<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bos BPJS TK: Semua Pekerja Wajib Dilindungi!</title><description>Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Koperasi</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/04/320/2304000/bos-bpjs-tk-semua-pekerja-wajib-dilindungi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/04/320/2304000/bos-bpjs-tk-semua-pekerja-wajib-dilindungi"/><item><title>Bos BPJS TK: Semua Pekerja Wajib Dilindungi!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/04/320/2304000/bos-bpjs-tk-semua-pekerja-wajib-dilindungi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/04/320/2304000/bos-bpjs-tk-semua-pekerja-wajib-dilindungi</guid><pubDate>Rabu 04 November 2020 13:16 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/04/320/2304000/bos-bpjs-tk-semua-pekerja-wajib-dilindungi-QFjBeUpAKB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/04/320/2304000/bos-bpjs-tk-semua-pekerja-wajib-dilindungi-QFjBeUpAKB.jpg</image><title>Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
&quot;Penandatanganan nota kesepahaman ini tidak lain adalah salah satu wujud nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja baik di sektor informal dan formal,&quot; ujar Agus di Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;4 Fakta Sulitnya Pencairan JHT, Nomor 3 Banyak Calo
BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah membeda-bedakan pekerja di bidang apapun dan dimanapun. &quot;Semua pekerja wajib dilindungi, tapi yang dilindungi tentunya juga wajib mendaftarkan diri,&quot; imbuh Agus.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8xNC80LzEyMjY4MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sambung Agus, memang demikian syarat sistem perlindungan jaminan sosial di Indonesia yang sifatnya contributory. Dengan kata lain, hanya yang mendaftar dan membayar iuran yang bisa mendapatkan perlindungan penuh.
&quot;Oleh karena itu, sangat perlu untuk bagaimana meningkatkan literasi, pemahaman, dan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial,&quot; tambahnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Jaminan Hari Tua Sulit Cair, BPJS Ketenagakerjaan Jadi Sorotan
Agus menyampaikan bahwa pemerintah betul-betul memperhatikan dan menaruh perhatian serius terhadap perlindungan para pekerja Indonesia, salah satunya adalah melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Ada beberapa insentif yang diberikan oleh pemerintah, di antaranya baru-baru ini pemerintah memberikan peningkatan manfaat BPJS tanpa menambah biayanya.
&quot;Manfaat yang ditawarkan luar biasa, salah satunya adalah beasiswa Rp16 juta untuk 1 anak. Dengan peningkatan manfaat ini, kalau ada pekerja yang meninggal, anaknya akan mendapatkan beasiswa dari sekolah dasar sampai sarjana,&quot; ungkapnya.
Selain itu, bagi ahli warisnya kalau mengalami kecelakaan juga akan dibiayai sampai sembuh. Ditambah lagi, selama yang bersangkutan tidak bisa bekerja, akan mendapatkan santunan 100%.
&quot;Ini adalah momentum yang sangat baik, di mana sinergitas ini bisa mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional,&quot; tukas Agus.

</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
&quot;Penandatanganan nota kesepahaman ini tidak lain adalah salah satu wujud nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja baik di sektor informal dan formal,&quot; ujar Agus di Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;4 Fakta Sulitnya Pencairan JHT, Nomor 3 Banyak Calo
BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah membeda-bedakan pekerja di bidang apapun dan dimanapun. &quot;Semua pekerja wajib dilindungi, tapi yang dilindungi tentunya juga wajib mendaftarkan diri,&quot; imbuh Agus.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8xNC80LzEyMjY4MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sambung Agus, memang demikian syarat sistem perlindungan jaminan sosial di Indonesia yang sifatnya contributory. Dengan kata lain, hanya yang mendaftar dan membayar iuran yang bisa mendapatkan perlindungan penuh.
&quot;Oleh karena itu, sangat perlu untuk bagaimana meningkatkan literasi, pemahaman, dan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial,&quot; tambahnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Jaminan Hari Tua Sulit Cair, BPJS Ketenagakerjaan Jadi Sorotan
Agus menyampaikan bahwa pemerintah betul-betul memperhatikan dan menaruh perhatian serius terhadap perlindungan para pekerja Indonesia, salah satunya adalah melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Ada beberapa insentif yang diberikan oleh pemerintah, di antaranya baru-baru ini pemerintah memberikan peningkatan manfaat BPJS tanpa menambah biayanya.
&quot;Manfaat yang ditawarkan luar biasa, salah satunya adalah beasiswa Rp16 juta untuk 1 anak. Dengan peningkatan manfaat ini, kalau ada pekerja yang meninggal, anaknya akan mendapatkan beasiswa dari sekolah dasar sampai sarjana,&quot; ungkapnya.
Selain itu, bagi ahli warisnya kalau mengalami kecelakaan juga akan dibiayai sampai sembuh. Ditambah lagi, selama yang bersangkutan tidak bisa bekerja, akan mendapatkan santunan 100%.
&quot;Ini adalah momentum yang sangat baik, di mana sinergitas ini bisa mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional,&quot; tukas Agus.

</content:encoded></item></channel></rss>
