<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sektor Industri Diberi Vitamin Insentif Pajak Agar Tak Loyo</title><description>Pemerintah terus mendorong sektor industri agar bisa terus tumbuh di tengah pandemi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/12/320/2308727/sektor-industri-diberi-vitamin-insentif-pajak-agar-tak-loyo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/12/320/2308727/sektor-industri-diberi-vitamin-insentif-pajak-agar-tak-loyo"/><item><title>Sektor Industri Diberi Vitamin Insentif Pajak Agar Tak Loyo</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/12/320/2308727/sektor-industri-diberi-vitamin-insentif-pajak-agar-tak-loyo</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/12/320/2308727/sektor-industri-diberi-vitamin-insentif-pajak-agar-tak-loyo</guid><pubDate>Kamis 12 November 2020 21:29 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/12/320/2308727/sektor-industri-diberi-vitamin-insentif-pajak-agar-tak-loyo-tEQGoISaXL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/12/320/2308727/sektor-industri-diberi-vitamin-insentif-pajak-agar-tak-loyo-tEQGoISaXL.jpg</image><title>Pajak (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah terus mendorong sektor industri agar bisa terus tumbuh di tengah pandemi. Apalagi, kini perekonomian Indonesia termasuk sektor industri sudah mulai menuju ke arah positif meskipun belum naik secara signifikan.
Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian Yulia Astuti mengatakan, khusus sektor industri, pemerintah melakukan berbagai macam upaya untuk menjaga pertumbuhan di masa pandemi. Misalnya adalah dengan memberikan berbagai macam insentif untuk sektor perpajakan.
Baca Juga: Dampak Covid-19, 1.500 Pekerja di Bekasi Jadi Korban PHK
&quot;Pemerintah melakukan upaya-upaya untuk menjaga pertumbuhan industri di masa pandemi covid-19. Di antaranya terkait dengan insentif pajak dunia usaha dengan diterbitkannya Perppu nomor 1 yang memuat fasilitas kepabeanan,&quot; jelasnya.
Dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo, berbagai insentif perpajakan diberikan kepada dunia usaha. Seperti misalnya adalah penurunan pajak penghasilan (PPh) Badan secara bertahap.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wNi82Ny8xMjQyMDAvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Penurunan PPh badan secara bertahap, penyesuaian badan go public , relaksasi administrasi perpajakan dan pengenaan pajak melalui perdagangan dengan sistem elektronik,&quot; jelasnya.Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan berbagai macam insentif  fiskal untuk pelaku industri. Salah satunya dengan dikeluarkannya  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 tahun 2020 tentang insentif  pajak untuk Wajib Pajak yang terkena dampak pandemi covid-19.
&quot;Terkait dengan insentif fiskal untuk WP dampak pandemi covid-19,  pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif dan fasilitas. Antara  lain melalui PMK nomor 23 tahun 2020. Kemudian PMK 28 tahun 2020, PMK 31  tahun 2020 kemudian PMK 34 tahun 2020, PMK 110 tahun 2020,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah terus mendorong sektor industri agar bisa terus tumbuh di tengah pandemi. Apalagi, kini perekonomian Indonesia termasuk sektor industri sudah mulai menuju ke arah positif meskipun belum naik secara signifikan.
Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian Yulia Astuti mengatakan, khusus sektor industri, pemerintah melakukan berbagai macam upaya untuk menjaga pertumbuhan di masa pandemi. Misalnya adalah dengan memberikan berbagai macam insentif untuk sektor perpajakan.
Baca Juga: Dampak Covid-19, 1.500 Pekerja di Bekasi Jadi Korban PHK
&quot;Pemerintah melakukan upaya-upaya untuk menjaga pertumbuhan industri di masa pandemi covid-19. Di antaranya terkait dengan insentif pajak dunia usaha dengan diterbitkannya Perppu nomor 1 yang memuat fasilitas kepabeanan,&quot; jelasnya.
Dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo, berbagai insentif perpajakan diberikan kepada dunia usaha. Seperti misalnya adalah penurunan pajak penghasilan (PPh) Badan secara bertahap.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wNi82Ny8xMjQyMDAvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Penurunan PPh badan secara bertahap, penyesuaian badan go public , relaksasi administrasi perpajakan dan pengenaan pajak melalui perdagangan dengan sistem elektronik,&quot; jelasnya.Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan berbagai macam insentif  fiskal untuk pelaku industri. Salah satunya dengan dikeluarkannya  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 tahun 2020 tentang insentif  pajak untuk Wajib Pajak yang terkena dampak pandemi covid-19.
&quot;Terkait dengan insentif fiskal untuk WP dampak pandemi covid-19,  pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif dan fasilitas. Antara  lain melalui PMK nomor 23 tahun 2020. Kemudian PMK 28 tahun 2020, PMK 31  tahun 2020 kemudian PMK 34 tahun 2020, PMK 110 tahun 2020,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
