<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Minuman Alkohol, Penjualan Lewat E-Commerce Jadi Sorotan</title><description>Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol kembali mengemuka.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/13/320/2308918/ruu-minuman-alkohol-penjualan-lewat-e-commerce-jadi-sorotan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/13/320/2308918/ruu-minuman-alkohol-penjualan-lewat-e-commerce-jadi-sorotan"/><item><title>RUU Minuman Alkohol, Penjualan Lewat E-Commerce Jadi Sorotan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/13/320/2308918/ruu-minuman-alkohol-penjualan-lewat-e-commerce-jadi-sorotan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/13/320/2308918/ruu-minuman-alkohol-penjualan-lewat-e-commerce-jadi-sorotan</guid><pubDate>Jum'at 13 November 2020 11:02 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/13/320/2308918/ruu-minuman-alkohol-penjualan-lewat-e-commerce-jadi-sorotan-iMkn4KKuu5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Minuman Beralkohol (Foto: Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/13/320/2308918/ruu-minuman-alkohol-penjualan-lewat-e-commerce-jadi-sorotan-iMkn4KKuu5.jpg</image><title>Minuman Beralkohol (Foto: Koran Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol kembali mengemuka. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, alih-alih membuat aturan yang melarang peredaran dan akses kepada minuman alkohol yang tercatat (legal), pemerintah sebaiknya memfokuskan diri pada penegakan hukum dari peraturan yang sudah ada.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga seharusnya mampu merumuskan peraturan yang mampu mengakomodir perkembangan dari kehidupan masyarakat. Saat ini, peraturan yang ada belum menyentuh penjualan dan pengawasan dari minuman beralkohol yang dijual secara daring. Pingkan menyebut pemerintah perlu mengkonsiderasi aspek ini jika memang tujuan dari pembuatan RUU ini untuk melengkapi apa yang sudah ada.
Baca juga: RUU Larangan Minuman Alkohol Dibahas, Saham DLTA dan MLBI Anjlok
&amp;ldquo;Inisiatif untuk membuat peraturan perlu memperhatikan perkembangan dari objek yang diatur di dalamnya. Sekarang minuman beralkohol tidak hanya dipasarkan secara langsung tetapi juga lewat daring. Transaksi e-commerce tentu memiliki karakteristik yang berbeda dengan transaksi secara langsung. Pemerintah perlu memperhatikan hal ini, seperti soal mekanisme pengawasannya dan mengatur sanksi bagi pelanggar,&amp;rdquo; jelas Pingkan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Namun, CIPS menilai bahwa klaim-klaim yang ada di dalam RUU tersebut tidak tepat sasaran dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wOS8yMC8xLzEyMDc4OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&quot;Baik Naskah Akademik maupun materi presentasi pembahasan Baleg terkait RUU Minol ini terlampau mengeneralisir permasalahan dan tidak didukung oleh data empiris yang memadai,&quot; katanya.
Menurut klaim dari Baleg DPR dan Naskah Akademik per tahun 2014 yang dijadikan landasan perumusan RUU Minol ini, setidaknya terdapat empat aspek yang dijadikan justifikasi mengapa RUU ini perlu segera disahkan. Keempat aspek tersebut ialah perspektif filosofis, sosial, yuridis formal, dan upaya pengembangan hukum. Pertama, berkaitan dengan aspek filosofis.&amp;ldquo;Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 pun juga sudah  ditegaskan bahwa minuman beralkohol merupakan komoditas yang  diperdagangkan dan berada dalam pengawasan. Selain itu, rasanya kurang  tepat jika sebagai negara hukum, Indonesia masih memberlakukan peraturan  perundang-undangan yang cenderung mengabaikan aspek pluralitas  keagamaan di Indonesia,&amp;rdquo; ungkapnya.
Pingkan melanjutkan, kedua, terkait dengan aspek sosial klaim yang  disampaikan oleh fraksi pengusul juga tampak mengabaikan situasi  empiris.
