<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RCEP Diteken, Apindo: Persaingan Makin Sengit</title><description>Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) telah resmi  ditandatangani oleh negara-negara anggotanya pada Minggu (15/11/2020)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/16/320/2310262/rcep-diteken-apindo-persaingan-makin-sengit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/16/320/2310262/rcep-diteken-apindo-persaingan-makin-sengit"/><item><title>RCEP Diteken, Apindo: Persaingan Makin Sengit</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/16/320/2310262/rcep-diteken-apindo-persaingan-makin-sengit</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/16/320/2310262/rcep-diteken-apindo-persaingan-makin-sengit</guid><pubDate>Senin 16 November 2020 11:48 WIB</pubDate><dc:creator>Aditya Pratama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/16/320/2310262/rcep-diteken-apindo-persaingan-makin-sengit-XqtlpIWi8x.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Kerjasama Perdagangan. (Foto: Okezone.com/Shuttertock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/16/320/2310262/rcep-diteken-apindo-persaingan-makin-sengit-XqtlpIWi8x.jpeg</image><title>Kerjasama Perdagangan. (Foto: Okezone.com/Shuttertock)</title></images><description>JAKARTA - Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) telah resmi ditandatangani oleh negara-negara anggotanya pada Minggu (15/11/2020). Perjanjian ini sekaligus menjadi blok perdagangan bebas terbesar di dunia.
Adapun negara-negara yang berpartisipasi dalam RCEP ini adalah 10 negara ASEAN dan lima negara lainnya seperti China, Jepang, Korea Selatan, Australia dan Selandia Baru.
Baca Juga: Menlu: Indonesia Buka Peluang Negara Lain Ikut RCEP
 
Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Benny Soetrisno mengatakan, ditandatanganinya perjanjian ini merupakan kabar gembira, karena akses pasar akan menjadi besar.
Meskipun begitu, dia mengingatkan adanya persaingan yang akan bertambah makin sengit, di mana Indonesia harus bisa menerima barang-barang yang diekspor oleh negara-negara anggota RCEP.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yMi80LzEyMjI0MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&quot;Memang ada banyak hal yang harus kita tekuni detail satu per satu misalnya mengenai kehalalan barang ya itu juga harus kita siapkan. Beberapa yang perlu dilakukan secara b to b atau bilateral mengenai recognation agreement walaupun di dalam payung RCEP,&quot; ujar Benny dalam acara Market Review IDX Channel, Senin (16/11/2020).
Benny menambahkan, dalam perjanjian RCEP ini juga akan mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia.&quot;Tentu kita juga punya satu instrumen yaitu instrumen yang diberikan  WTO untuk hal perdagangan. Jadi, RCEP itu memang perluasan pasar tapi  sekaligus memperluas persaingan dan itu tidak boleh lepas dari aturan  WTO,&quot; katanya.
Terkait perjanjian tersebut, Benny mengatakan bahwa pada dasarnya  setiap negara pasti menginginkan bisa dengan leluasa masuk ke negara  lain, namun dibalik itu setiap negara pasti ingin melindungi beberapa  barang atau industrinya dalam negeri.
&quot;Nah ini yang menyebabkan perundingan itu isunya ada yang harus  diberi dan harus ada yang diminta. Nah, untuk mengatur 15 negara apa  yang diberikan dan diterima itu cukup sulit untuk lebih dari 11.000 HS  number,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) telah resmi ditandatangani oleh negara-negara anggotanya pada Minggu (15/11/2020). Perjanjian ini sekaligus menjadi blok perdagangan bebas terbesar di dunia.
Adapun negara-negara yang berpartisipasi dalam RCEP ini adalah 10 negara ASEAN dan lima negara lainnya seperti China, Jepang, Korea Selatan, Australia dan Selandia Baru.
Baca Juga: Menlu: Indonesia Buka Peluang Negara Lain Ikut RCEP
 
Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Benny Soetrisno mengatakan, ditandatanganinya perjanjian ini merupakan kabar gembira, karena akses pasar akan menjadi besar.
Meskipun begitu, dia mengingatkan adanya persaingan yang akan bertambah makin sengit, di mana Indonesia harus bisa menerima barang-barang yang diekspor oleh negara-negara anggota RCEP.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yMi80LzEyMjI0MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&quot;Memang ada banyak hal yang harus kita tekuni detail satu per satu misalnya mengenai kehalalan barang ya itu juga harus kita siapkan. Beberapa yang perlu dilakukan secara b to b atau bilateral mengenai recognation agreement walaupun di dalam payung RCEP,&quot; ujar Benny dalam acara Market Review IDX Channel, Senin (16/11/2020).
Benny menambahkan, dalam perjanjian RCEP ini juga akan mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia.&quot;Tentu kita juga punya satu instrumen yaitu instrumen yang diberikan  WTO untuk hal perdagangan. Jadi, RCEP itu memang perluasan pasar tapi  sekaligus memperluas persaingan dan itu tidak boleh lepas dari aturan  WTO,&quot; katanya.
Terkait perjanjian tersebut, Benny mengatakan bahwa pada dasarnya  setiap negara pasti menginginkan bisa dengan leluasa masuk ke negara  lain, namun dibalik itu setiap negara pasti ingin melindungi beberapa  barang atau industrinya dalam negeri.
&quot;Nah ini yang menyebabkan perundingan itu isunya ada yang harus  diberi dan harus ada yang diminta. Nah, untuk mengatur 15 negara apa  yang diberikan dan diterima itu cukup sulit untuk lebih dari 11.000 HS  number,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
