<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Ramai Penolakan UMP 2021, Apa Bedanya dengan UMK?</title><description>Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasaan terkait perbedaan UMP dan UMK.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/04/622/2303659/ramai-penolakan-ump-2021-apa-bedanya-dengan-umk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/04/622/2303659/ramai-penolakan-ump-2021-apa-bedanya-dengan-umk"/><item><title> Ramai Penolakan UMP 2021, Apa Bedanya dengan UMK?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/04/622/2303659/ramai-penolakan-ump-2021-apa-bedanya-dengan-umk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/04/622/2303659/ramai-penolakan-ump-2021-apa-bedanya-dengan-umk</guid><pubDate>Rabu 04 November 2020 07:00 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/03/622/2303659/ramai-penolakan-ump-2021-apa-bedanya-dengan-umk-fDlmbSpbVZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/03/622/2303659/ramai-penolakan-ump-2021-apa-bedanya-dengan-umk-fDlmbSpbVZ.jpg</image><title>Rupiah (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasaan terkait perbedaan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Penjelasan soal UMP ini di tengah penolakan UMP 2021 yang ditetapkan tidak naik sesuai Surat Edaran (SE) Menaker.

Seperti dilansir dari akun Instagram @kemnaker, Jakarta, Rabu (4/11/2020). Kemnaker menyebut Upah Minimum (UM) adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

&quot;Untuk UMP itu adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam satu wilayah provinsi. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 3 permenaker upah minimum,&quot; tulisnya seperti dikutip Okezone.

Kemudian UMK sendiri adalah upah minimum yang berlaku di dalam wilayah 1 kabupaten/kota. Hal tersebut sesuai Pasal angka 4 permenaker upah minimum.

Jumlah UMK harus lebih besar dari UMP, jika dalam satu kabupaten/kota sudah ditetapkan UMK maka yang berlaku adalah ketentuan mengenai UMK. Hal itu sesuai dengan Pasal 10 ayat 3 permenaker upah minimum.

Dasar hukum semua itu sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang upah minimum (permenaker upah minimum).

&quot;Pengusaha dilarang membayar upah pekerja di bawah ketentuan upah minimum lho,&quot; tulis akun tersebut.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasaan terkait perbedaan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Penjelasan soal UMP ini di tengah penolakan UMP 2021 yang ditetapkan tidak naik sesuai Surat Edaran (SE) Menaker.

Seperti dilansir dari akun Instagram @kemnaker, Jakarta, Rabu (4/11/2020). Kemnaker menyebut Upah Minimum (UM) adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

&quot;Untuk UMP itu adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam satu wilayah provinsi. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 3 permenaker upah minimum,&quot; tulisnya seperti dikutip Okezone.

Kemudian UMK sendiri adalah upah minimum yang berlaku di dalam wilayah 1 kabupaten/kota. Hal tersebut sesuai Pasal angka 4 permenaker upah minimum.

Jumlah UMK harus lebih besar dari UMP, jika dalam satu kabupaten/kota sudah ditetapkan UMK maka yang berlaku adalah ketentuan mengenai UMK. Hal itu sesuai dengan Pasal 10 ayat 3 permenaker upah minimum.

Dasar hukum semua itu sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang upah minimum (permenaker upah minimum).

&quot;Pengusaha dilarang membayar upah pekerja di bawah ketentuan upah minimum lho,&quot; tulis akun tersebut.
</content:encoded></item></channel></rss>
