<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Pekerja Korban PHK Tetap Dapat BLT Subsidi Gaji</title><description>Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan tetap akan memberikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) termin II.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/16/320/2309979/4-fakta-pekerja-korban-phk-tetap-dapat-blt-subsidi-gaji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/16/320/2309979/4-fakta-pekerja-korban-phk-tetap-dapat-blt-subsidi-gaji"/><item><title>4 Fakta Pekerja Korban PHK Tetap Dapat BLT Subsidi Gaji</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/16/320/2309979/4-fakta-pekerja-korban-phk-tetap-dapat-blt-subsidi-gaji</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/16/320/2309979/4-fakta-pekerja-korban-phk-tetap-dapat-blt-subsidi-gaji</guid><pubDate>Senin 16 November 2020 07:01 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/15/320/2309979/4-fakta-pekerja-korban-phk-tetap-dapat-blt-subsidi-gaji-waDKX1nRcg.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/15/320/2309979/4-fakta-pekerja-korban-phk-tetap-dapat-blt-subsidi-gaji-waDKX1nRcg.jpeg</image><title>Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan tetap akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) termin II kepada para pekerja yang sudah menerima subsidi gaji gelombang pertama, meski kini mereka sudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berikut adalah fakta pekerja terkena PHK tetap dapat BLT yang dirangkum Okezone, Senin (16/11/2020):
Baca juga: Admin BPJS TK Sempat Sebut BLT Subsidi Gaji Ditunda, Menaker: Buktinya Cair Hari Ini
1. Alasan Menaker Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan alasan pihaknya tetap menyalurkan BLT ke rekening mereka karena mereka sudah memenuhi persyaratan penerima stimulus itu, yaitu terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.
&quot;Sepanjang datanya clean and clear dari hasil pemadanan data pajak, maka berhak untuk mendapatkan BSU termin kedua. Hal itu mengingat dalam kriteria penerima BSU terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020,&quot; kata Ida saat dihubungi Okezone.


&amp;nbsp;

2. Pekerja Kena PHK Butuh BLT
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, kondisi perekonomian mereka yang kini sudah tak lagi bekerja, dipastikan membutuhkan pencairan BLT tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya akan tetap mencairkan BLT ke mereka, walaupun sudah tak terdaftar sebagai pekerja.
&quot;Terlebih lagi pekerja tersebut di PHK sehingga membutuhkan,&quot; ujarnya.
3. Pekerja Kena PHK Sudah Terdaftar
Pekerja yang sudah mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji gelombang pertama tapi harus terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap diberikan bantuan Rp1,2 juta. Sebab, namanya sudah terdaftar sebagai penerima, yang pada gelombang pertama disalurkan ke 12,4 juta pekerja. .
&quot;(Tetap) Dapat BLT termin II,&quot;kata Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dicky Risyana kepada Okezone.4. Pemerintah Percepat Proses Penyaluran BLT Bagi Para Pekerja
Pemerintah sudah mencairkan subsidi gaji Rp1,2 juta kepada 2,1 juta  pekerja sejak 10 November. Ditargetkan pada minggu ini, penyaluran  subsidi gaji termin kedua diberikan untuk dua gelombang sekaligus.
Saat ini data rekening tersebut sudah diserahkan kepada Kantor  Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk kemudian disalurkan ke bank  penyalur.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya terus  berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para  pekerja atau buruh di termin II. Ditargetkan pencairan BLT subsidi gaji  bisa dicairkan dua tahap sekaligus dalam satu pekan.
&amp;ldquo;Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap langsung,&amp;rdquo; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan tetap akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) termin II kepada para pekerja yang sudah menerima subsidi gaji gelombang pertama, meski kini mereka sudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berikut adalah fakta pekerja terkena PHK tetap dapat BLT yang dirangkum Okezone, Senin (16/11/2020):
Baca juga: Admin BPJS TK Sempat Sebut BLT Subsidi Gaji Ditunda, Menaker: Buktinya Cair Hari Ini
1. Alasan Menaker Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan alasan pihaknya tetap menyalurkan BLT ke rekening mereka karena mereka sudah memenuhi persyaratan penerima stimulus itu, yaitu terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.
&quot;Sepanjang datanya clean and clear dari hasil pemadanan data pajak, maka berhak untuk mendapatkan BSU termin kedua. Hal itu mengingat dalam kriteria penerima BSU terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020,&quot; kata Ida saat dihubungi Okezone.


&amp;nbsp;

2. Pekerja Kena PHK Butuh BLT
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, kondisi perekonomian mereka yang kini sudah tak lagi bekerja, dipastikan membutuhkan pencairan BLT tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya akan tetap mencairkan BLT ke mereka, walaupun sudah tak terdaftar sebagai pekerja.
&quot;Terlebih lagi pekerja tersebut di PHK sehingga membutuhkan,&quot; ujarnya.
3. Pekerja Kena PHK Sudah Terdaftar
Pekerja yang sudah mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji gelombang pertama tapi harus terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap diberikan bantuan Rp1,2 juta. Sebab, namanya sudah terdaftar sebagai penerima, yang pada gelombang pertama disalurkan ke 12,4 juta pekerja. .
&quot;(Tetap) Dapat BLT termin II,&quot;kata Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dicky Risyana kepada Okezone.4. Pemerintah Percepat Proses Penyaluran BLT Bagi Para Pekerja
Pemerintah sudah mencairkan subsidi gaji Rp1,2 juta kepada 2,1 juta  pekerja sejak 10 November. Ditargetkan pada minggu ini, penyaluran  subsidi gaji termin kedua diberikan untuk dua gelombang sekaligus.
Saat ini data rekening tersebut sudah diserahkan kepada Kantor  Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk kemudian disalurkan ke bank  penyalur.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya terus  berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para  pekerja atau buruh di termin II. Ditargetkan pencairan BLT subsidi gaji  bisa dicairkan dua tahap sekaligus dalam satu pekan.
&amp;ldquo;Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap langsung,&amp;rdquo; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
