<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UU Cipta Kerja Bakal Punya 44 Rancangan Aturan Turunan, Apa Saja?</title><description>Pemerintah tengah merampungkan seluruh rancangan peraturan pelaksanaan berupa Draft RPP dan Draft RPerpres UU Ciptaker.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/09/320/2306734/uu-cipta-kerja-bakal-punya-44-rancangan-aturan-turunan-apa-saja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/09/320/2306734/uu-cipta-kerja-bakal-punya-44-rancangan-aturan-turunan-apa-saja"/><item><title>UU Cipta Kerja Bakal Punya 44 Rancangan Aturan Turunan, Apa Saja?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/09/320/2306734/uu-cipta-kerja-bakal-punya-44-rancangan-aturan-turunan-apa-saja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/09/320/2306734/uu-cipta-kerja-bakal-punya-44-rancangan-aturan-turunan-apa-saja</guid><pubDate>Senin 09 November 2020 16:26 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdi Rantung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/09/320/2306734/uu-cipta-kerja-bakal-punya-44-rancangan-aturan-turunan-apa-saja-viwwmUFEB2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto; Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/09/320/2306734/uu-cipta-kerja-bakal-punya-44-rancangan-aturan-turunan-apa-saja-viwwmUFEB2.jpg</image><title>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto; Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah tengah merampungkan seluruh rancangan peraturan pelaksanaan berupa Draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draft Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).Terutama yang terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan hasil inventarisasi bersama seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Susun Aturan Turunan UU Ciptaker, Menko Airlangga Terima Masukan Masyarakat
Saat ini 19 K/L yang menjadi penanggung jawab dari Draft RPP/ RPerpres, bersama lebih dari 30 K/L lainnya, tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.

&amp;ldquo;Sesuai arahan Bapak Presiden, Pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,&amp;rdquo; ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam video virtual, Senin (9/11/2020)
 
&amp;nbsp;Baca juga: Mudahkan Investasi, UU Cipta Kerja Untungkan Pekerja dan Pengusaha
Untuk menampung berbagai masukan dan aspirasi tersebut, dan untuk memberikan ruang dalam melakukan pembahasan bersama seluruh masyarakat, Kemenko Perekonomian telah menyediakan wadah melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online di alamat URL: https://uu-ciptakerja.go.id. Portal ini sudah dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholders yang akan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draft RPP dan RPerpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja. Saat ini sudah ada 9 Draft RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.

Airlangga menambahkan melalui penyediaan Portal Resmi UU Cipta Kerja ini, Pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholders terkait untuk menyampaikan aspirasinya.

&quot;Ini terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat,&quot; katanya.Selain itu, seluruh Kementerian/Lembaga terkait, secara terkoordinasi  juga akan melakukan sosialisasi, publikasi dan konsultasi publik  terhadap substansi dan materi dari draft 40 RPP dan 4 RPerpres, baik  yang akan dilakukan di Jakarta maupun di daerah, agar penyusunan  peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini dapat menampung masukan semua  pihak terkait secara lebih komprehensif.


UU Cipta Kerja antara lain bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja  dan mendorong peningkatan usaha, dengan memberikan berbagai kemudahan,  pelindungan dan pemberdayaan, serta berbagai insentif usaha, baik  terhadap Koperasi dan UMKM maupun korporasi dan industri nasional, untuk  dapat menciptakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja Indonesia  sebanyak-banyaknya.

Melalui UU Cipta Kerja ini, diharapkan akan mampu mendukung upaya  pemulihan ekonomi nasional yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah  dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 ini. Selain itu, melalui UU Cipta  Kerja ini juga ditujukan untuk menyiapkan perekonomian Indonesia agar  mampu segera bangkit dan dalam jangka menengah panjang akan meningkatkan  daya saing ekonomi Indonesia di tengah persaingan global.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah tengah merampungkan seluruh rancangan peraturan pelaksanaan berupa Draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draft Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).Terutama yang terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan hasil inventarisasi bersama seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Susun Aturan Turunan UU Ciptaker, Menko Airlangga Terima Masukan Masyarakat
Saat ini 19 K/L yang menjadi penanggung jawab dari Draft RPP/ RPerpres, bersama lebih dari 30 K/L lainnya, tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.

&amp;ldquo;Sesuai arahan Bapak Presiden, Pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,&amp;rdquo; ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam video virtual, Senin (9/11/2020)
 
&amp;nbsp;Baca juga: Mudahkan Investasi, UU Cipta Kerja Untungkan Pekerja dan Pengusaha
Untuk menampung berbagai masukan dan aspirasi tersebut, dan untuk memberikan ruang dalam melakukan pembahasan bersama seluruh masyarakat, Kemenko Perekonomian telah menyediakan wadah melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online di alamat URL: https://uu-ciptakerja.go.id. Portal ini sudah dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholders yang akan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draft RPP dan RPerpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja. Saat ini sudah ada 9 Draft RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.

Airlangga menambahkan melalui penyediaan Portal Resmi UU Cipta Kerja ini, Pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholders terkait untuk menyampaikan aspirasinya.

&quot;Ini terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat,&quot; katanya.Selain itu, seluruh Kementerian/Lembaga terkait, secara terkoordinasi  juga akan melakukan sosialisasi, publikasi dan konsultasi publik  terhadap substansi dan materi dari draft 40 RPP dan 4 RPerpres, baik  yang akan dilakukan di Jakarta maupun di daerah, agar penyusunan  peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini dapat menampung masukan semua  pihak terkait secara lebih komprehensif.


UU Cipta Kerja antara lain bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja  dan mendorong peningkatan usaha, dengan memberikan berbagai kemudahan,  pelindungan dan pemberdayaan, serta berbagai insentif usaha, baik  terhadap Koperasi dan UMKM maupun korporasi dan industri nasional, untuk  dapat menciptakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja Indonesia  sebanyak-banyaknya.

Melalui UU Cipta Kerja ini, diharapkan akan mampu mendukung upaya  pemulihan ekonomi nasional yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah  dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 ini. Selain itu, melalui UU Cipta  Kerja ini juga ditujukan untuk menyiapkan perekonomian Indonesia agar  mampu segera bangkit dan dalam jangka menengah panjang akan meningkatkan  daya saing ekonomi Indonesia di tengah persaingan global.</content:encoded></item></channel></rss>
