<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BLT Belum Masuk Rekening, Menaker: Dana yang Ditransfer Cukup Besar</title><description>Kementerian Ketenagakerjaan mulai menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/17/320/2310929/blt-belum-masuk-rekening-menaker-dana-yang-ditransfer-cukup-besar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/17/320/2310929/blt-belum-masuk-rekening-menaker-dana-yang-ditransfer-cukup-besar"/><item><title>BLT Belum Masuk Rekening, Menaker: Dana yang Ditransfer Cukup Besar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/17/320/2310929/blt-belum-masuk-rekening-menaker-dana-yang-ditransfer-cukup-besar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/17/320/2310929/blt-belum-masuk-rekening-menaker-dana-yang-ditransfer-cukup-besar</guid><pubDate>Selasa 17 November 2020 13:17 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/17/320/2310929/blt-belum-masuk-rekening-menaker-dana-yang-ditransfer-cukup-besar-mdxmoF7hyz.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/17/320/2310929/blt-belum-masuk-rekening-menaker-dana-yang-ditransfer-cukup-besar-mdxmoF7hyz.jpeg</image><title>Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mulai menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua. Saat ini bantuan subsidi gaji atau upah termin kedua ini telah memasukan batch ketiga atau tahap III.
Meskipun begitu, realisasi penyaluran BSU ini masih sangat rendah sekali. Pada termin kedua, batch I dan II ini baru ada 1,5 juta yang menerima subsidi gaji dari 4,89 juta pekerja yang seharusnya menerima.
Baca juga: Baru 1,5 Juta Pekerja yang Terima BLT, Sisanya Kapan Bu Menteri?
Jumlah anggaran yang belum disalurkan pun masih cukup besar. Dari anggaran yang seharusnya adalah Rp5,8 triliun, yang baru disalurkan adalah sebesar Rp1,8 triliun.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kepada masyarakat yang belum menerima subsidi gaji atau upah untuk bersabar. Karena penyaluran subsidi gaji membutuhkan proses yang tidak sebentar.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wNi82Ny8xMjQxOTcvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Apalagi, jumlah uang yang disalurkan cukup besar. Ditambah, jumlah penerima setiap batchnya juga cukup banyak sehingga membutuhkan waktu untuk menyalurkan ke setiap rekening.
&amp;ldquo;Saya mohon agar para pekerja buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta,&amp;rdquo; ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (17/11/2020).
Sementara bagi mereka yang belum menerima subsidi gaji pada termin pertama lalu diminta untuk melapor kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk disesuaikan datanya. Mengingat sumber data penerima subsidi gaji berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.&amp;ldquo;Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga  penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah  nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,&amp;rdquo;  jelasnya.
Sebagai gambaran, pada termin pertama, Kemnaker telah menyalurkan  subsidi gaji/upah kepada 12.252.668 pekerja atau buruh. Angka tersebut  setara dengan 98,78% dari target penyaluran sebanyak 12.403.896  penerima.
Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji  upah karena adanya beberapa kendala seperti duplikasi rekening, rekening  sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid atau rekening yang  telah dibekukan.
&amp;ldquo;Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening  yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini  mencapai 151 ribu rekening,&amp;rdquo; jelas Menaker Ida.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mulai menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua. Saat ini bantuan subsidi gaji atau upah termin kedua ini telah memasukan batch ketiga atau tahap III.
Meskipun begitu, realisasi penyaluran BSU ini masih sangat rendah sekali. Pada termin kedua, batch I dan II ini baru ada 1,5 juta yang menerima subsidi gaji dari 4,89 juta pekerja yang seharusnya menerima.
Baca juga: Baru 1,5 Juta Pekerja yang Terima BLT, Sisanya Kapan Bu Menteri?
Jumlah anggaran yang belum disalurkan pun masih cukup besar. Dari anggaran yang seharusnya adalah Rp5,8 triliun, yang baru disalurkan adalah sebesar Rp1,8 triliun.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kepada masyarakat yang belum menerima subsidi gaji atau upah untuk bersabar. Karena penyaluran subsidi gaji membutuhkan proses yang tidak sebentar.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wNi82Ny8xMjQxOTcvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Apalagi, jumlah uang yang disalurkan cukup besar. Ditambah, jumlah penerima setiap batchnya juga cukup banyak sehingga membutuhkan waktu untuk menyalurkan ke setiap rekening.
&amp;ldquo;Saya mohon agar para pekerja buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta,&amp;rdquo; ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (17/11/2020).
Sementara bagi mereka yang belum menerima subsidi gaji pada termin pertama lalu diminta untuk melapor kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk disesuaikan datanya. Mengingat sumber data penerima subsidi gaji berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.&amp;ldquo;Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga  penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah  nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,&amp;rdquo;  jelasnya.
Sebagai gambaran, pada termin pertama, Kemnaker telah menyalurkan  subsidi gaji/upah kepada 12.252.668 pekerja atau buruh. Angka tersebut  setara dengan 98,78% dari target penyaluran sebanyak 12.403.896  penerima.
Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji  upah karena adanya beberapa kendala seperti duplikasi rekening, rekening  sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid atau rekening yang  telah dibekukan.
&amp;ldquo;Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening  yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini  mencapai 151 ribu rekening,&amp;rdquo; jelas Menaker Ida.</content:encoded></item></channel></rss>
