<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dipimpin Penas, Ini Daftar Anggota Holding Aviasi dan Pariwisata</title><description>Menteri Badan Usaha Milik Negara telah menetapkan PT Survai Udara Penas  (Penas) sebagai induk holding BUMN Aviasi dan Pariwisata.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/09/320/2306478/dipimpin-penas-ini-daftar-anggota-holding-aviasi-dan-pariwisata</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/09/320/2306478/dipimpin-penas-ini-daftar-anggota-holding-aviasi-dan-pariwisata"/><item><title>Dipimpin Penas, Ini Daftar Anggota Holding Aviasi dan Pariwisata</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/09/320/2306478/dipimpin-penas-ini-daftar-anggota-holding-aviasi-dan-pariwisata</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/09/320/2306478/dipimpin-penas-ini-daftar-anggota-holding-aviasi-dan-pariwisata</guid><pubDate>Senin 09 November 2020 11:17 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/09/320/2306478/dipimpin-penas-ini-daftar-anggota-holding-aviasi-dan-pariwisata-wMLbdavzsp.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Pesawat Terbang (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/09/320/2306478/dipimpin-penas-ini-daftar-anggota-holding-aviasi-dan-pariwisata-wMLbdavzsp.jpeg</image><title>Pesawat Terbang (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara telah menetapkan PT Survai Udara Penas (Penas) sebagai induk holding BUMN Aviasi dan Pariwisata. Dalam struktur holding ini, Penas membawahi tujuh emiten pelat merah.
Ketujuh emiten adalah PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC, Taman Wisata Candi (TWC), Inna Hotels &amp;amp; Resorts, PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero), serta PT Sarinah (Persero).
Baca juga: Erick Thohir Rombak Direksi Jamkrindo, Eks Direktur BNI Jadi Dirut
Erick mengungkapkan, Penas memiliki tingkat fleksibilitas restrukturisasi organisasi yang tinggi. Di mana, total karyawan sebanyak 5 orang dan 1 anak usaha, maka transformasi Penas sebagai Induk Holding akan lebih mudah dan ringkas. Atas dasar itu, pihaknya menetapkan Penas sebagai induk holding.
&quot;Status kepemilikan Penas oleh pemerintah sebesar 100 persen dan pihak kreditur saat ini yang mayoritas notabene adalah BUMN lain juga menjadi faktor-faktor pertimbangan untuk mempersingkat proses pembentukan holding &quot; ujar Erick dalam dokumen yang diterima, Jakarta, Senin (9/11/2020).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8wMS80LzEyMzAxNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Sedangkan status anggota holding, Kementerian BUMN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa kepemilikan mayoritas yaitu BUMN induk tetap memiliki lebih dari 50 persen saham pada perusahaan anak eks BUMN. Hal ini dimaksudkan agar negara tetap dapat melakukan kontrol melalui BUMN Induk serta terkait pula dengan perlakukan disamakan dengan BUMN.
&quot;Bahwa BUMN yang berubah status menjadi anak perusahaan BUMN tetap diperlakukan sama sebagaimana diberlakukan bagi BUMN. Kementerian BUMN yang tetap memiliki saham dwiwarna pada masing-masing entitas holding tetap mendapatkan pengawasan dari Kementerian BUMN,&quot; kata dia.Erick menegaskan, tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam  proses restrukturisasi tersebut. Di mana, status karyawan atau  kepegawaian akan tetap dilanjutkan, dan seluruh ketentuan yang  menyangkut kebijakan bidang Sumber Daya Manusia (SDM) menggunakan  ketentuan yang berlaku saat ini.
&quot;Karyawan akan mendapatkan peluang karier yang lebih luas, baik di  holding ataupun perusahaan sekarang dan kesempatan berkarir di anggota  holding lainnya. Karyawan juga tetap mendapatkan Gaji, benefit kesehatan  dan benefit-benefit lain yang tetap sama sesuai dengan ketentuan yang  berlaku saat ini,&quot; ujar Erick.
Dalam dokumen itu juga, Mantan Bos Inter Milan itu juga menguraikan  lima pokok dari pembentukan holding aviasi dan pariwisata. Pertama,  mempercepat pengembangan ekonomi dan SDM yang inklusif, pengembangan  konektivitas nasional dan global, ekspansi bisnis dan pasar, keunggulan  pelayanan dan operasional, serta optimalisasi manajemen portofolio.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara telah menetapkan PT Survai Udara Penas (Penas) sebagai induk holding BUMN Aviasi dan Pariwisata. Dalam struktur holding ini, Penas membawahi tujuh emiten pelat merah.
Ketujuh emiten adalah PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC, Taman Wisata Candi (TWC), Inna Hotels &amp;amp; Resorts, PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero), serta PT Sarinah (Persero).
Baca juga: Erick Thohir Rombak Direksi Jamkrindo, Eks Direktur BNI Jadi Dirut
Erick mengungkapkan, Penas memiliki tingkat fleksibilitas restrukturisasi organisasi yang tinggi. Di mana, total karyawan sebanyak 5 orang dan 1 anak usaha, maka transformasi Penas sebagai Induk Holding akan lebih mudah dan ringkas. Atas dasar itu, pihaknya menetapkan Penas sebagai induk holding.
&quot;Status kepemilikan Penas oleh pemerintah sebesar 100 persen dan pihak kreditur saat ini yang mayoritas notabene adalah BUMN lain juga menjadi faktor-faktor pertimbangan untuk mempersingkat proses pembentukan holding &quot; ujar Erick dalam dokumen yang diterima, Jakarta, Senin (9/11/2020).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8wMS80LzEyMzAxNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Sedangkan status anggota holding, Kementerian BUMN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa kepemilikan mayoritas yaitu BUMN induk tetap memiliki lebih dari 50 persen saham pada perusahaan anak eks BUMN. Hal ini dimaksudkan agar negara tetap dapat melakukan kontrol melalui BUMN Induk serta terkait pula dengan perlakukan disamakan dengan BUMN.
&quot;Bahwa BUMN yang berubah status menjadi anak perusahaan BUMN tetap diperlakukan sama sebagaimana diberlakukan bagi BUMN. Kementerian BUMN yang tetap memiliki saham dwiwarna pada masing-masing entitas holding tetap mendapatkan pengawasan dari Kementerian BUMN,&quot; kata dia.Erick menegaskan, tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam  proses restrukturisasi tersebut. Di mana, status karyawan atau  kepegawaian akan tetap dilanjutkan, dan seluruh ketentuan yang  menyangkut kebijakan bidang Sumber Daya Manusia (SDM) menggunakan  ketentuan yang berlaku saat ini.
&quot;Karyawan akan mendapatkan peluang karier yang lebih luas, baik di  holding ataupun perusahaan sekarang dan kesempatan berkarir di anggota  holding lainnya. Karyawan juga tetap mendapatkan Gaji, benefit kesehatan  dan benefit-benefit lain yang tetap sama sesuai dengan ketentuan yang  berlaku saat ini,&quot; ujar Erick.
Dalam dokumen itu juga, Mantan Bos Inter Milan itu juga menguraikan  lima pokok dari pembentukan holding aviasi dan pariwisata. Pertama,  mempercepat pengembangan ekonomi dan SDM yang inklusif, pengembangan  konektivitas nasional dan global, ekspansi bisnis dan pasar, keunggulan  pelayanan dan operasional, serta optimalisasi manajemen portofolio.</content:encoded></item></channel></rss>
