<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menghitung Jumlah Formasi CPNS 2021 Berdasarkan PNS yang Pensiun</title><description>Pemerintah akan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lagi pada tahun depan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/09/320/2306397/menghitung-jumlah-formasi-cpns-2021-berdasarkan-pns-yang-pensiun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/09/320/2306397/menghitung-jumlah-formasi-cpns-2021-berdasarkan-pns-yang-pensiun"/><item><title>Menghitung Jumlah Formasi CPNS 2021 Berdasarkan PNS yang Pensiun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/09/320/2306397/menghitung-jumlah-formasi-cpns-2021-berdasarkan-pns-yang-pensiun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/09/320/2306397/menghitung-jumlah-formasi-cpns-2021-berdasarkan-pns-yang-pensiun</guid><pubDate>Senin 09 November 2020 08:32 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/09/320/2306397/menghitung-jumlah-formasi-cpns-2021-berdasarkan-pns-yang-pensiun-T2ynoMM4Tk.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Tes SKD CPNS 2019. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/09/320/2306397/menghitung-jumlah-formasi-cpns-2021-berdasarkan-pns-yang-pensiun-T2ynoMM4Tk.jpeg</image><title>Tes SKD CPNS 2019. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lagi pada tahun depan. Hal ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat, mengingat pada tahun ini tidak ada pendaftaran CPNS akibat pandemi covid-19.
Nantinya pembukaan CPNS pada tahun depan akan lebih besar dibandingkan tahun 2019. Adapun jabatan yang akan menjadi prioritas adalah tenaga pengajar dan juga kesehatan serta tenaga ahli untuk pembangunan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Lowongan CPNS 2021, Kebutuhan Pegawai Disesuaikan saat New Normal
Penetapan formasi juga akan memperhatikan beberapa hal. Salah satunya adalah menghitung jumlah pegawai yang akan pensiun pada tahun lalu, tahun ini hingga tahun depan.
Lantas berapa sih jumlah pegawai yang akan pensiun pada tahun depan dan tahun ini? Berdasarkan data yang diterima Okezone, Senin (9/11/2020), ada 487.960 pegawai yang akan pensiun dan sudah pensiun.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8yOC8xLzEyMjk1Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Angka ini terdiri dari 180.905 pegawai yang akan pensiun pada tahun 2019, 144.571 pegawai yang pensiun pada tahun ini. Sedangkan untuk tahun depan diperkirakan ada sekitar 162.484 pegawai yang akan pensiun.
Jika dibedah secara rinci jumlah pegawai yang pensiun pada 2019 adalah karena sudah memenuhi batas usia pensiun (BUP) dan non BUP. Untuk pegawai yang pensiun karena sudah batas umurnya ada sekitar 154.816 pegawai dan non BUP adalah sebanyak 26.089 pegawai.
Sedangkan pada 2020, jumlah pegawai yang pensiun adalah sebanyak 124.896 pegawai. Dan pegawai yang pensiun karena non bup adalah sebanyak 19.675 pegawai.
Sebagai informasi, yang dimaksud PNS pensiun karena BUP adalah ketika  umurnya sudah mencapai batas. Biasanya BUP dari PNS sendiri beragam  dari mulai 56,58,60,63,65 hingga 70 tahun.
Sedangkan PNS yang pensiunan non BUP ini disebabkan oleh beberapa  hal. Misalnya karena kemauan sendiri, takdir karena sakit atau meninggal  dunia, restrukturisasi dinas hingga karena diberhentikan dengan tidak  hormat.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik sekaligus Juru  Bicara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (Kemenpan-RB) Andi Rahadian mengatakan, saat ini pemerintah sedang  membahas teknis dari pelaksanaan dan formasi CPNS tahun depan. Dalam  menentukan formasi, nantinya pemerintah akan mempertimbangkan kebutuhan  pegawai di era new normal.
&amp;ldquo;Selain itu, dalam melakukan perencanaan jabatan, komposisi dan  jumlah formasi CPNS dan PPPK tahun 2021 akan mempertimbangkan juga  kebutuhan dan perkembangan sesuai tatanan kenormalan baru saat ini  sebagai dampak dari pandemi covid-19,&amp;rdquo; ujarnya kepada Okezone.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lagi pada tahun depan. Hal ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat, mengingat pada tahun ini tidak ada pendaftaran CPNS akibat pandemi covid-19.
Nantinya pembukaan CPNS pada tahun depan akan lebih besar dibandingkan tahun 2019. Adapun jabatan yang akan menjadi prioritas adalah tenaga pengajar dan juga kesehatan serta tenaga ahli untuk pembangunan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Lowongan CPNS 2021, Kebutuhan Pegawai Disesuaikan saat New Normal
Penetapan formasi juga akan memperhatikan beberapa hal. Salah satunya adalah menghitung jumlah pegawai yang akan pensiun pada tahun lalu, tahun ini hingga tahun depan.
Lantas berapa sih jumlah pegawai yang akan pensiun pada tahun depan dan tahun ini? Berdasarkan data yang diterima Okezone, Senin (9/11/2020), ada 487.960 pegawai yang akan pensiun dan sudah pensiun.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8yOC8xLzEyMjk1Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Angka ini terdiri dari 180.905 pegawai yang akan pensiun pada tahun 2019, 144.571 pegawai yang pensiun pada tahun ini. Sedangkan untuk tahun depan diperkirakan ada sekitar 162.484 pegawai yang akan pensiun.
Jika dibedah secara rinci jumlah pegawai yang pensiun pada 2019 adalah karena sudah memenuhi batas usia pensiun (BUP) dan non BUP. Untuk pegawai yang pensiun karena sudah batas umurnya ada sekitar 154.816 pegawai dan non BUP adalah sebanyak 26.089 pegawai.
Sedangkan pada 2020, jumlah pegawai yang pensiun adalah sebanyak 124.896 pegawai. Dan pegawai yang pensiun karena non bup adalah sebanyak 19.675 pegawai.
Sebagai informasi, yang dimaksud PNS pensiun karena BUP adalah ketika  umurnya sudah mencapai batas. Biasanya BUP dari PNS sendiri beragam  dari mulai 56,58,60,63,65 hingga 70 tahun.
Sedangkan PNS yang pensiunan non BUP ini disebabkan oleh beberapa  hal. Misalnya karena kemauan sendiri, takdir karena sakit atau meninggal  dunia, restrukturisasi dinas hingga karena diberhentikan dengan tidak  hormat.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik sekaligus Juru  Bicara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (Kemenpan-RB) Andi Rahadian mengatakan, saat ini pemerintah sedang  membahas teknis dari pelaksanaan dan formasi CPNS tahun depan. Dalam  menentukan formasi, nantinya pemerintah akan mempertimbangkan kebutuhan  pegawai di era new normal.
&amp;ldquo;Selain itu, dalam melakukan perencanaan jabatan, komposisi dan  jumlah formasi CPNS dan PPPK tahun 2021 akan mempertimbangkan juga  kebutuhan dan perkembangan sesuai tatanan kenormalan baru saat ini  sebagai dampak dari pandemi covid-19,&amp;rdquo; ujarnya kepada Okezone.</content:encoded></item></channel></rss>
