<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengusaha: Jangan RUU Larangan Minol tapi Pengawasan dan Pengendalian</title><description>HIPPI menilai pembahasan RUU Larangan  Minuman Beralkohol (Minol) untuk saat ini tidak tepat dibahas.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/15/320/2309981/pengusaha-jangan-ruu-larangan-minol-tapi-pengawasan-dan-pengendalian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/15/320/2309981/pengusaha-jangan-ruu-larangan-minol-tapi-pengawasan-dan-pengendalian"/><item><title>Pengusaha: Jangan RUU Larangan Minol tapi Pengawasan dan Pengendalian</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/15/320/2309981/pengusaha-jangan-ruu-larangan-minol-tapi-pengawasan-dan-pengendalian</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/15/320/2309981/pengusaha-jangan-ruu-larangan-minol-tapi-pengawasan-dan-pengendalian</guid><pubDate>Minggu 15 November 2020 17:08 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/15/320/2309981/pengusaha-jangan-ruu-larangan-minol-tapi-pengawasan-dan-pengendalian-EppzbRRabQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Minuman Beralkohol (Foto: Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/15/320/2309981/pengusaha-jangan-ruu-larangan-minol-tapi-pengawasan-dan-pengendalian-EppzbRRabQ.jpg</image><title>Minuman Beralkohol (Foto: Koran Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menilai pembahasan Rancangan Undangan-Undangan (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) untuk saat ini tidak tepat dibahas Dewan Perwakilan Rakyat. Hal itu seiring dengan iklim kinerja sektor bisnis yang belum pulih akibat dampak pandemi Covid-19.
Ketua Umum HIPPI Sarman Simanjorang mengutarakan, pembahasan RUU Minol sebaiknya ditunda hingga sektor bisnis, khususnya industri minuman beralkohol dalam kondisi normal.
Baca juga: RUU Larangan Minuman Alkohol Dibahas, Saham DLTA dan MLBI Anjlok
&quot;Kami sangat berharap kepada DPR jika memang pembahasan RUU dilanjutkan, agar memperhatikan momentum yang tepat yaitu pasca pandemi Covid-19 saat ekonomi kita dalam kondisi normal,&quot; ujar Sarman saat dihubungi, Jakarta, Minggu (15/11/2020).
Di tengah tekanan resesi ekonomi saat ini, RUU Minol kurang tepat untuk dibahas. Sebab, RUU tersebut berkaitan dengan kelangsungan dunia usaha khususnya industri minol. Karena itu, HIPPI menilai seyogyanya anggota DPR fokus untuk melawan pendemi Covid-19 dan membantu pemerintah melakukan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xNC8xLzEyNDU0NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Bahkan, kalangan pengusaha dari industri Minol, kata dia, juga harus dilibatkan untuk memberikan pokok-pokok pikiran dalam beleid tersebut. Hal itu, untuk menghindari adanya muatan aturan yang berpotensi memberikan tindakan diskriminasi bagi pebisnis.
&quot;Bila nantinya akan dibahas kembali industri minol siap memberikan masukan dan pokok-pokok pikiran termasuk dari sisi judul agar tidak memakai RUU Larangan Minuman Beralkohol akan tetapi RUU Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sehingga arahnya edukasi,&quot; kata dia.
Ihwal eksistensi industri Minol di Indonesia, Sarman mengingatkan bahwa kontribusinya kepada negara cukup diperhitungkan.
Dari sisi pajak maupun cuka alkohol, sektor ini dapat menyumbang pajak hingga mencapai Rp6 triliun per tahun.
Sementara dari sisi tenaga kerja mencapai 5.000 orang, angka ini bisa  lebih banyak jika ditambah dengan industri penunjang seperti pertanian,  logistik, industri kemasan, distribusi dan jasa perdagangan, jasa  hiburan, rekreasi, pariwisata dan budaya.
&quot;Kami sangat mendukung kalau Minol ini di diatur dan diawasi sehingga  edukasi dan informasi  kepada masyarakat selalu konsisten dilaksanakan  akan bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol,&quot; kata dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menilai pembahasan Rancangan Undangan-Undangan (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) untuk saat ini tidak tepat dibahas Dewan Perwakilan Rakyat. Hal itu seiring dengan iklim kinerja sektor bisnis yang belum pulih akibat dampak pandemi Covid-19.
Ketua Umum HIPPI Sarman Simanjorang mengutarakan, pembahasan RUU Minol sebaiknya ditunda hingga sektor bisnis, khususnya industri minuman beralkohol dalam kondisi normal.
Baca juga: RUU Larangan Minuman Alkohol Dibahas, Saham DLTA dan MLBI Anjlok
&quot;Kami sangat berharap kepada DPR jika memang pembahasan RUU dilanjutkan, agar memperhatikan momentum yang tepat yaitu pasca pandemi Covid-19 saat ekonomi kita dalam kondisi normal,&quot; ujar Sarman saat dihubungi, Jakarta, Minggu (15/11/2020).
Di tengah tekanan resesi ekonomi saat ini, RUU Minol kurang tepat untuk dibahas. Sebab, RUU tersebut berkaitan dengan kelangsungan dunia usaha khususnya industri minol. Karena itu, HIPPI menilai seyogyanya anggota DPR fokus untuk melawan pendemi Covid-19 dan membantu pemerintah melakukan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xNC8xLzEyNDU0NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Bahkan, kalangan pengusaha dari industri Minol, kata dia, juga harus dilibatkan untuk memberikan pokok-pokok pikiran dalam beleid tersebut. Hal itu, untuk menghindari adanya muatan aturan yang berpotensi memberikan tindakan diskriminasi bagi pebisnis.
&quot;Bila nantinya akan dibahas kembali industri minol siap memberikan masukan dan pokok-pokok pikiran termasuk dari sisi judul agar tidak memakai RUU Larangan Minuman Beralkohol akan tetapi RUU Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sehingga arahnya edukasi,&quot; kata dia.
Ihwal eksistensi industri Minol di Indonesia, Sarman mengingatkan bahwa kontribusinya kepada negara cukup diperhitungkan.
Dari sisi pajak maupun cuka alkohol, sektor ini dapat menyumbang pajak hingga mencapai Rp6 triliun per tahun.
Sementara dari sisi tenaga kerja mencapai 5.000 orang, angka ini bisa  lebih banyak jika ditambah dengan industri penunjang seperti pertanian,  logistik, industri kemasan, distribusi dan jasa perdagangan, jasa  hiburan, rekreasi, pariwisata dan budaya.
&quot;Kami sangat mendukung kalau Minol ini di diatur dan diawasi sehingga  edukasi dan informasi  kepada masyarakat selalu konsisten dilaksanakan  akan bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol,&quot; kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
