<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Admin BPJS TK Sempat Sebut BLT Subsidi Gaji Ditunda, Menaker: Buktinya Cair Hari Ini</title><description>Akun resmi BPJS Ketenagakerjaan sempat mencuit tentang penundaan subsidi gaji termin kedua.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/13/320/2308880/admin-bpjs-tk-sempat-sebut-blt-subsidi-gaji-ditunda-menaker-buktinya-cair-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/13/320/2308880/admin-bpjs-tk-sempat-sebut-blt-subsidi-gaji-ditunda-menaker-buktinya-cair-hari-ini"/><item><title>Admin BPJS TK Sempat Sebut BLT Subsidi Gaji Ditunda, Menaker: Buktinya Cair Hari Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/13/320/2308880/admin-bpjs-tk-sempat-sebut-blt-subsidi-gaji-ditunda-menaker-buktinya-cair-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/13/320/2308880/admin-bpjs-tk-sempat-sebut-blt-subsidi-gaji-ditunda-menaker-buktinya-cair-hari-ini</guid><pubDate>Jum'at 13 November 2020 09:39 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/13/320/2308880/admin-bpjs-tk-sempat-sebut-blt-subsidi-gaji-ditunda-menaker-buktinya-cair-hari-ini-TIdkyb5KQd.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ida Fauziyah (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/13/320/2308880/admin-bpjs-tk-sempat-sebut-blt-subsidi-gaji-ditunda-menaker-buktinya-cair-hari-ini-TIdkyb5KQd.JPG</image><title>Ida Fauziyah (Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Akun resmi BPJS Ketenagakerjaan sempat mencuit tentang penundaan subsidi gaji termin kedua. Hal ini pun langsung dibantah oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, tidak ada penundaan pada penyaluran subsidi gaji termin kedua. Buktinya, hingga saat ini pemerintah sudah menyalurkan subsidi gaji termin kedua hingga batch kedua yang cair hari ini.
 
&amp;nbsp;Baca juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Lagi Hari Ini, Buruan Cek Rekening

&quot;Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II,&quot; ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020).

Menurut Ida, pihaknya berupaya untuk mempercepat pencairan bantuan subsidi gaji kepada para pekerja. Karena bantuan subsidi gaji sudah sangat ditunggu kehadirannya untuk mendongkrak daya beli masyarakat menengah bawah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: BLT Subsidi Gaji Termin 2 Cair, Gaji Pas-pasan Punya NPWP Tak Dapat?
Menaker Ida menjelaskan, setelah subsidi gaji atau upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji atau upah bisa langsung dicairkan.

Ida menambahkan, pada hari ini Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah termin kedua. Kali ini, giliran tahap (batch) II yang kembali diproses pencairan termin kedua sebanyak  2.713.434 orang.Dengan disalurkannya tahap II ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi  gaji atau upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. Adapun  total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak  Rp5,8 triliun

&quot;Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua  subsidi gaji atau upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2  pada termin I lalu,&quot; jelasnya.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah adalah salah satu  program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini  diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI seperti pekerja  penerima upah harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan  per 30 Juni 2020 dengan upah di bawah Rp5 juta dan memiliki rekening  aktif.</description><content:encoded>JAKARTA - Akun resmi BPJS Ketenagakerjaan sempat mencuit tentang penundaan subsidi gaji termin kedua. Hal ini pun langsung dibantah oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, tidak ada penundaan pada penyaluran subsidi gaji termin kedua. Buktinya, hingga saat ini pemerintah sudah menyalurkan subsidi gaji termin kedua hingga batch kedua yang cair hari ini.
 
&amp;nbsp;Baca juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Lagi Hari Ini, Buruan Cek Rekening

&quot;Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II,&quot; ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020).

Menurut Ida, pihaknya berupaya untuk mempercepat pencairan bantuan subsidi gaji kepada para pekerja. Karena bantuan subsidi gaji sudah sangat ditunggu kehadirannya untuk mendongkrak daya beli masyarakat menengah bawah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: BLT Subsidi Gaji Termin 2 Cair, Gaji Pas-pasan Punya NPWP Tak Dapat?
Menaker Ida menjelaskan, setelah subsidi gaji atau upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji atau upah bisa langsung dicairkan.

Ida menambahkan, pada hari ini Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah termin kedua. Kali ini, giliran tahap (batch) II yang kembali diproses pencairan termin kedua sebanyak  2.713.434 orang.Dengan disalurkannya tahap II ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi  gaji atau upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. Adapun  total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak  Rp5,8 triliun

&quot;Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua  subsidi gaji atau upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2  pada termin I lalu,&quot; jelasnya.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah adalah salah satu  program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini  diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI seperti pekerja  penerima upah harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan  per 30 Juni 2020 dengan upah di bawah Rp5 juta dan memiliki rekening  aktif.</content:encoded></item></channel></rss>