Pada kenyataannya, konsumsi minuman beralkohol di Indonesia relatif  lebih rendah dibandingkan negara lain, dan itu pun masih didominasi oleh  minuman beralkohol tidak tercatat atau ilegal.
&quot;Dari data WHO, di Indonesia, konsumsi alkohol tidak tercatat atau  ilegal lebih tinggi daripada yang tercatat, masing-masing sebesar 0,5  liter per kapita dan 0,3 liter per kapita. CIPS secara konsisten  melakukan penelitian mengenai bahaya dari minuman oplosan dan peminum di  bawah usia,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol kembali mengemuka. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, alih-alih membuat aturan yang melarang peredaran dan akses kepada minuman alkohol yang tercatat (legal), pemerintah sebaiknya memfokuskan diri pada penegakan hukum dari peraturan yang sudah ada.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga seharusnya mampu merumuskan peraturan yang mampu mengakomodir perkembangan dari kehidupan masyarakat. Saat ini, peraturan yang ada belum menyentuh penjualan dan pengawasan dari minuman beralkohol yang dijual secara daring. Pingkan menyebut pemerintah perlu mengkonsiderasi aspek ini jika memang tujuan dari pembuatan RUU ini untuk melengkapi apa yang sudah ada.
Baca juga: RUU Larangan Minuman Alkohol Dibahas, Saham DLTA dan MLBI Anjlok
&amp;ldquo;Inisiatif untuk membuat peraturan perlu memperhatikan perkembangan dari objek yang diatur di dalamnya. Sekarang minuman beralkohol tidak hanya dipasarkan secara langsung tetapi juga lewat daring. Transaksi e-commerce tentu memiliki karakteristik yang berbeda dengan transaksi secara langsung. Pemerintah perlu memperhatikan hal ini, seperti soal mekanisme pengawasannya dan mengatur sanksi bagi pelanggar,&amp;rdquo; jelas Pingkan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Namun, CIPS menilai bahwa klaim-klaim yang ada di dalam RUU tersebut tidak tepat sasaran dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wOS8yMC8xLzEyMDc4OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&quot;Baik Naskah Akademik maupun materi presentasi pembahasan Baleg terkait RUU Minol ini terlampau mengeneralisir permasalahan dan tidak didukung oleh data empiris yang memadai,&quot; katanya.
Menurut klaim dari Baleg DPR dan Naskah Akademik per tahun 2014 yang dijadikan landasan perumusan RUU Minol ini, setidaknya terdapat empat aspek yang dijadikan justifikasi mengapa RUU ini perlu segera disahkan. Keempat aspek tersebut ialah perspektif filosofis, sosial, yuridis formal, dan upaya pengembangan hukum. Pertama, berkaitan dengan aspek filosofis.&amp;ldquo;Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 pun juga sudah  ditegaskan bahwa minuman beralkohol merupakan komoditas yang  diperdagangkan dan berada dalam pengawasan. Selain itu, rasanya kurang  tepat jika sebagai negara hukum, Indonesia masih memberlakukan peraturan  perundang-undangan yang cenderung mengabaikan aspek pluralitas  keagamaan di Indonesia,&amp;rdquo; ungkapnya.
Pingkan melanjutkan, kedua, terkait dengan aspek sosial klaim yang  disampaikan oleh fraksi pengusul juga tampak mengabaikan situasi  empiris.
Pada kenyataannya, konsumsi minuman beralkohol di Indonesia relatif  lebih rendah dibandingkan negara lain, dan itu pun masih didominasi oleh  minuman beralkohol tidak tercatat atau ilegal.
&quot;Dari data WHO, di Indonesia, konsumsi alkohol tidak tercatat atau  ilegal lebih tinggi daripada yang tercatat, masing-masing sebesar 0,5  liter per kapita dan 0,3 liter per kapita. CIPS secara konsisten  melakukan penelitian mengenai bahaya dari minuman oplosan dan peminum di  bawah usia,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
