<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waktu Pemberkasan CPNS Diperpanjang, Begini Alasan BKN</title><description>Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang waktu pemberkasan online bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2019.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/17/320/2310817/waktu-pemberkasan-cpns-diperpanjang-begini-alasan-bkn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/17/320/2310817/waktu-pemberkasan-cpns-diperpanjang-begini-alasan-bkn"/><item><title>Waktu Pemberkasan CPNS Diperpanjang, Begini Alasan BKN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/17/320/2310817/waktu-pemberkasan-cpns-diperpanjang-begini-alasan-bkn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/17/320/2310817/waktu-pemberkasan-cpns-diperpanjang-begini-alasan-bkn</guid><pubDate>Selasa 17 November 2020 10:38 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/17/320/2310817/waktu-pemberkasan-cpns-diperpanjang-begini-alasan-bkn-XsFIvP1T6G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">CPNS (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/17/320/2310817/waktu-pemberkasan-cpns-diperpanjang-begini-alasan-bkn-XsFIvP1T6G.jpg</image><title>CPNS (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang waktu pemberkasan online bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2019. Pemberkasan ini dilakukan untuk penerbitan nomor induk pegawai (NIP).

Jika sebelumnya pemberkasan dijadwalkan tanggal 6 sampai 15 November maka diperpanjang selama 6 hari.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Peserta Lulus Seleksi CPNS Mundur saat Pemberkasan, Ini Dia Penggantinya
&amp;ldquo;Tahap pemberkasan yang sudah dijadwalkan berlangsung pada 6&amp;ndash;15 November akan diperpanjang sampai dengan 21 November 2020,&amp;rdquo; kata Plt Karo Humas BKN Paryono dalam keterangan persnya, Selasa (17/11/2020)

Dia mengatakan bahwa perpanjangan ini untuk mengakomodasi adanya pengunduran peserta yang telah lulus seleksi CPNS.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Peserta CPNS Mundur Setelah NIP Terbit, Haram Hukumnya Ikut Seleksi Lagi
&amp;ldquo;Untuk mengakomodir penggantian peserta yang mengundurkan diri pada seleksi CPNS 2019 yang disampaikan instansi pusat dan daerah melalui surat permohonan ke BKN,&amp;rdquo; ungkapnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wOS8xMy8yMi8xMDI2MjAvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Lebih lanjut Paryono mengatakan bahwa BKN melakukan proses validasi  data peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil verifikasi  masing-masing instansi terhadap kelengkapan dokumen yang diunggah  peserta di portal SSCN. Proses validasi data peserta lulus seleksi CPNS  merupakan rangkaian dari tahapan penerbitan NIP yang ditetapkan BKN  setelah memperoleh usulan dari Instansi.

&amp;ldquo;Usul dari instansi diharapkan masuk BKN di bulan November sehingga  Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 dapat ditetapkan per 1 Desember  2020,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang waktu pemberkasan online bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2019. Pemberkasan ini dilakukan untuk penerbitan nomor induk pegawai (NIP).

Jika sebelumnya pemberkasan dijadwalkan tanggal 6 sampai 15 November maka diperpanjang selama 6 hari.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Peserta Lulus Seleksi CPNS Mundur saat Pemberkasan, Ini Dia Penggantinya
&amp;ldquo;Tahap pemberkasan yang sudah dijadwalkan berlangsung pada 6&amp;ndash;15 November akan diperpanjang sampai dengan 21 November 2020,&amp;rdquo; kata Plt Karo Humas BKN Paryono dalam keterangan persnya, Selasa (17/11/2020)

Dia mengatakan bahwa perpanjangan ini untuk mengakomodasi adanya pengunduran peserta yang telah lulus seleksi CPNS.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Peserta CPNS Mundur Setelah NIP Terbit, Haram Hukumnya Ikut Seleksi Lagi
&amp;ldquo;Untuk mengakomodir penggantian peserta yang mengundurkan diri pada seleksi CPNS 2019 yang disampaikan instansi pusat dan daerah melalui surat permohonan ke BKN,&amp;rdquo; ungkapnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wOS8xMy8yMi8xMDI2MjAvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Lebih lanjut Paryono mengatakan bahwa BKN melakukan proses validasi  data peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil verifikasi  masing-masing instansi terhadap kelengkapan dokumen yang diunggah  peserta di portal SSCN. Proses validasi data peserta lulus seleksi CPNS  merupakan rangkaian dari tahapan penerbitan NIP yang ditetapkan BKN  setelah memperoleh usulan dari Instansi.

&amp;ldquo;Usul dari instansi diharapkan masuk BKN di bulan November sehingga  Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 dapat ditetapkan per 1 Desember  2020,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
