<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker Singgung 5 Gubernur yang Naikkan UMP 2021</title><description>Ida Fauziyah menyampaikan bahwa terkait UMP dikembalikan kepada kewenangan dan keputusan gubernur masing-masing  daerah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/06/320/2305235/menaker-singgung-5-gubernur-yang-naikkan-ump-2021</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/06/320/2305235/menaker-singgung-5-gubernur-yang-naikkan-ump-2021"/><item><title>Menaker Singgung 5 Gubernur yang Naikkan UMP 2021</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/06/320/2305235/menaker-singgung-5-gubernur-yang-naikkan-ump-2021</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/06/320/2305235/menaker-singgung-5-gubernur-yang-naikkan-ump-2021</guid><pubDate>Jum'at 06 November 2020 13:23 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/06/320/2305235/menaker-singgung-5-gubernur-yang-naikkan-ump-2021-ESRjvXZzvq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menaker Ida Fauziyah (Foto: Sindonews/Michelle Natalia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/06/320/2305235/menaker-singgung-5-gubernur-yang-naikkan-ump-2021-ESRjvXZzvq.jpg</image><title>Menaker Ida Fauziyah (Foto: Sindonews/Michelle Natalia)</title></images><description>SIDOARJO - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa terkait upah minimum provinsi (UMP) dikembalikan kepada kewenangan dan keputusan gubernur masing-masing daerah.

&quot;Saya tegaskan, surat edaran (SE) Kemnaker soal UMP 2021 itu sebagai guidance atau arahan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk menentukan UMP-nya,&quot; ujar Ida di sela kunjungan kerjanya di Sidoarjo, Jumat (6/11/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Indonesia Resmi Resesi, Upah Buruh Turun 5,1%
Dia mengatakan, SE ini berdasarkan hasil kajian mendalam dengan Dewan Pengupahan Nasional demi perlindungan upah pekerja dan keberlangsungan usaha.

&quot;Bentuk perlindungan ini adalah upah yang tidak turun dari UMP 2020,&quot; tambahnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: UMP 2021 Tak Naik, Siap-Siap Bakal Ada PHK Massal
Meski kondisi resesi dan masih ada gubernur yang akan menaikkan UMP, Ida pun meyakini bahwa mereka sudah membaca dan memahami isi dari surat edaran tersebut. Sehingga, menurut Ida, mereka sudah memiliki perhitungan tersendiri meski SE tersebut tidak dipatuhi.&quot;Mereka pasti sudah memikirkan dan mempertimbangkan matang-matang  soal kondisi ketenagakerjaan, keberlangsungan usaha, dan perlindungan  pengupahan pekerja di provinsi tersebut,&quot; tuturnya.

Dia mengungkapkan bahwa dirinya percaya dengan keputusan dengan yang diambil gubernur untuk UMP provinsi masing-masing.

&quot;Saya percaya para gubernur sudah melakukan perhitungan yang baik,&quot; tukas Ida.</description><content:encoded>SIDOARJO - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa terkait upah minimum provinsi (UMP) dikembalikan kepada kewenangan dan keputusan gubernur masing-masing daerah.

&quot;Saya tegaskan, surat edaran (SE) Kemnaker soal UMP 2021 itu sebagai guidance atau arahan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk menentukan UMP-nya,&quot; ujar Ida di sela kunjungan kerjanya di Sidoarjo, Jumat (6/11/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Indonesia Resmi Resesi, Upah Buruh Turun 5,1%
Dia mengatakan, SE ini berdasarkan hasil kajian mendalam dengan Dewan Pengupahan Nasional demi perlindungan upah pekerja dan keberlangsungan usaha.

&quot;Bentuk perlindungan ini adalah upah yang tidak turun dari UMP 2020,&quot; tambahnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: UMP 2021 Tak Naik, Siap-Siap Bakal Ada PHK Massal
Meski kondisi resesi dan masih ada gubernur yang akan menaikkan UMP, Ida pun meyakini bahwa mereka sudah membaca dan memahami isi dari surat edaran tersebut. Sehingga, menurut Ida, mereka sudah memiliki perhitungan tersendiri meski SE tersebut tidak dipatuhi.&quot;Mereka pasti sudah memikirkan dan mempertimbangkan matang-matang  soal kondisi ketenagakerjaan, keberlangsungan usaha, dan perlindungan  pengupahan pekerja di provinsi tersebut,&quot; tuturnya.

Dia mengungkapkan bahwa dirinya percaya dengan keputusan dengan yang diambil gubernur untuk UMP provinsi masing-masing.

&quot;Saya percaya para gubernur sudah melakukan perhitungan yang baik,&quot; tukas Ida.</content:encoded></item></channel></rss>
