<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal RUU Minol, Petani Arak Khawatir Kehilangan Pekerjaan</title><description>DPR sedang membahas RUU Minuman Beralkohol. Namun, wacana itu mendapat  protes dari petani arak di Desa Tribuana, Karangasem, Bali.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/18/455/2311425/soal-ruu-minol-petani-arak-khawatir-kehilangan-pekerjaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/18/455/2311425/soal-ruu-minol-petani-arak-khawatir-kehilangan-pekerjaan"/><item><title>Soal RUU Minol, Petani Arak Khawatir Kehilangan Pekerjaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/18/455/2311425/soal-ruu-minol-petani-arak-khawatir-kehilangan-pekerjaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/18/455/2311425/soal-ruu-minol-petani-arak-khawatir-kehilangan-pekerjaan</guid><pubDate>Rabu 18 November 2020 09:16 WIB</pubDate><dc:creator>Yunda Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/18/455/2311425/soal-ruu-minol-petani-arak-khawatir-kehilangan-pekerjaan-Jl61eoVW9W.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Arak penyulingan (Foto: Tangkapan video Yunda Ariesta/iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/18/455/2311425/soal-ruu-minol-petani-arak-khawatir-kehilangan-pekerjaan-Jl61eoVW9W.jpg</image><title>Arak penyulingan (Foto: Tangkapan video Yunda Ariesta/iNews)</title></images><description>BALI &amp;ndash; DPR sedang membahas RUU Minuman Beralkohol. Namun, wacana itu mendapat protes dari petani arak di Desa Tribuana, Karangasem, Bali.

Mereka khawatir bila RUU itu disahkan menjadi Undang-Undang akan kehilangan pekerjaannya. Salah satunya, seorang petani arak I Ketut Warti mengaku merasa khawatir bila nantinya memang RUU itu disahkan oleh lembaga legislatif. Terlebih, hampir seluruh penduduk Desa Tribuana bermatapencaharian sebagai petani arak.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Covid-19, Pengusaha Kuliner Raup Untung dengan Inovasi Jualan Daring 
&amp;ldquo;Sejak digulirkannya wacara RUU yang mengatur pelarangan minuman keras membuat para petani khawatir kehilangan mata pencarian. Apalagi hampir seluruh  penduduk di Desa Tribuana berprofesi sebagai petani arak,&amp;rdquo; kata Ketut di Bali, Rabu (18/11/2020).

Dia menyebut, seluruh petani arak baru diberikan angin segar kala terbitnya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Arak Bali. Di mana dalam regulasi tersebut membuat kesejahteraan para petani di desa ini meningkat karena dalam proses produksi dan pemasarannya tak perlu ngumpet-ngumpet.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Berlian Merah Muda-Ungu Terbesar Laku Terjual  Rp376 Miliar
&amp;ldquo;Namun bergulirnya wacana RUU Minuman Berakohol ini membuat para petani kembali kecewa. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, bertani arak menjadi salah satu profesi yang masih bisa bertahan, bahkan menjanjikan,&amp;rdquo; ujarnya.

Sebelumnya, salah satu pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol, Illiza Sa&amp;rsquo;aduddin Djamal menyebutkan latar belakang dan dasar filosofis pentingnya RUU Larangan Minuman Beralkohol. Menurut dia, penggunaan alkohol yang berlebihan dapat merugikan bagi kesehatan dan bisa menyebabkan gangguan psikologis, serta konsekuensi sosial yang merugikan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xNC8xLzEyNDU0NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU usulan dari  Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra dengan tujuan  untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban  dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol,  menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan  menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para  peminum,&amp;rdquo; kata dia.

Dia menambahkan, substansi RUU Larangan Minol antara lain terdiri  dari judul, klasifikasi minuman alkohol, larangan, pengendalian,  pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan pidana, serta penutup.

&quot;Melihat realita yang ada, seharusnya pembahasan RUU Larangan Minol  dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan  datang,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>BALI &amp;ndash; DPR sedang membahas RUU Minuman Beralkohol. Namun, wacana itu mendapat protes dari petani arak di Desa Tribuana, Karangasem, Bali.

Mereka khawatir bila RUU itu disahkan menjadi Undang-Undang akan kehilangan pekerjaannya. Salah satunya, seorang petani arak I Ketut Warti mengaku merasa khawatir bila nantinya memang RUU itu disahkan oleh lembaga legislatif. Terlebih, hampir seluruh penduduk Desa Tribuana bermatapencaharian sebagai petani arak.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Covid-19, Pengusaha Kuliner Raup Untung dengan Inovasi Jualan Daring 
&amp;ldquo;Sejak digulirkannya wacara RUU yang mengatur pelarangan minuman keras membuat para petani khawatir kehilangan mata pencarian. Apalagi hampir seluruh  penduduk di Desa Tribuana berprofesi sebagai petani arak,&amp;rdquo; kata Ketut di Bali, Rabu (18/11/2020).

Dia menyebut, seluruh petani arak baru diberikan angin segar kala terbitnya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Arak Bali. Di mana dalam regulasi tersebut membuat kesejahteraan para petani di desa ini meningkat karena dalam proses produksi dan pemasarannya tak perlu ngumpet-ngumpet.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Berlian Merah Muda-Ungu Terbesar Laku Terjual  Rp376 Miliar
&amp;ldquo;Namun bergulirnya wacana RUU Minuman Berakohol ini membuat para petani kembali kecewa. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, bertani arak menjadi salah satu profesi yang masih bisa bertahan, bahkan menjanjikan,&amp;rdquo; ujarnya.

Sebelumnya, salah satu pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol, Illiza Sa&amp;rsquo;aduddin Djamal menyebutkan latar belakang dan dasar filosofis pentingnya RUU Larangan Minuman Beralkohol. Menurut dia, penggunaan alkohol yang berlebihan dapat merugikan bagi kesehatan dan bisa menyebabkan gangguan psikologis, serta konsekuensi sosial yang merugikan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xNC8xLzEyNDU0NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU usulan dari  Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra dengan tujuan  untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban  dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol,  menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan  menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para  peminum,&amp;rdquo; kata dia.

Dia menambahkan, substansi RUU Larangan Minol antara lain terdiri  dari judul, klasifikasi minuman alkohol, larangan, pengendalian,  pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan pidana, serta penutup.

&quot;Melihat realita yang ada, seharusnya pembahasan RUU Larangan Minol  dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan  datang,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
