<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Janji Mendag RI Tak Akan Kebanjiran Barang Impor</title><description>Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan baru saja mencapai  kesepakatan dengan 15 negara terkait  perjanjian perdagangan bebas.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/10/320/2307551/janji-mendag-ri-tak-akan-kebanjiran-barang-impor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/10/320/2307551/janji-mendag-ri-tak-akan-kebanjiran-barang-impor"/><item><title>Janji Mendag RI Tak Akan Kebanjiran Barang Impor</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/10/320/2307551/janji-mendag-ri-tak-akan-kebanjiran-barang-impor</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/10/320/2307551/janji-mendag-ri-tak-akan-kebanjiran-barang-impor</guid><pubDate>Selasa 10 November 2020 21:35 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/10/320/2307551/janji-mendag-ri-tak-akan-kebanjiran-barang-impor-DG5MV6y4WE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (Foto: Kemendag)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/10/320/2307551/janji-mendag-ri-tak-akan-kebanjiran-barang-impor-DG5MV6y4WE.jpg</image><title>Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (Foto: Kemendag)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan baru saja mencapai kesepakatan dengan 15 negara terkait  perjanjian perdagangan bebas Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Rencananya penandatanganan akan dilakukan pada pekan depan.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, perjanjian perdagangan tersebut memuat 152 post tarif yang dibutuhkan masing-masing negara. Barang-barang ini merupakan usulan dari 10 negara di Asia Tenggara.
Baca Juga: Menko Luhut: RI Masih Impor Gantungan Baju
 
&amp;ldquo;Jadi ada 152 post tarif esential goods. Ini sangat baik bagi Indonesia,&amp;rdquo; ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Selasa (10/11/2020).
Meskipun begitu, lanjut Agus, dampak perjanjian tidak akan membuat Indonesia kebanjiran barang impor dari negara lain. Mengingat, negara-negara yang ada di dalamnya sudah sepakat agar perdagangan antar negara berjalan seimbang.



&amp;ldquo;Di luar itu, impor tak akan banjir. Kita juga semua sepakat beberapa negara Asia Tenggara (Asean) supaya adanya balance daribpada impor,&amp;rdquo; jelasnya.
Menurut Agus, adanya perjanjian ini justru berdampak positif bagi Indonesia untuk mendongkrak kinerja perdagangan. Karena Indonesia akan dipermudah untuk bisa mendapatkan barang-barang yang menjadi kebutuhan dengan harga murah.
&amp;ldquo;Tadi juga dikatakan ini berdampak tidak akan ada impor yang banjir. fungsinya Mendag itu melindungi ekonomi dalam negeri,&amp;rdquo; jelasnya.Agus menambahkan, perjanjian non tarif  measure adalah salah satu  langkah konkret. Karena MoU memuat kesepakatan antara ASEAN dan  memudahkan lalu lintas barang yg tercantum pada MoU tersebut untuk  mempercepat penanggulangan dampak covid-19.
&amp;ldquo;MOU ini bersifat non legally binding ini hanya berlaku sementara  untuk 2 tahun ke depan dan juga tidak mengurangi hak dan kewajiban  anggota WTO serta perjanjian multilateral dan regional lainnya. Beberapa  pengaturan dalam MOU berisi kesepahaman mengenai definisi, WTO dan WTO  agreement,&amp;rdquo; jelasnya.
Perjanjian ini juga mencakup negara anggota ASEAN yang diharapkan  dapat mengeluarkan MPM baru atau essential goods yg membatasi  perdagangan. Terkecuali dalam kondisi kedaruratan kesehatan.
&amp;ldquo;Namun apabila dilakukan ini harus transparan dan bersifat sementara  serta sesuai kewajiban anggota WTO. Selain itu juga negara anggota asean  akan menjunjung prinsip transparansi dengan melakukan notifikasi  publikasi aturan NTM, bahwa asean akan membantu sale untuk memonitoring  dari MOU ini,&amp;rdquo; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan baru saja mencapai kesepakatan dengan 15 negara terkait  perjanjian perdagangan bebas Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Rencananya penandatanganan akan dilakukan pada pekan depan.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, perjanjian perdagangan tersebut memuat 152 post tarif yang dibutuhkan masing-masing negara. Barang-barang ini merupakan usulan dari 10 negara di Asia Tenggara.
Baca Juga: Menko Luhut: RI Masih Impor Gantungan Baju
 
&amp;ldquo;Jadi ada 152 post tarif esential goods. Ini sangat baik bagi Indonesia,&amp;rdquo; ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Selasa (10/11/2020).
Meskipun begitu, lanjut Agus, dampak perjanjian tidak akan membuat Indonesia kebanjiran barang impor dari negara lain. Mengingat, negara-negara yang ada di dalamnya sudah sepakat agar perdagangan antar negara berjalan seimbang.



&amp;ldquo;Di luar itu, impor tak akan banjir. Kita juga semua sepakat beberapa negara Asia Tenggara (Asean) supaya adanya balance daribpada impor,&amp;rdquo; jelasnya.
Menurut Agus, adanya perjanjian ini justru berdampak positif bagi Indonesia untuk mendongkrak kinerja perdagangan. Karena Indonesia akan dipermudah untuk bisa mendapatkan barang-barang yang menjadi kebutuhan dengan harga murah.
&amp;ldquo;Tadi juga dikatakan ini berdampak tidak akan ada impor yang banjir. fungsinya Mendag itu melindungi ekonomi dalam negeri,&amp;rdquo; jelasnya.Agus menambahkan, perjanjian non tarif  measure adalah salah satu  langkah konkret. Karena MoU memuat kesepakatan antara ASEAN dan  memudahkan lalu lintas barang yg tercantum pada MoU tersebut untuk  mempercepat penanggulangan dampak covid-19.
&amp;ldquo;MOU ini bersifat non legally binding ini hanya berlaku sementara  untuk 2 tahun ke depan dan juga tidak mengurangi hak dan kewajiban  anggota WTO serta perjanjian multilateral dan regional lainnya. Beberapa  pengaturan dalam MOU berisi kesepahaman mengenai definisi, WTO dan WTO  agreement,&amp;rdquo; jelasnya.
Perjanjian ini juga mencakup negara anggota ASEAN yang diharapkan  dapat mengeluarkan MPM baru atau essential goods yg membatasi  perdagangan. Terkecuali dalam kondisi kedaruratan kesehatan.
&amp;ldquo;Namun apabila dilakukan ini harus transparan dan bersifat sementara  serta sesuai kewajiban anggota WTO. Selain itu juga negara anggota asean  akan menjunjung prinsip transparansi dengan melakukan notifikasi  publikasi aturan NTM, bahwa asean akan membantu sale untuk memonitoring  dari MOU ini,&amp;rdquo; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
