<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bank Tanah di UU Cipta Kerja, Menteri ATR: Bisa Menyelesaikan Masalah</title><description>Undang-undang Cipta Kerja di sektor pertanahan masih menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/18/470/2311918/bank-tanah-di-uu-cipta-kerja-menteri-atr-bisa-menyelesaikan-masalah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/18/470/2311918/bank-tanah-di-uu-cipta-kerja-menteri-atr-bisa-menyelesaikan-masalah"/><item><title>Bank Tanah di UU Cipta Kerja, Menteri ATR: Bisa Menyelesaikan Masalah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/18/470/2311918/bank-tanah-di-uu-cipta-kerja-menteri-atr-bisa-menyelesaikan-masalah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/18/470/2311918/bank-tanah-di-uu-cipta-kerja-menteri-atr-bisa-menyelesaikan-masalah</guid><pubDate>Rabu 18 November 2020 19:28 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/18/470/2311918/bank-tanah-di-uu-cipta-kerja-menteri-atr-bisa-menyelesaikan-masalah-MYjyiFZFEi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri ATR Sofyan Djalil (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/18/470/2311918/bank-tanah-di-uu-cipta-kerja-menteri-atr-bisa-menyelesaikan-masalah-MYjyiFZFEi.jpg</image><title>Menteri ATR Sofyan Djalil (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Undang-undang Cipta Kerja di sektor pertanahan masih menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Salah satu poin yang masih menjadi sorotan adalah mengenai pembentukan bank tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, bank tanah merupakan salah satu terobosan yang  sangat luar biasa. Karena kehadiran bank tanah akan menyelesaikan banyak masalah.
Baca Juga: Kemudahan Berusaha RI  di Peringkat 70, Sri Mulyani: Sangat Jauh Sekali
Dengan bank tanah pemerintah bisa mendisiplinkan tanah-tanah terlantar agar tidak menjadi sengketa. Karena tanah-tanah terlantar ini nantinya akan diambil alih oleh pemerintah.
&quot;Bank tanah, sebuah terobosan yang sangat berharga, yang banyak menyelesaikan masalah. Tentu kita akan mendisiplinkan banyak pihak,&quot; ujarnya dalam acara Jakarta Food Security Summit Virtual, Rabu (18/11/2020).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wMy8xLzEyNDAzNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kemudian masalah lainnya adalah apabila ada tanah yang dilepaskan negara statusnya menjadi tak jelas usai masa hak guna habis. Nah dengan bank tanah, simpang siur dari status lahan ini bisa diselesaikan.
&quot;Kemudian ini sangat berpengaruh pada reforma agraria. Kami tidak tahu reforma agraria dan catatan ibu menteri LHK, bahwa 20% dari tanah yang sudah dilepaskan wajib untuk reforma agraria. Tapi karena transisi tidak ada jembatannya itu akan menjadi masalah,&amp;rdquo; kata Sofyan.
Sofyan mencontohkan, beberapa masalah yang kerap muncul adalah miss  komunikasi mengenai tanah hutan yang diberikan untuk Hak Guna Usaha.  Karena dalam beberapa kasus, tanah tersebut sudah diberikan oleh  Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) namun belum diketahui oleh pihaknya.
&quot;Misalnya tentang bagaimana bank tanah bisa menjadi layer untuk  mengatasi masalah-masalah yang selama ini orang banyak mengatakan, hutan  dilepaskan oleh banyak Kementerian Kehutanan, BPN itu tidak tahu HGU  dikeluarkan,&quot; jelasnya Sofyan.</description><content:encoded>JAKARTA - Undang-undang Cipta Kerja di sektor pertanahan masih menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Salah satu poin yang masih menjadi sorotan adalah mengenai pembentukan bank tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, bank tanah merupakan salah satu terobosan yang  sangat luar biasa. Karena kehadiran bank tanah akan menyelesaikan banyak masalah.
Baca Juga: Kemudahan Berusaha RI  di Peringkat 70, Sri Mulyani: Sangat Jauh Sekali
Dengan bank tanah pemerintah bisa mendisiplinkan tanah-tanah terlantar agar tidak menjadi sengketa. Karena tanah-tanah terlantar ini nantinya akan diambil alih oleh pemerintah.
&quot;Bank tanah, sebuah terobosan yang sangat berharga, yang banyak menyelesaikan masalah. Tentu kita akan mendisiplinkan banyak pihak,&quot; ujarnya dalam acara Jakarta Food Security Summit Virtual, Rabu (18/11/2020).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wMy8xLzEyNDAzNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kemudian masalah lainnya adalah apabila ada tanah yang dilepaskan negara statusnya menjadi tak jelas usai masa hak guna habis. Nah dengan bank tanah, simpang siur dari status lahan ini bisa diselesaikan.
&quot;Kemudian ini sangat berpengaruh pada reforma agraria. Kami tidak tahu reforma agraria dan catatan ibu menteri LHK, bahwa 20% dari tanah yang sudah dilepaskan wajib untuk reforma agraria. Tapi karena transisi tidak ada jembatannya itu akan menjadi masalah,&amp;rdquo; kata Sofyan.
Sofyan mencontohkan, beberapa masalah yang kerap muncul adalah miss  komunikasi mengenai tanah hutan yang diberikan untuk Hak Guna Usaha.  Karena dalam beberapa kasus, tanah tersebut sudah diberikan oleh  Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) namun belum diketahui oleh pihaknya.
&quot;Misalnya tentang bagaimana bank tanah bisa menjadi layer untuk  mengatasi masalah-masalah yang selama ini orang banyak mengatakan, hutan  dilepaskan oleh banyak Kementerian Kehutanan, BPN itu tidak tahu HGU  dikeluarkan,&quot; jelasnya Sofyan.</content:encoded></item></channel></rss>
