<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Susun Aturan Turunan UU Ciptaker, Menko Airlangga Terima Masukan Masyarakat</title><description>UU Cipta Kerja telah resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo serta diundangkan pada tanggal 2 November 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/08/320/2306267/susun-aturan-turunan-uu-ciptaker-menko-airlangga-terima-masukan-masyarakat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/08/320/2306267/susun-aturan-turunan-uu-ciptaker-menko-airlangga-terima-masukan-masyarakat"/><item><title>Susun Aturan Turunan UU Ciptaker, Menko Airlangga Terima Masukan Masyarakat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/08/320/2306267/susun-aturan-turunan-uu-ciptaker-menko-airlangga-terima-masukan-masyarakat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/08/320/2306267/susun-aturan-turunan-uu-ciptaker-menko-airlangga-terima-masukan-masyarakat</guid><pubDate>Minggu 08 November 2020 18:46 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/08/320/2306267/susun-aturan-turunan-uu-ciptaker-menko-airlangga-terima-masukan-masyarakat-bJUPQgJvJJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/08/320/2306267/susun-aturan-turunan-uu-ciptaker-menko-airlangga-terima-masukan-masyarakat-bJUPQgJvJJ.jpg</image><title>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - UU Cipta Kerja telah resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo serta diundangkan pada tanggal 2 November 2020 lalu, menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sesuai dengan pengaturan pada Ketentuan Penutup di Pasal 185, maka Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.

Sesuai dengan komitmen sejak awal, Pemerintah akan segera menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh komponen masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Mudahkan Investasi, UU Cipta Kerja Untungkan Pekerja dan Pengusaha
Pemerintah tengah merampungkan seluruh rancangan peraturan pelaksanaan berupa Draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draft Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).  Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres.

Saat ini 19 K/L yang menjadi penanggung jawab dari Draft RPP/ RPerpres, bersama lebih dari 30 K/L lainnya, tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.
 
&amp;nbsp;Baca juga: UU Cipta Kerja Picu Semangat Reformasi Ekonomi Nasional
&quot;Sesuai arahan Bapak Presiden, Pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,&quot; ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (8/11/2020).

Untuk menampung berbagai masukan dan aspirasi tersebut, dan untuk memberikan ruang dalam melakukan pembahasan bersama seluruh masyarakat, Kemenko Perekonomian telah menyediakan wadah melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja. Portal ini sudah dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholders  yang akan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draft RPP dan RPerpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja. Saat ini sudah ada 9 Draft RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.&quot;Melalui penyediaan Portal Resmi UU Cipta Kerja ini, pemerintah  secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan  stakeholders terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan  pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan RPerpres  transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen  masyarakat,&quot; ungkap dia.

Selain itu, seluruh Kementerian/Lembaga terkait, secara terkoordinasi  juga akan melakukan sosialisasi, publikasi dan konsultasi publik  terhadap substansi dan materi dari draft 40 RPP dan 4 RPerpres, baik  yang akan dilakukan di Jakarta maupun di daerah, agar penyusunan  peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini dapat menampung masukan semua  pihak terkait secara lebih komprehensif.

 
Manfaat UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja antara lain bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja  dan mendorong peningkatan usaha,  dengan memberikan berbagai kemudahan,  pelindungan dan pemberdayaan, serta berbagai insentif usaha, baik  terhadap Koperasi dan UMKM maupun korporasi dan industri nasional, untuk  dapat menciptakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja Indonesia  sebanyak-banyaknya.

Melalui UU Cipta Kerja ini, diharapkan akan mampu mendukung upaya  pemulihan ekonomi nasional yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah  dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 ini.

Selain itu, melalui UU Cipta Kerja ini juga ditujukan untuk  menyiapkan perekonomian Indonesia agar mampu segera bangkit dan dalam  jangka menengah panjang akan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia  di tengah persaingan global.</description><content:encoded>JAKARTA - UU Cipta Kerja telah resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo serta diundangkan pada tanggal 2 November 2020 lalu, menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sesuai dengan pengaturan pada Ketentuan Penutup di Pasal 185, maka Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.

Sesuai dengan komitmen sejak awal, Pemerintah akan segera menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh komponen masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Mudahkan Investasi, UU Cipta Kerja Untungkan Pekerja dan Pengusaha
Pemerintah tengah merampungkan seluruh rancangan peraturan pelaksanaan berupa Draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draft Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).  Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres.

Saat ini 19 K/L yang menjadi penanggung jawab dari Draft RPP/ RPerpres, bersama lebih dari 30 K/L lainnya, tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.
 
&amp;nbsp;Baca juga: UU Cipta Kerja Picu Semangat Reformasi Ekonomi Nasional
&quot;Sesuai arahan Bapak Presiden, Pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,&quot; ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (8/11/2020).

Untuk menampung berbagai masukan dan aspirasi tersebut, dan untuk memberikan ruang dalam melakukan pembahasan bersama seluruh masyarakat, Kemenko Perekonomian telah menyediakan wadah melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja. Portal ini sudah dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholders  yang akan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draft RPP dan RPerpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja. Saat ini sudah ada 9 Draft RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.&quot;Melalui penyediaan Portal Resmi UU Cipta Kerja ini, pemerintah  secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan  stakeholders terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan  pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan RPerpres  transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen  masyarakat,&quot; ungkap dia.

Selain itu, seluruh Kementerian/Lembaga terkait, secara terkoordinasi  juga akan melakukan sosialisasi, publikasi dan konsultasi publik  terhadap substansi dan materi dari draft 40 RPP dan 4 RPerpres, baik  yang akan dilakukan di Jakarta maupun di daerah, agar penyusunan  peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini dapat menampung masukan semua  pihak terkait secara lebih komprehensif.

 
Manfaat UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja antara lain bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja  dan mendorong peningkatan usaha,  dengan memberikan berbagai kemudahan,  pelindungan dan pemberdayaan, serta berbagai insentif usaha, baik  terhadap Koperasi dan UMKM maupun korporasi dan industri nasional, untuk  dapat menciptakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja Indonesia  sebanyak-banyaknya.

Melalui UU Cipta Kerja ini, diharapkan akan mampu mendukung upaya  pemulihan ekonomi nasional yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah  dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 ini.

Selain itu, melalui UU Cipta Kerja ini juga ditujukan untuk  menyiapkan perekonomian Indonesia agar mampu segera bangkit dan dalam  jangka menengah panjang akan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia  di tengah persaingan global.</content:encoded></item></channel></rss>
