<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BLT Guru Honorer, Sri Mulyani: Lebih dari 2,4 Juta Orang yang Dapat</title><description>Sri Mulyani Indrawati mengatakan lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non  Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan bantuan subsidi upah  (BSU)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/17/320/2311093/blt-guru-honorer-sri-mulyani-lebih-dari-2-4-juta-orang-yang-dapat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/17/320/2311093/blt-guru-honorer-sri-mulyani-lebih-dari-2-4-juta-orang-yang-dapat"/><item><title>BLT Guru Honorer, Sri Mulyani: Lebih dari 2,4 Juta Orang yang Dapat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/17/320/2311093/blt-guru-honorer-sri-mulyani-lebih-dari-2-4-juta-orang-yang-dapat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/17/320/2311093/blt-guru-honorer-sri-mulyani-lebih-dari-2-4-juta-orang-yang-dapat</guid><pubDate>Selasa 17 November 2020 16:02 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/17/320/2311093/blt-guru-honorer-sri-mulyani-lebih-dari-2-4-juta-orang-yang-dapat-FNXANKSPA2.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/17/320/2311093/blt-guru-honorer-sri-mulyani-lebih-dari-2-4-juta-orang-yang-dapat-FNXANKSPA2.jpeg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU).
&amp;ldquo;Bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag totalnya mencapai lebih dari 2,4 juta orang. 1,6 juta di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag,&amp;rdquo; katanya dalam diskusi daring di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (17/11/2020).
Baca Juga: Guru Honorer Resmi Kantongi BLT Subsidi Gaji Rp1,8 Juta
Menkeu menjelaskan lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non PNS yang berhak mendapat bantuan upah dari pemerintah tersebut bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.
&amp;ldquo;Kita gunakan mekanisme BPJS Ketenagakerjaan maupun para guru yang ada di bawah tempat Pak Nadiem dan Menteri Agama,&amp;rdquo; ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan masing-masing tenaga pendidik itu akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp1,8 juta yang ditransfer Rp600 ribu selama tiga bulan langsung ke rekening masing-masing penerima.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wNi82Ny8xMjQxOTcvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyatakan untuk tenaga pendidik non PNS di bawah lingkungan Kemendikbud akan diberikan kepada 2,03 juta orang dengan total anggaran Rp3,66 triliun.
Total sasaran 2,03 juta orang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1,63 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium, serta tenaga administrasi.Secara umum tenaga pendidik non PNS itu meliputi dosen, guru, guru  yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik  kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga  administrasi di semua sekolah maupun perguruan tinggi baik negeri dan  swasta.
Nadiem menjelaskan persyaratan untuk mendapat bantuan ini adalah  warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai PNS, dan memiliki  penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Kemudian tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga  Kerja sampai 1 Oktober 2020 serta tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai 1  Oktober 2020.
Selanjutnya, untuk mekanisme pencairannya adalah pertama yaitu  Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang  nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.
Penerima dapat mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau  pddikti.kemendikbud.go.id untuk mencari informasi mengenai status  pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur.
Penerima BSU akan menyiapkan dokumen persyaratan yaitu Kartu Tanda  Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan  penerima BSU dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang  dapat diunduh melalui dua situs tersebut kemudian diberi materai dan  ditandatangani.
Setelah itu, penerima BSU mendatangi bank penyalur untuk melakukan  aktivasi rekening dan menerima uangnya dengan membawa dokumen yang  dipersyaratkan dan menunjukkan kepada petugas bank penyalur untuk  diperiksa.
&amp;ldquo;Penerima diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga 30  Juni 2021. Ini kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk  memastikan semuanya dapat,&amp;rdquo; katanya dalam acara yang sama.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU).
&amp;ldquo;Bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag totalnya mencapai lebih dari 2,4 juta orang. 1,6 juta di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag,&amp;rdquo; katanya dalam diskusi daring di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (17/11/2020).
Baca Juga: Guru Honorer Resmi Kantongi BLT Subsidi Gaji Rp1,8 Juta
Menkeu menjelaskan lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non PNS yang berhak mendapat bantuan upah dari pemerintah tersebut bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.
&amp;ldquo;Kita gunakan mekanisme BPJS Ketenagakerjaan maupun para guru yang ada di bawah tempat Pak Nadiem dan Menteri Agama,&amp;rdquo; ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan masing-masing tenaga pendidik itu akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp1,8 juta yang ditransfer Rp600 ribu selama tiga bulan langsung ke rekening masing-masing penerima.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wNi82Ny8xMjQxOTcvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyatakan untuk tenaga pendidik non PNS di bawah lingkungan Kemendikbud akan diberikan kepada 2,03 juta orang dengan total anggaran Rp3,66 triliun.
Total sasaran 2,03 juta orang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1,63 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium, serta tenaga administrasi.Secara umum tenaga pendidik non PNS itu meliputi dosen, guru, guru  yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik  kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga  administrasi di semua sekolah maupun perguruan tinggi baik negeri dan  swasta.
Nadiem menjelaskan persyaratan untuk mendapat bantuan ini adalah  warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai PNS, dan memiliki  penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Kemudian tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga  Kerja sampai 1 Oktober 2020 serta tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai 1  Oktober 2020.
Selanjutnya, untuk mekanisme pencairannya adalah pertama yaitu  Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang  nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.
Penerima dapat mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau  pddikti.kemendikbud.go.id untuk mencari informasi mengenai status  pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur.
Penerima BSU akan menyiapkan dokumen persyaratan yaitu Kartu Tanda  Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan  penerima BSU dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang  dapat diunduh melalui dua situs tersebut kemudian diberi materai dan  ditandatangani.
Setelah itu, penerima BSU mendatangi bank penyalur untuk melakukan  aktivasi rekening dan menerima uangnya dengan membawa dokumen yang  dipersyaratkan dan menunjukkan kepada petugas bank penyalur untuk  diperiksa.
&amp;ldquo;Penerima diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga 30  Juni 2021. Ini kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk  memastikan semuanya dapat,&amp;rdquo; katanya dalam acara yang sama.</content:encoded></item></channel></rss>
