<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Bekukan Kegiatan Usaha FINN, Ini Penjelasannya</title><description>OJK membekukan kegiatan usaha PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/04/278/2303458/ojk-bekukan-kegiatan-usaha-finn-ini-penjelasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/04/278/2303458/ojk-bekukan-kegiatan-usaha-finn-ini-penjelasannya"/><item><title>OJK Bekukan Kegiatan Usaha FINN, Ini Penjelasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/04/278/2303458/ojk-bekukan-kegiatan-usaha-finn-ini-penjelasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/04/278/2303458/ojk-bekukan-kegiatan-usaha-finn-ini-penjelasannya</guid><pubDate>Rabu 04 November 2020 13:06 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Achmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/03/278/2303458/ojk-bekukan-kegiatan-usaha-finn-ini-penjelasannya-xC3hAD6swC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK bekukan kegiatan usaha First Indo American Leasing (FINN). (Foto: rawpixel)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/03/278/2303458/ojk-bekukan-kegiatan-usaha-finn-ini-penjelasannya-xC3hAD6swC.jpg</image><title>OJK bekukan kegiatan usaha First Indo American Leasing (FINN). (Foto: rawpixel)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-355/NB.2/2020 tanggal 11 Agustus 2020.
Dijelaskan Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Moch. Ihsanuddin, bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (1) POJK 35/2018. Aturan ini mewajibkan perusahaan pembiayaan menyampaikan pemberitahuan kepada debitur terkait dengan pengembalian bukti kepemilikan atas agunan paling lambat satu bulan sejak tanggal pelunasan piutang pembiayaan.
Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) di suspensi sejak 9 Desember 2019 dan PKPU Perseroan telah memperoleh persetujuan homologasi dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
&amp;ldquo;Namun demikian, mengingat adanya pembekuan kegiatan usaha Perseroan sejak 27 Februari 2020, Bursa melakukan perpanjangan suspensi efek Perseroan. Terkait dengan pencabutan kegiatan usaha, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan dan akan melakukan evaluasi atas tanggapan permintaan penjelasan yang disampaikan Perseroan sebelum Bursa melakukan tindakan lebih lanjut,&amp;rdquo; jelasnya kepada awak media, Rabu (4/11/2020). (fad)</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-355/NB.2/2020 tanggal 11 Agustus 2020.
Dijelaskan Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Moch. Ihsanuddin, bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (1) POJK 35/2018. Aturan ini mewajibkan perusahaan pembiayaan menyampaikan pemberitahuan kepada debitur terkait dengan pengembalian bukti kepemilikan atas agunan paling lambat satu bulan sejak tanggal pelunasan piutang pembiayaan.
Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) di suspensi sejak 9 Desember 2019 dan PKPU Perseroan telah memperoleh persetujuan homologasi dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
&amp;ldquo;Namun demikian, mengingat adanya pembekuan kegiatan usaha Perseroan sejak 27 Februari 2020, Bursa melakukan perpanjangan suspensi efek Perseroan. Terkait dengan pencabutan kegiatan usaha, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan dan akan melakukan evaluasi atas tanggapan permintaan penjelasan yang disampaikan Perseroan sebelum Bursa melakukan tindakan lebih lanjut,&amp;rdquo; jelasnya kepada awak media, Rabu (4/11/2020). (fad)</content:encoded></item></channel></rss>
