<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Begini Penjelasan DSN MUI soal Keabsahan Saham Syariah</title><description>Anggota DSN-MUI Kanny Hidaya menjelaskan mengenai keabsahan saham secara syariah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/17/278/2311132/begini-penjelasan-dsn-mui-soal-keabsahan-saham-syariah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/17/278/2311132/begini-penjelasan-dsn-mui-soal-keabsahan-saham-syariah"/><item><title>Begini Penjelasan DSN MUI soal Keabsahan Saham Syariah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/17/278/2311132/begini-penjelasan-dsn-mui-soal-keabsahan-saham-syariah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/17/278/2311132/begini-penjelasan-dsn-mui-soal-keabsahan-saham-syariah</guid><pubDate>Selasa 17 November 2020 16:36 WIB</pubDate><dc:creator>Aditya Pratama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/17/278/2311132/begini-penjelasan-dsn-mui-soal-keabsahan-saham-syariah-hQ59Vm3ayQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">saham (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/17/278/2311132/begini-penjelasan-dsn-mui-soal-keabsahan-saham-syariah-hQ59Vm3ayQ.jpg</image><title>saham (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Anggota Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)&amp;nbsp; Kanny Hidaya menjelaskan mengenai keabsahan saham secara syariah. Secara fiqih, saham adalah syirkah musahamah yang memiliki karakteristik khusus dimana memiliki keterbatasan tanggung jawab hanya sebatas saham yang diinvestasi.

Namun, dalam konteks fiqih klasik, syirkah diharuskan sampai ke individu atau individu menjadi taruhan jika rugi. Namun, jika dalam konteks saham hanya sampai ke berapa saham yang diinvestasikan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Fatwa DSN MUI Bakal Tingkatkan Kepercayaan di Saham dan Sukuk
&quot;Jadi, hal ini tidak memicu tidak menjadikan bahwa saham itu tidak syariah karena para ulama sepakat bahwa dia memiliki karakteristik khusus yaitu saham itu memiliki karakteristik keterbatasan tanggung jawab, itu yang pertama bahwa saham secara syariah oke,&quot; ujar Kanny dalam acara Seminar Sharia Investment Week (SIW) 2020 secara virtual, Selasa (17/11/2020).

Kanny menambahkan, saham yang sah secara syariah dan dapat dilakukan untuk berinvestasi secara syariah hanya dilakukan pada saham-saham yang berbasis saham syariah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: IHSG Diprediksi Sentuh 5.800 hingga Akhir Tahun
&quot;Ini sangat mudah karena sekarang OJK sudah mengeluarkan dalam setahun dua kali yaitu Mei dan November namanya daftar efek syariah, disitu saham-saham yang telah sesuai dengan syariah,&quot; katanya.Dia pun menegaskan investasi di saham syariah dengan risiko tinggi,  sebab segala hal yang tingkat risikonya tinggi sehingga maka akan  menyusahkan dan berujung pada suatu kerugian.

&quot;Kemudian, tidak melakukan transaksi yang dilakukan secara syariah,  yaitu sesuai Fatwa Nomor 80, misalnya short selling tidak boleh lakukan,  kita tidak punya barang tapi kita jual duluan, meskipun dalam sistem  syariah online trading itu juga affair,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)&amp;nbsp; Kanny Hidaya menjelaskan mengenai keabsahan saham secara syariah. Secara fiqih, saham adalah syirkah musahamah yang memiliki karakteristik khusus dimana memiliki keterbatasan tanggung jawab hanya sebatas saham yang diinvestasi.

Namun, dalam konteks fiqih klasik, syirkah diharuskan sampai ke individu atau individu menjadi taruhan jika rugi. Namun, jika dalam konteks saham hanya sampai ke berapa saham yang diinvestasikan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Fatwa DSN MUI Bakal Tingkatkan Kepercayaan di Saham dan Sukuk
&quot;Jadi, hal ini tidak memicu tidak menjadikan bahwa saham itu tidak syariah karena para ulama sepakat bahwa dia memiliki karakteristik khusus yaitu saham itu memiliki karakteristik keterbatasan tanggung jawab, itu yang pertama bahwa saham secara syariah oke,&quot; ujar Kanny dalam acara Seminar Sharia Investment Week (SIW) 2020 secara virtual, Selasa (17/11/2020).

Kanny menambahkan, saham yang sah secara syariah dan dapat dilakukan untuk berinvestasi secara syariah hanya dilakukan pada saham-saham yang berbasis saham syariah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: IHSG Diprediksi Sentuh 5.800 hingga Akhir Tahun
&quot;Ini sangat mudah karena sekarang OJK sudah mengeluarkan dalam setahun dua kali yaitu Mei dan November namanya daftar efek syariah, disitu saham-saham yang telah sesuai dengan syariah,&quot; katanya.Dia pun menegaskan investasi di saham syariah dengan risiko tinggi,  sebab segala hal yang tingkat risikonya tinggi sehingga maka akan  menyusahkan dan berujung pada suatu kerugian.

&quot;Kemudian, tidak melakukan transaksi yang dilakukan secara syariah,  yaitu sesuai Fatwa Nomor 80, misalnya short selling tidak boleh lakukan,  kita tidak punya barang tapi kita jual duluan, meskipun dalam sistem  syariah online trading itu juga affair,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
