<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Begini Aturan Cuti di UU Ciptaker yang Sudah Diteken Jokowi</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/03/320/2303222/begini-aturan-cuti-di-uu-ciptaker-yang-sudah-diteken-jokowi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/03/320/2303222/begini-aturan-cuti-di-uu-ciptaker-yang-sudah-diteken-jokowi"/><item><title>Begini Aturan Cuti di UU Ciptaker yang Sudah Diteken Jokowi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/03/320/2303222/begini-aturan-cuti-di-uu-ciptaker-yang-sudah-diteken-jokowi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/03/320/2303222/begini-aturan-cuti-di-uu-ciptaker-yang-sudah-diteken-jokowi</guid><pubDate>Selasa 03 November 2020 10:20 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/03/320/2303222/begini-aturan-cuti-di-uu-ciptaker-yang-sudah-diteken-jokowi-TDEDTF3E3n.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cuti (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/03/320/2303222/begini-aturan-cuti-di-uu-ciptaker-yang-sudah-diteken-jokowi-TDEDTF3E3n.jpg</image><title>Cuti (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut ditandatangani Jokowi pada 2 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Adapun UU Ciptaker terdiri dari 1.187 halaman. Nah, yang menyangkut Ketenagakerjaan ada di bab IV pada halaman 533. Isinya mengenai hak cuti, upah pekerja serta perjanjian kontrak.
 
&amp;nbsp;Baca juga: UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Cek Sistem Upah Pekerja di Sini
Untuk sistem cuti dan jam kerja ada pada pasal 77. Adapun, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
Lalu, waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi bekerjam selama 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh)jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Atau, 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) harikerja dalam 1 (satu) minggu.
&amp;nbsp;Baca juga: UU Ciptaker Lahirkan Lembaga Pengelola Investasi, Apa Tujuannya?
Namun, ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 21 tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
&quot;Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh diperusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturanperusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam PeraturanPemerintah,&quot; tulis aturan tersebut yang dikutip pada Selasa (3/11/2020).
Sedangkan, ketentuan cuti ada pada pasal 79. Aturan itu berisikan  waktu istirahat; dan cuti. Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi  stirahat antara jam kerja, paling sedikitsetengah jam setelah bekerja  selama 4 jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebuttidak termasuk  jam kerja; dan istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam)hari kerja  dalam 1 (satu) minggu.
Lalu, ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang  wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit  12 (dua belas) hari kerjasetelah pekerja/buruh yang bersangkutan  bekerjaselama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksudpada ayat (3) diatur  dalam perjanjian kerja, peraturanperusahaan, atau perjanjian kerja  bersama.
Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimanadimaksud pada ayat (1),  ayat (2)l, dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat  panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau  perjanjian kerja bersama.
&quot;Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentusebagaimana  dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah,&quot; tulisnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut ditandatangani Jokowi pada 2 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Adapun UU Ciptaker terdiri dari 1.187 halaman. Nah, yang menyangkut Ketenagakerjaan ada di bab IV pada halaman 533. Isinya mengenai hak cuti, upah pekerja serta perjanjian kontrak.
 
&amp;nbsp;Baca juga: UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Cek Sistem Upah Pekerja di Sini
Untuk sistem cuti dan jam kerja ada pada pasal 77. Adapun, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
Lalu, waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi bekerjam selama 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh)jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Atau, 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) harikerja dalam 1 (satu) minggu.
&amp;nbsp;Baca juga: UU Ciptaker Lahirkan Lembaga Pengelola Investasi, Apa Tujuannya?
Namun, ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 21 tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
&quot;Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh diperusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturanperusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam PeraturanPemerintah,&quot; tulis aturan tersebut yang dikutip pada Selasa (3/11/2020).
Sedangkan, ketentuan cuti ada pada pasal 79. Aturan itu berisikan  waktu istirahat; dan cuti. Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi  stirahat antara jam kerja, paling sedikitsetengah jam setelah bekerja  selama 4 jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebuttidak termasuk  jam kerja; dan istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam)hari kerja  dalam 1 (satu) minggu.
Lalu, ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang  wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit  12 (dua belas) hari kerjasetelah pekerja/buruh yang bersangkutan  bekerjaselama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksudpada ayat (3) diatur  dalam perjanjian kerja, peraturanperusahaan, atau perjanjian kerja  bersama.
Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimanadimaksud pada ayat (1),  ayat (2)l, dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat  panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau  perjanjian kerja bersama.
&quot;Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentusebagaimana  dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah,&quot; tulisnya.</content:encoded></item></channel></rss>
