<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  UU Cipta Kerja Bikin Sektor Hortikultura Dilirik Investor</title><description>EuroCham Indonesia menyambut baik relaksasi Penanaman Modal Asing (PMA) dalam UU Cipta Kerja untuk subsektor hortikultura.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/04/320/2304245/uu-cipta-kerja-bikin-sektor-hortikultura-dilirik-investor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/04/320/2304245/uu-cipta-kerja-bikin-sektor-hortikultura-dilirik-investor"/><item><title>  UU Cipta Kerja Bikin Sektor Hortikultura Dilirik Investor</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/04/320/2304245/uu-cipta-kerja-bikin-sektor-hortikultura-dilirik-investor</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/04/320/2304245/uu-cipta-kerja-bikin-sektor-hortikultura-dilirik-investor</guid><pubDate>Rabu 04 November 2020 18:20 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/04/320/2304245/uu-cipta-kerja-bikin-sektor-hortikultura-dilirik-investor-pIhKj3KUUN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Investasi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/04/320/2304245/uu-cipta-kerja-bikin-sektor-hortikultura-dilirik-investor-pIhKj3KUUN.jpg</image><title>Investasi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>
JAKARTA - Perwakilan Kamar Dagang Eropa di Indonesia, EuroCham Indonesia menyambut baik relaksasi Penanaman Modal Asing (PMA) dalam UU Cipta Kerja untuk subsektor hortikultura.

Dalam UU Hortikultura sebelumnya, investasi asing untuk subsektor hortikultura di Indonesia dibatasi hanya 30%.

&amp;ldquo;Ini (regulasi investasi asing yang ketat) menyebabkan hampir semua perusahaan multinasional di Indonesia menghentikan atau menarik investasinya dalam hortikultura,&amp;rdquo; kata Deputy of EuroCham Agriculture, Food and Beverage Working Group Laksmi Prasvita dalam webinar, Rabu (4/11/2020).
Baca Juga: Ditantang Debat UU Ciptaker, Kepala BKPM: Saya Siap Menerima
Karena itu, menurut Laksmi, pihaknya menyambut baik UU Cipta Kerja yang merelaksasi regulasi investasi asing dalam subsektor hortikultura, yang akan menghidupkan kembali bisnis hortikultura di Indonesia.

Peraturan Pemerintah turunan dari UU Cipta Kerja menjadi hal yang sangat penting agar tercipta kepastian regulasi bagi kalangan pengusaha dalam menyusun perencanaan bisnisnya.

&amp;ldquo;Kami, dari private sector, saat ini menunggu Peraturan Pemerintah turunan dari UU Omnibus ini, agar kami bisa melihat dengan lebih jelas dan transparan, dan bisa melakukan perencanaan bisnis dengan lebih baik,&amp;rdquo; terang Laksmi.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wMy8xLzEyNDA1OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dari sisi perdagangan internasional, UU Cipta Kerja juga membuka  kesempatan yang lebih luas bagi impor produk hortikultra sebagai bagian  dari pemenuhan kebutuhan nasional. Namun, Laksmi juga melihat adanya  upaya pemerintah untuk membatasi impor dalam bentuk pengaturan tarif  maupun non-tarif, seperti pengaturan tentang standar mutu dan pelabuhan  impor.

Meski dianggap membatasi impor, Laksmi menuturkan, pihaknya juga  sangat menyambut baik adanya pengaturan tentang standar kualitas produk  hortikultura. Pengaturan ini akan berdampak positif pada sektor  hortikultura dalam negeri, karena akan memacu produk-produk dalam negeri  untuk berkompetisi dengan produk-produk impor.

&amp;ldquo;Ini akan membawa standar bisnis hortikultura yang lebih baik lagi,  seperti misalnya penerapan sertifikasi good agricultural practices dalam  pertanian, yang diperlukan agar produk hortikultura lokal dapat  bersaing,&amp;rdquo; kata Laksmi.</description><content:encoded>
JAKARTA - Perwakilan Kamar Dagang Eropa di Indonesia, EuroCham Indonesia menyambut baik relaksasi Penanaman Modal Asing (PMA) dalam UU Cipta Kerja untuk subsektor hortikultura.

Dalam UU Hortikultura sebelumnya, investasi asing untuk subsektor hortikultura di Indonesia dibatasi hanya 30%.

&amp;ldquo;Ini (regulasi investasi asing yang ketat) menyebabkan hampir semua perusahaan multinasional di Indonesia menghentikan atau menarik investasinya dalam hortikultura,&amp;rdquo; kata Deputy of EuroCham Agriculture, Food and Beverage Working Group Laksmi Prasvita dalam webinar, Rabu (4/11/2020).
Baca Juga: Ditantang Debat UU Ciptaker, Kepala BKPM: Saya Siap Menerima
Karena itu, menurut Laksmi, pihaknya menyambut baik UU Cipta Kerja yang merelaksasi regulasi investasi asing dalam subsektor hortikultura, yang akan menghidupkan kembali bisnis hortikultura di Indonesia.

Peraturan Pemerintah turunan dari UU Cipta Kerja menjadi hal yang sangat penting agar tercipta kepastian regulasi bagi kalangan pengusaha dalam menyusun perencanaan bisnisnya.

&amp;ldquo;Kami, dari private sector, saat ini menunggu Peraturan Pemerintah turunan dari UU Omnibus ini, agar kami bisa melihat dengan lebih jelas dan transparan, dan bisa melakukan perencanaan bisnis dengan lebih baik,&amp;rdquo; terang Laksmi.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wMy8xLzEyNDA1OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dari sisi perdagangan internasional, UU Cipta Kerja juga membuka  kesempatan yang lebih luas bagi impor produk hortikultra sebagai bagian  dari pemenuhan kebutuhan nasional. Namun, Laksmi juga melihat adanya  upaya pemerintah untuk membatasi impor dalam bentuk pengaturan tarif  maupun non-tarif, seperti pengaturan tentang standar mutu dan pelabuhan  impor.

Meski dianggap membatasi impor, Laksmi menuturkan, pihaknya juga  sangat menyambut baik adanya pengaturan tentang standar kualitas produk  hortikultura. Pengaturan ini akan berdampak positif pada sektor  hortikultura dalam negeri, karena akan memacu produk-produk dalam negeri  untuk berkompetisi dengan produk-produk impor.

&amp;ldquo;Ini akan membawa standar bisnis hortikultura yang lebih baik lagi,  seperti misalnya penerapan sertifikasi good agricultural practices dalam  pertanian, yang diperlukan agar produk hortikultura lokal dapat  bersaing,&amp;rdquo; kata Laksmi.</content:encoded></item></channel></rss>
