<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tiba-Tiba Ada yang Ajukan Harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol</title><description>Baleg telah menerima surat permohonan harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/12/320/2308668/tiba-tiba-ada-yang-ajukan-harmonisasi-ruu-larangan-minuman-beralkohol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/12/320/2308668/tiba-tiba-ada-yang-ajukan-harmonisasi-ruu-larangan-minuman-beralkohol"/><item><title>Tiba-Tiba Ada yang Ajukan Harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/12/320/2308668/tiba-tiba-ada-yang-ajukan-harmonisasi-ruu-larangan-minuman-beralkohol</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/12/320/2308668/tiba-tiba-ada-yang-ajukan-harmonisasi-ruu-larangan-minuman-beralkohol</guid><pubDate>Kamis 12 November 2020 18:50 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/12/320/2308668/tiba-tiba-ada-yang-ajukan-harmonisasi-ruu-larangan-minuman-beralkohol-qHYYoMdJ0p.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Alkohol (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/12/320/2308668/tiba-tiba-ada-yang-ajukan-harmonisasi-ruu-larangan-minuman-beralkohol-qHYYoMdJ0p.jpg</image><title>Alkohol (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol. Surat itu ditandatangani oleh 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra pada 24 Februari 2020.
&amp;ldquo;RUU ini merupakan kelanjutan yang dimulai lagi pada persidangan ini dari periode yang lalu, judulnya masih tetap sama yakni Larangan Minuman Beralkohol,&amp;rdquo; kata Ibnu di Gedung DPR, Jakarta, dikutip laman DPR RI (12/11/2020).
Baca Juga: Polisi Amankan 250 Liter Miras Cap Tikus di Pelabuhan Lirung Talaud
 
Dia menjelaskan, Baleg memerlukan penjelasan  dari pengusul RUU terkait dengan urgensi, substansi dan hal-hal pokok lainnya yang menjadi dasar pentingnya RUU tersebut untuk memperkaya pemahaman Anggota Baleg dalam melakukan proses pengharmonisasian yang akan diakukan.
Pada pembahasan periode sebelumnya, RUU ini penuh dinamika. Pengusul menghendaki agar Anggota Baleg DPR RI bisa membahas dan menyetujui untuk diusulkan pada tingkat selanjutnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wNy8xLzEyNDIyNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Tetapi dinamika pembahasan tahun yang lalu itu sudah ditutup. (Namun) karena ada norma-norma baru, yang antara lain setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Di sini sudah ada draf yang (isinya) relatif sama dengan draf RUU yang sebelumnya dibahas dan penuh dinamika itu,&amp;rdquo; kata dia.
Sementara itu, salah satu pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol,  Illiza Sa&amp;rsquo;aduddin Djamal menyebutkan latar belakang dan dasar filosofis  pentingnya RUU Larangan Minuman Beralkohol. Menurut dia, penggunaan  alkohol yang berlebihan dapat merugikan bagi kesehatan dan bisa  menyebabkan gangguan psikologis, serta konsekuensi sosial yang  merugikan.
&amp;ldquo;RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU usulan dari  Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra dengan tujuan  untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban  dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol,  menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan  menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para  peminum,&amp;rdquo; kata dia.
Dia menambahkan, substansi RUU Larangan Minol antara lain terdiri  dari judul, klasifikasi minuman alkohol, larangan, pengendalian,  pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan pidana, serta penutup.
&quot;Melihat realita yang ada, seharusnya pembahasan RUU Larangan Minol  dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan  datang,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol. Surat itu ditandatangani oleh 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra pada 24 Februari 2020.
&amp;ldquo;RUU ini merupakan kelanjutan yang dimulai lagi pada persidangan ini dari periode yang lalu, judulnya masih tetap sama yakni Larangan Minuman Beralkohol,&amp;rdquo; kata Ibnu di Gedung DPR, Jakarta, dikutip laman DPR RI (12/11/2020).
Baca Juga: Polisi Amankan 250 Liter Miras Cap Tikus di Pelabuhan Lirung Talaud
 
Dia menjelaskan, Baleg memerlukan penjelasan  dari pengusul RUU terkait dengan urgensi, substansi dan hal-hal pokok lainnya yang menjadi dasar pentingnya RUU tersebut untuk memperkaya pemahaman Anggota Baleg dalam melakukan proses pengharmonisasian yang akan diakukan.
Pada pembahasan periode sebelumnya, RUU ini penuh dinamika. Pengusul menghendaki agar Anggota Baleg DPR RI bisa membahas dan menyetujui untuk diusulkan pada tingkat selanjutnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wNy8xLzEyNDIyNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Tetapi dinamika pembahasan tahun yang lalu itu sudah ditutup. (Namun) karena ada norma-norma baru, yang antara lain setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Di sini sudah ada draf yang (isinya) relatif sama dengan draf RUU yang sebelumnya dibahas dan penuh dinamika itu,&amp;rdquo; kata dia.
Sementara itu, salah satu pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol,  Illiza Sa&amp;rsquo;aduddin Djamal menyebutkan latar belakang dan dasar filosofis  pentingnya RUU Larangan Minuman Beralkohol. Menurut dia, penggunaan  alkohol yang berlebihan dapat merugikan bagi kesehatan dan bisa  menyebabkan gangguan psikologis, serta konsekuensi sosial yang  merugikan.
&amp;ldquo;RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU usulan dari  Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra dengan tujuan  untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban  dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol,  menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan  menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para  peminum,&amp;rdquo; kata dia.
Dia menambahkan, substansi RUU Larangan Minol antara lain terdiri  dari judul, klasifikasi minuman alkohol, larangan, pengendalian,  pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan pidana, serta penutup.
&quot;Melihat realita yang ada, seharusnya pembahasan RUU Larangan Minol  dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan  datang,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
