<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Maybank Rp22 Miliar, OJK: Uang Nasabah Bisa Kembali</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan sepenuhnya kasus hilangnya dana  nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk kepada penegak hukum.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/12/320/2308745/kasus-maybank-rp22-miliar-ojk-uang-nasabah-bisa-kembali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/12/320/2308745/kasus-maybank-rp22-miliar-ojk-uang-nasabah-bisa-kembali"/><item><title>Kasus Maybank Rp22 Miliar, OJK: Uang Nasabah Bisa Kembali</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/12/320/2308745/kasus-maybank-rp22-miliar-ojk-uang-nasabah-bisa-kembali</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/12/320/2308745/kasus-maybank-rp22-miliar-ojk-uang-nasabah-bisa-kembali</guid><pubDate>Kamis 12 November 2020 22:08 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/12/320/2308745/kasus-maybank-rp22-miliar-ojk-uang-nasabah-bisa-kembali-j81SBS3k2C.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/12/320/2308745/kasus-maybank-rp22-miliar-ojk-uang-nasabah-bisa-kembali-j81SBS3k2C.jpg</image><title>Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan sepenuhnya kasus hilangnya dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk kepada penegak hukum.
&quot;Kami sudah lihat, mohon tunggu. Tidak enak kalau mendahului penegak hukum karena Maybank sendiri sudah laporkan dan nasabah sudah laporkan,&quot; kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam rapat virtual, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga: Kasus Maybank Rp22 Miliar, YLKI: Pengawasan Bank Lemah
 
OJK juga menjamin, kasus ini akan bisa diselesaikan secara objektif dan transparan. Bahkan OJK menjamin bahwa uang nasabah yang diklaim raib senilai Rp22 miliar tersebut tetap bisa dikembalikan apabila nasabah dinyatakan tidak bersalah.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xNy8xLzEyMzQ3NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Ada sesuatu tapi kami yakin ini akan objektif dan transparan. Kalau nasabah memang tidak bersalah, uangnya pasti akan kembali,&quot; bebernya.
Sebelumnya, Kasus raibnya dana senilai Rp20 miliar dari nasabah PT Maybank Indonesia Tbk, Winda Lunardi atau Winda Earl, belum menemukan titik temu. Usai kasus ini dilaporkan kepada Bareskrim Polri, pihak Maybank yang diwakili kuasa hukumnya, Hotman Paris, menyebut ada sejumlah keanehan dalam kasus tersebut.
Menanggapi pernyataan yang disampaikan pihak Maybank Indonesia, kuasa  hukum Winda Earl, Floletta Lizzy Wiguna mengutarakan, justru  penggelapan dana nasabah tersebut sudah diduga sebelum pihaknya  mngajukan laporan ke Bareskrim.
Salah satu keanehannya adalah perihal laporan rekening koran yang  diduga palsu, hal ini sudah teridentifikasi sejak Februari 2020. merasa  ada kejanggalan itu, pihak nasabah mendatang manajemen untuk diminta  penjelasan. Meski begitu, bukan penjelasan yang diperoleh keluarga  nasabah, justru surat telah terselesaikan yang mereka terima.
&quot;Kami mengetahui keanehan-keanehan itu itu di bulan februari,  beberapa keanehan itu kita datangi ke Maybank dan dipertanyakan, tapi  kenapa itu tidak pernah dijelaskan, akhirnya muncul surat telah  terselesaikan,&quot; ujar Floletta.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan sepenuhnya kasus hilangnya dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk kepada penegak hukum.
&quot;Kami sudah lihat, mohon tunggu. Tidak enak kalau mendahului penegak hukum karena Maybank sendiri sudah laporkan dan nasabah sudah laporkan,&quot; kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam rapat virtual, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga: Kasus Maybank Rp22 Miliar, YLKI: Pengawasan Bank Lemah
 
OJK juga menjamin, kasus ini akan bisa diselesaikan secara objektif dan transparan. Bahkan OJK menjamin bahwa uang nasabah yang diklaim raib senilai Rp22 miliar tersebut tetap bisa dikembalikan apabila nasabah dinyatakan tidak bersalah.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xNy8xLzEyMzQ3NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Ada sesuatu tapi kami yakin ini akan objektif dan transparan. Kalau nasabah memang tidak bersalah, uangnya pasti akan kembali,&quot; bebernya.
Sebelumnya, Kasus raibnya dana senilai Rp20 miliar dari nasabah PT Maybank Indonesia Tbk, Winda Lunardi atau Winda Earl, belum menemukan titik temu. Usai kasus ini dilaporkan kepada Bareskrim Polri, pihak Maybank yang diwakili kuasa hukumnya, Hotman Paris, menyebut ada sejumlah keanehan dalam kasus tersebut.
Menanggapi pernyataan yang disampaikan pihak Maybank Indonesia, kuasa  hukum Winda Earl, Floletta Lizzy Wiguna mengutarakan, justru  penggelapan dana nasabah tersebut sudah diduga sebelum pihaknya  mngajukan laporan ke Bareskrim.
Salah satu keanehannya adalah perihal laporan rekening koran yang  diduga palsu, hal ini sudah teridentifikasi sejak Februari 2020. merasa  ada kejanggalan itu, pihak nasabah mendatang manajemen untuk diminta  penjelasan. Meski begitu, bukan penjelasan yang diperoleh keluarga  nasabah, justru surat telah terselesaikan yang mereka terima.
&quot;Kami mengetahui keanehan-keanehan itu itu di bulan februari,  beberapa keanehan itu kita datangi ke Maybank dan dipertanyakan, tapi  kenapa itu tidak pernah dijelaskan, akhirnya muncul surat telah  terselesaikan,&quot; ujar Floletta.</content:encoded></item></channel></rss>
