<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Maybank Rp22 Miliar, YLKI: Pengawasan Bank Lemah</title><description>Kasus Winda, seorang nasabah Maybank, saldo tabungannya raib, lebih dari Rp22 miliar menjadi sorotan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/11/320/2307868/kasus-maybank-rp22-miliar-ylki-pengawasan-bank-lemah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/11/320/2307868/kasus-maybank-rp22-miliar-ylki-pengawasan-bank-lemah"/><item><title>Kasus Maybank Rp22 Miliar, YLKI: Pengawasan Bank Lemah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/11/320/2307868/kasus-maybank-rp22-miliar-ylki-pengawasan-bank-lemah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/11/320/2307868/kasus-maybank-rp22-miliar-ylki-pengawasan-bank-lemah</guid><pubDate>Rabu 11 November 2020 13:56 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdi Rantung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/11/320/2307868/kasus-maybank-rp22-miliar-ylki-pengawasan-bank-lemah-oJV6v2Y5CD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perbankan (Foto: Shutterstcok)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/11/320/2307868/kasus-maybank-rp22-miliar-ylki-pengawasan-bank-lemah-oJV6v2Y5CD.jpg</image><title>Perbankan (Foto: Shutterstcok)</title></images><description>JAKARTA - Kasus Winda, seorang nasabah Maybank, saldo tabungannya raib, lebih dari Rp22 miliar menjadi sorotan.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kasus ini menjadi preseden buruk dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Baca Juga: Kejanggalan Kasus Maybank, Ayah Winda Kenal dengan Pelaku Pembobolan Uang Rp20 Miliar
 
&quot;Kejadian seperti ini menunjukkan pengawasan OJK terhadap industri keuangan tidak efektif, lemah, bahkan gagal dan oleh karena itu perlu dievaluasi. YLKI juga menyorot managemen Maybank yang ditengarai gagal dalam pengawasan kinerja dan performa terhadap pejabat di bawahnya,&quot; ujar Tulus dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (11/11/2020).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xMC8xLzEyNDMzMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dia mengatakan kasus seperti ini bukan kali pertama, tapi sudah beberapa kali terjadi, walau dengan karakter kasus yang berbeda. Serta meminta, OJK secepatnya melakukan mediasi untuk kasus tersebut. Mediasi dilakukan paralel dengan aspek pidana yang ditangani Mabes Polri.
&quot;Mediasi sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak hak keperdataan konsumen sebagai nasabah Maybank. Konsumen berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut dan adil, sebagaimana dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen, dan UU sektoral lainnya. OJK seharusnya &quot;gercep&quot; (gerak cepat), untuk menyelesaikan kasus ini,&quot; katanya.Lalu, meminta Mabes Polri untuk memercepat proses penyidikan, guna  membongkar kasus tersebut, sehingga jelas duduk persoalannya dan pihak  mana yang harus bertanggungjawab.
&quot;Termasuk tanggung jawab korporasi Maybank pada nasabahnya,&quot; bebernya.
YLKI meminta kasus ini tidak dilokalisir sebagai kasus individual (oknum) perbankan belaka.
&quot;Hal ini harus dilihat sebagai kasus yang sistemik dan komprehensif,  terkait masih rentannya keandalan perlindungan sistem perbankan di  Indonesia, untuk melindungi konsumen sebagai nasabah bank,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus Winda, seorang nasabah Maybank, saldo tabungannya raib, lebih dari Rp22 miliar menjadi sorotan.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kasus ini menjadi preseden buruk dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Baca Juga: Kejanggalan Kasus Maybank, Ayah Winda Kenal dengan Pelaku Pembobolan Uang Rp20 Miliar
 
&quot;Kejadian seperti ini menunjukkan pengawasan OJK terhadap industri keuangan tidak efektif, lemah, bahkan gagal dan oleh karena itu perlu dievaluasi. YLKI juga menyorot managemen Maybank yang ditengarai gagal dalam pengawasan kinerja dan performa terhadap pejabat di bawahnya,&quot; ujar Tulus dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (11/11/2020).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xMC8xLzEyNDMzMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dia mengatakan kasus seperti ini bukan kali pertama, tapi sudah beberapa kali terjadi, walau dengan karakter kasus yang berbeda. Serta meminta, OJK secepatnya melakukan mediasi untuk kasus tersebut. Mediasi dilakukan paralel dengan aspek pidana yang ditangani Mabes Polri.
&quot;Mediasi sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak hak keperdataan konsumen sebagai nasabah Maybank. Konsumen berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut dan adil, sebagaimana dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen, dan UU sektoral lainnya. OJK seharusnya &quot;gercep&quot; (gerak cepat), untuk menyelesaikan kasus ini,&quot; katanya.Lalu, meminta Mabes Polri untuk memercepat proses penyidikan, guna  membongkar kasus tersebut, sehingga jelas duduk persoalannya dan pihak  mana yang harus bertanggungjawab.
&quot;Termasuk tanggung jawab korporasi Maybank pada nasabahnya,&quot; bebernya.
YLKI meminta kasus ini tidak dilokalisir sebagai kasus individual (oknum) perbankan belaka.
&quot;Hal ini harus dilihat sebagai kasus yang sistemik dan komprehensif,  terkait masih rentannya keandalan perlindungan sistem perbankan di  Indonesia, untuk melindungi konsumen sebagai nasabah bank,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
