<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Gagal Bayar Indosterling Rp1,2 Triliun Bikin Heboh, SWI Dorong Proses Hukum</title><description>Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) meminta PT Indosterling Optima Investa (IOI) tidak melakukan kegiatan investasi</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/17/320/2310774/gagal-bayar-indosterling-rp1-2-triliun-bikin-heboh-swi-dorong-proses-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/17/320/2310774/gagal-bayar-indosterling-rp1-2-triliun-bikin-heboh-swi-dorong-proses-hukum"/><item><title>   Gagal Bayar Indosterling Rp1,2 Triliun Bikin Heboh, SWI Dorong Proses Hukum</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/17/320/2310774/gagal-bayar-indosterling-rp1-2-triliun-bikin-heboh-swi-dorong-proses-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/17/320/2310774/gagal-bayar-indosterling-rp1-2-triliun-bikin-heboh-swi-dorong-proses-hukum</guid><pubDate>Selasa 17 November 2020 09:10 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/17/320/2310774/gagal-bayar-indosterling-rp1-2-triliun-bikin-heboh-swi-dorong-proses-hukum-X9w1vsExiH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Investasi Bodong (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/17/320/2310774/gagal-bayar-indosterling-rp1-2-triliun-bikin-heboh-swi-dorong-proses-hukum-X9w1vsExiH.jpg</image><title>Investasi Bodong (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI)  meminta PT Indosterling Optima Investa (IOI) tidak melakukan kegiatan investasi yang merugikan banyak orang.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan pada bulan Juli 2019 telah memanggil IOI untuk menjelaskan kegiatan penawaran investasi coupon rate. Adapun ini merupakan produk promissory notes yang mengatasnamakan IOI.

&quot;Pada saat ini IOI menjelaskan bahwa IOI tidak pernah menerbitkan proposal investasi seperti itu. IOI menawarkan produk seperti promissory notes tapi sifatnya hanya bilateral dan tidak ditawarkan ke publik,&quot; kata Tongam saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

SWI selanjutnya meminta IOI mengumumkan dalam website mengenai kegiatan tersebut serta juga meminta agar perusahaan tidak melakukan kegiatan investasi yang tidak sesuai izinnya.

&quot;Kami sangat mendorong proses hukum kepada IOI apabila ada masyarakat yang dirugikan dan meminta tidak melakukan kegiatan investasi,&quot; bebernya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xNy8xLzEyMzQ3NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Saat ini, pengacara PT Indosterling Optima Investa (IOI) Hardodi, kliennya sudah menawarkan penyelesaian pembayaran dana nasabah yang menolak PKPU melalui aset.

Data putusan PKPU, jumlah nasabah Indosterling Optima Investa yang ikut dalam produk High Yield Promissory Notes (HYPN) mencapai 1.041 orang dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp1,2 triliun.

&quot;Jadi dari total nasabah itu yang ikut ke dalam PKPU mencapai 878 nasabah. Kemudian yang tidak ikut 163 nasabah,&quot; bebernya.</description><content:encoded>JAKARTA - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI)  meminta PT Indosterling Optima Investa (IOI) tidak melakukan kegiatan investasi yang merugikan banyak orang.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan pada bulan Juli 2019 telah memanggil IOI untuk menjelaskan kegiatan penawaran investasi coupon rate. Adapun ini merupakan produk promissory notes yang mengatasnamakan IOI.

&quot;Pada saat ini IOI menjelaskan bahwa IOI tidak pernah menerbitkan proposal investasi seperti itu. IOI menawarkan produk seperti promissory notes tapi sifatnya hanya bilateral dan tidak ditawarkan ke publik,&quot; kata Tongam saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

SWI selanjutnya meminta IOI mengumumkan dalam website mengenai kegiatan tersebut serta juga meminta agar perusahaan tidak melakukan kegiatan investasi yang tidak sesuai izinnya.

&quot;Kami sangat mendorong proses hukum kepada IOI apabila ada masyarakat yang dirugikan dan meminta tidak melakukan kegiatan investasi,&quot; bebernya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xNy8xLzEyMzQ3NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Saat ini, pengacara PT Indosterling Optima Investa (IOI) Hardodi, kliennya sudah menawarkan penyelesaian pembayaran dana nasabah yang menolak PKPU melalui aset.

Data putusan PKPU, jumlah nasabah Indosterling Optima Investa yang ikut dalam produk High Yield Promissory Notes (HYPN) mencapai 1.041 orang dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp1,2 triliun.

&quot;Jadi dari total nasabah itu yang ikut ke dalam PKPU mencapai 878 nasabah. Kemudian yang tidak ikut 163 nasabah,&quot; bebernya.</content:encoded></item></channel></rss>
