<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buruh Resmi Gugat UU Cipta Kerja ke MK</title><description>KSPI resmi memasukkan pengajuan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/03/320/2303380/buruh-resmi-gugat-uu-cipta-kerja-ke-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/03/320/2303380/buruh-resmi-gugat-uu-cipta-kerja-ke-mk"/><item><title>Buruh Resmi Gugat UU Cipta Kerja ke MK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/03/320/2303380/buruh-resmi-gugat-uu-cipta-kerja-ke-mk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/03/320/2303380/buruh-resmi-gugat-uu-cipta-kerja-ke-mk</guid><pubDate>Selasa 03 November 2020 14:00 WIB</pubDate><dc:creator>Ichsan Amin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/03/320/2303380/buruh-resmi-gugat-uu-cipta-kerja-ke-mk-ay1trn1Qs0.png" expression="full" type="image/jpeg">KSPI Gugat UU Cipta Kerja ke MK. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/03/320/2303380/buruh-resmi-gugat-uu-cipta-kerja-ke-mk-ay1trn1Qs0.png</image><title>KSPI Gugat UU Cipta Kerja ke MK. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi memasukkan pengajuan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangannya mengatakan, dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, KSPSI di bawah pimpinannya dan KSPI pimpinan Said Iqbal resmi mengajukan gugatan ke MK.
Baca Juga:&amp;nbsp;Buruh Desak Cabut UU Ciptaker, KSPI: Hampir Seluruhnya Merugikan
Andi Gani meyakini MK akan berpihak pada jalur kebenaran dan keadilan.
&quot;Kami memilih jalur konsititusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hakim-hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya,&quot; tegasnya di Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Diteken Jokowi, Begini Aturan PHK dalam UU Cipta Kerja
Andi Gani menilai, UU Cipta Kerja ini merampas masa depan buruh depan Indonesia. Menurutnya, buruh akan mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Jika sidang digelar, lanjut Andi Gani, nantinya buruh siap memenuhi sidang dengan aksi didepan Gedung MK.
&quot;Kita akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang. Tentunya dengan damai dan penuh kesejukan. Ini sekaligus membuktikan bahwa masyarakat Indonesia ikut mendukung,&quot; ujarnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wMy8xLzEyNDAzNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi meneken UU Cipta Kerja pada Senin (2/11). UU Cipta Kerja diundangkan dengan Nomor 11 tahun 2020.
Salinan UU Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi memasukkan pengajuan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangannya mengatakan, dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, KSPSI di bawah pimpinannya dan KSPI pimpinan Said Iqbal resmi mengajukan gugatan ke MK.
Baca Juga:&amp;nbsp;Buruh Desak Cabut UU Ciptaker, KSPI: Hampir Seluruhnya Merugikan
Andi Gani meyakini MK akan berpihak pada jalur kebenaran dan keadilan.
&quot;Kami memilih jalur konsititusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hakim-hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya,&quot; tegasnya di Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Diteken Jokowi, Begini Aturan PHK dalam UU Cipta Kerja
Andi Gani menilai, UU Cipta Kerja ini merampas masa depan buruh depan Indonesia. Menurutnya, buruh akan mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Jika sidang digelar, lanjut Andi Gani, nantinya buruh siap memenuhi sidang dengan aksi didepan Gedung MK.
&quot;Kita akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang. Tentunya dengan damai dan penuh kesejukan. Ini sekaligus membuktikan bahwa masyarakat Indonesia ikut mendukung,&quot; ujarnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wMy8xLzEyNDAzNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi meneken UU Cipta Kerja pada Senin (2/11). UU Cipta Kerja diundangkan dengan Nomor 11 tahun 2020.
Salinan UU Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
