<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Usaha Belum 100% Terapkan Protokol Kesehatan</title><description>Kamar Dagang dan Industri (Kadin) melaporkan masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/05/320/2304963/pelaku-usaha-belum-100-terapkan-protokol-kesehatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/05/320/2304963/pelaku-usaha-belum-100-terapkan-protokol-kesehatan"/><item><title>Pelaku Usaha Belum 100% Terapkan Protokol Kesehatan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/05/320/2304963/pelaku-usaha-belum-100-terapkan-protokol-kesehatan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/05/320/2304963/pelaku-usaha-belum-100-terapkan-protokol-kesehatan</guid><pubDate>Kamis 05 November 2020 20:54 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/05/320/2304963/pelaku-usaha-belum-100-terapkan-protokol-kesehatan-HQTAeMW47g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Restaurant (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/05/320/2304963/pelaku-usaha-belum-100-terapkan-protokol-kesehatan-HQTAeMW47g.jpg</image><title>Restaurant (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) melaporkan masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Hal ini berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS).

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani merinci physical distancing masih 81,9%, sedangkan cuci tangan masih 81,7% dan  penggunaan masker 85,8%.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Produk Prancis Diboikot, 4,5 Juta Pekerja di Sektor Ritel Terancam
&quot;Kalau kita lihat protokol kesehatan yang dilakukan perusahaan belum 100% bahkan di bawah 90%,&quot; kata Rosan dalam video virtual, Kamis (5/11/2020).

Kata dia saat ini banyak perusahaan yang sudah menerapkan teknologi canggih agar bisa menerapkan protokol kesehatan. Tentu saja sesuai arahan Gugus Covid-19.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Boikot Produk Prancis, Pengusaha Ritel Hormati Keputusan Konsumen
&quot;Jadi para pelaku usaha harus bisa membaca perilaku penggunaan internet,&quot; katanya.

Menurutnya, saat ini banyak mal yang pakai layar sentuh pada elevator. Hal ini agar mengurangi penyebaran Covid-19.

&quot;Ini karena protokol kesehatan dari sisi costnya itulah keadanyaa demi menjaga penyebaran agar enggak semakin panjang dan faktor kesehatan,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) melaporkan masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Hal ini berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS).

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani merinci physical distancing masih 81,9%, sedangkan cuci tangan masih 81,7% dan  penggunaan masker 85,8%.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Produk Prancis Diboikot, 4,5 Juta Pekerja di Sektor Ritel Terancam
&quot;Kalau kita lihat protokol kesehatan yang dilakukan perusahaan belum 100% bahkan di bawah 90%,&quot; kata Rosan dalam video virtual, Kamis (5/11/2020).

Kata dia saat ini banyak perusahaan yang sudah menerapkan teknologi canggih agar bisa menerapkan protokol kesehatan. Tentu saja sesuai arahan Gugus Covid-19.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Boikot Produk Prancis, Pengusaha Ritel Hormati Keputusan Konsumen
&quot;Jadi para pelaku usaha harus bisa membaca perilaku penggunaan internet,&quot; katanya.

Menurutnya, saat ini banyak mal yang pakai layar sentuh pada elevator. Hal ini agar mengurangi penyebaran Covid-19.

&quot;Ini karena protokol kesehatan dari sisi costnya itulah keadanyaa demi menjaga penyebaran agar enggak semakin panjang dan faktor kesehatan,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
