-2021-zPt9WwwHc9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Buruh (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/02/320/2302752/5-provinsi-tetapkan-kenaikan-ump-2021-zPt9WwwHc9.jpg</image><title>Buruh (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 5 Provinsi yang tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan ihwal tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Sementara 15 Provinsi lainnya telah menetapkan UMP sesuai dengan himbauan SE tersebut.
Tiga Provinsi  menetapkan UMP tahun depan yang tidak sesuai dengan himbauan isi SE Nomor M/11/HK.04/2020 di antaranya, DKI Jakarta, Jawa Tengah (Jateng), dan Jogjakarta.
Baca Juga: Anies Jelaskan Alasan Tak Naikkan UMP 2021 terhadap Perusahaan Terdampak Pandemi
 
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, ke-15 Provinsi tersebut telah melakukan pleno atau sidang Dewan Pengupahan dan memutuskan UMP 2021 tetap sama dengan tahun ini.
&quot;Informasi kemarin yang saya terima sudah ada 15 Provinsi yang menetapkan UMP-nya atau Gubernur yang menetapkan UMP dan itu sesuai dengan Surat Edaran. Sementara, 5 Provinsi adalah Gubernur-nya yang menetapkan lain dari apa yang disampaikan dari SE. Lebih tinggilah UMP 2020,&quot; ujar Haiyani saat dihubungi MNC News Portal, Jakarta, Senin (2/11/2020).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8wNi8xLzEyMzE1Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Meski tercatat 15 Provinsi yang tidak menaikan UMP 2021, Kemnaker mengakui bahwa Surat Keputusan (SK) dari penetapan tersebut belum diterima oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah hingga 2 November 2020 hari ini.
&quot;Belum semua dikarenakan hari libur mungkin, hari ini baru mengirim, biasanya itu, menyampaikan informasi ke Menaker, kalau SK secara umum tentu sudah ada catatannya di daerah dan menyampaikan kepada Menteri biasanya begitu, kadang-kadang satu atau dua hari baru sampai,&quot; kata dia.Sementara 5 Provinsi yang mengambil arah berbeda dari himbauan  Menteri Ketenagakerjaan, kata Haiyani, hal itu bukan dipahami bahwa  Kepala Daerah atau Gubernur menolak SE Ida Fauziyah.
Dia menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan hanya memberikan panduan  sebagai acuan secara nasional saja. Perihal keputusan penetapan kenaikan  atau tidak terhadap UMP dikembalikan kepada masing-masing Gubernur.
&quot;Saya menyampaikan jangan mengatakan setuju dan tidak setuju, menolak  atau tidak menolak kewenangan untuk menetapkan UMP adalah Gubernur.  Pemerintah pusat hanya menetapkan kebijakan nasionalnya,&quot; katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Kemenaker per 27 Oktober 2020,  pukul 16.35 WIB, terdapat 18 yang sudah menetapkan tidak ada kenaikan  UMP berdasarkan SE tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Ida  Fauziyah.
Ke-18 Provinsi tersebut adalah Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu,  Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara  Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara,  Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 5 Provinsi yang tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan ihwal tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Sementara 15 Provinsi lainnya telah menetapkan UMP sesuai dengan himbauan SE tersebut.
Tiga Provinsi  menetapkan UMP tahun depan yang tidak sesuai dengan himbauan isi SE Nomor M/11/HK.04/2020 di antaranya, DKI Jakarta, Jawa Tengah (Jateng), dan Jogjakarta.
Baca Juga: Anies Jelaskan Alasan Tak Naikkan UMP 2021 terhadap Perusahaan Terdampak Pandemi
 
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, ke-15 Provinsi tersebut telah melakukan pleno atau sidang Dewan Pengupahan dan memutuskan UMP 2021 tetap sama dengan tahun ini.
&quot;Informasi kemarin yang saya terima sudah ada 15 Provinsi yang menetapkan UMP-nya atau Gubernur yang menetapkan UMP dan itu sesuai dengan Surat Edaran. Sementara, 5 Provinsi adalah Gubernur-nya yang menetapkan lain dari apa yang disampaikan dari SE. Lebih tinggilah UMP 2020,&quot; ujar Haiyani saat dihubungi MNC News Portal, Jakarta, Senin (2/11/2020).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8wNi8xLzEyMzE1Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Meski tercatat 15 Provinsi yang tidak menaikan UMP 2021, Kemnaker mengakui bahwa Surat Keputusan (SK) dari penetapan tersebut belum diterima oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah hingga 2 November 2020 hari ini.
&quot;Belum semua dikarenakan hari libur mungkin, hari ini baru mengirim, biasanya itu, menyampaikan informasi ke Menaker, kalau SK secara umum tentu sudah ada catatannya di daerah dan menyampaikan kepada Menteri biasanya begitu, kadang-kadang satu atau dua hari baru sampai,&quot; kata dia.Sementara 5 Provinsi yang mengambil arah berbeda dari himbauan  Menteri Ketenagakerjaan, kata Haiyani, hal itu bukan dipahami bahwa  Kepala Daerah atau Gubernur menolak SE Ida Fauziyah.
Dia menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan hanya memberikan panduan  sebagai acuan secara nasional saja. Perihal keputusan penetapan kenaikan  atau tidak terhadap UMP dikembalikan kepada masing-masing Gubernur.
&quot;Saya menyampaikan jangan mengatakan setuju dan tidak setuju, menolak  atau tidak menolak kewenangan untuk menetapkan UMP adalah Gubernur.  Pemerintah pusat hanya menetapkan kebijakan nasionalnya,&quot; katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Kemenaker per 27 Oktober 2020,  pukul 16.35 WIB, terdapat 18 yang sudah menetapkan tidak ada kenaikan  UMP berdasarkan SE tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Ida  Fauziyah.
Ke-18 Provinsi tersebut adalah Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu,  Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara  Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara,  Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.</content:encoded></item></channel></rss>
