<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buruh Desak Cabut UU Ciptaker, KSPI: Hampir Seluruhnya Merugikan</title><description>Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama buruh Indonesia secara tegas menyatakan menolak Undang-Undang Cipta Kerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/03/320/2303250/buruh-desak-cabut-uu-ciptaker-kspi-hampir-seluruhnya-merugikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/03/320/2303250/buruh-desak-cabut-uu-ciptaker-kspi-hampir-seluruhnya-merugikan"/><item><title>Buruh Desak Cabut UU Ciptaker, KSPI: Hampir Seluruhnya Merugikan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/03/320/2303250/buruh-desak-cabut-uu-ciptaker-kspi-hampir-seluruhnya-merugikan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/03/320/2303250/buruh-desak-cabut-uu-ciptaker-kspi-hampir-seluruhnya-merugikan</guid><pubDate>Selasa 03 November 2020 11:15 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/03/320/2303250/buruh-desak-uu-ciptaker-dicabut-kspi-hampir-seluruhnya-merugikan-buruh-r19ZoASowS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Demonstrasi ilustrasi (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/03/320/2303250/buruh-desak-uu-ciptaker-dicabut-kspi-hampir-seluruhnya-merugikan-buruh-r19ZoASowS.jpg</image><title>Demonstrasi ilustrasi (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama buruh Indonesia secara tegas menyatakan menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, buruh meminta agar undang-undang tersebut dibatalkan atau dicabut.
&amp;ldquo;Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,&amp;rdquo; kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (3/11/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Diteken Jokowi, Begini Aturan PHK dalam UU Cipta Kerja
Menurut kajian dan analisa yang dilakukan KSPI secara cepat setelah menerima salinan UU No 11 Tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan, ditemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh. Beberapa pasal tersebut antara lain:
 
&amp;ldquo;Berlakunya Kembali Sistem Upah Murah&amp;rdquo;
Hal ini terlihat dengan adanya sisipan Pasal 88C Ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Begini Aturan Cuti di UU Ciptaker yang Sudah Diteken Jokowi
Penggunaan frasa &amp;ldquo;dapat&amp;rdquo; dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini akan mengakibatkan upah murah. Kita ambil contoh di Jawa Barat. Untuk tahun 2019, UMP Jawa Barat sebesar 1,8 juta. Sedang UMK Bekasi sebesar 4,2 juta. JIka hanya ditetapkan UMP, maka nilai upah minimum di Bekasi akan turun.Dengan kata lain, berlakunya UU Cipta Kerja mengembalikan kepada  rezim upah murah. Hal yang sangat kontradiktif, apalagi Indonesia sudah  lebih dari 75 tahun merdeka. Apalagi ditambah dengan dihilangkan upah  minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota  (UMSK dan UMSP), karena UU No 11 Tahun 2020 menghapus Pasal 89 UU No 13  Tahun 2003.
Dihilangkannya UMSK dan UMSP sangat jelas sekali menyebabkan  ketidakadilan. Bagaimana mungkin sektor industri otomotip seperti  Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport,  Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai Upah Minimum nya sama dengan  perusahan baju atau perusahaan kerupuk. Itulah sebabnya, di seluruh  dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai  tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara.
Oleh karena itu KSPI meminta agar UMK harus tetap ada tanpa syarat  dan UMSK serta UMSP tidak boleh dhilangkan. Jika ini terjadi, maka akan  berakibat tidak ada income security (kepastian pendapatan) akibat  berlakunya upah murah.</description><content:encoded>JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama buruh Indonesia secara tegas menyatakan menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, buruh meminta agar undang-undang tersebut dibatalkan atau dicabut.
&amp;ldquo;Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,&amp;rdquo; kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (3/11/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Diteken Jokowi, Begini Aturan PHK dalam UU Cipta Kerja
Menurut kajian dan analisa yang dilakukan KSPI secara cepat setelah menerima salinan UU No 11 Tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan, ditemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh. Beberapa pasal tersebut antara lain:
 
&amp;ldquo;Berlakunya Kembali Sistem Upah Murah&amp;rdquo;
Hal ini terlihat dengan adanya sisipan Pasal 88C Ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Begini Aturan Cuti di UU Ciptaker yang Sudah Diteken Jokowi
Penggunaan frasa &amp;ldquo;dapat&amp;rdquo; dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini akan mengakibatkan upah murah. Kita ambil contoh di Jawa Barat. Untuk tahun 2019, UMP Jawa Barat sebesar 1,8 juta. Sedang UMK Bekasi sebesar 4,2 juta. JIka hanya ditetapkan UMP, maka nilai upah minimum di Bekasi akan turun.Dengan kata lain, berlakunya UU Cipta Kerja mengembalikan kepada  rezim upah murah. Hal yang sangat kontradiktif, apalagi Indonesia sudah  lebih dari 75 tahun merdeka. Apalagi ditambah dengan dihilangkan upah  minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota  (UMSK dan UMSP), karena UU No 11 Tahun 2020 menghapus Pasal 89 UU No 13  Tahun 2003.
Dihilangkannya UMSK dan UMSP sangat jelas sekali menyebabkan  ketidakadilan. Bagaimana mungkin sektor industri otomotip seperti  Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport,  Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai Upah Minimum nya sama dengan  perusahan baju atau perusahaan kerupuk. Itulah sebabnya, di seluruh  dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai  tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara.
Oleh karena itu KSPI meminta agar UMK harus tetap ada tanpa syarat  dan UMSK serta UMSP tidak boleh dhilangkan. Jika ini terjadi, maka akan  berakibat tidak ada income security (kepastian pendapatan) akibat  berlakunya upah murah.</content:encoded></item></channel></rss>
