<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>CPNS Mundur Setelah Dapat NIP, Begini Dampaknya</title><description>Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 telah memasuki tahap pemberkasan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/19/320/2312203/cpns-mundur-setelah-dapat-nip-begini-dampaknya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/19/320/2312203/cpns-mundur-setelah-dapat-nip-begini-dampaknya"/><item><title>CPNS Mundur Setelah Dapat NIP, Begini Dampaknya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/19/320/2312203/cpns-mundur-setelah-dapat-nip-begini-dampaknya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/19/320/2312203/cpns-mundur-setelah-dapat-nip-begini-dampaknya</guid><pubDate>Kamis 19 November 2020 11:14 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/19/320/2312203/cpns-mundur-setelah-dapat-nip-begini-dampaknya-Op891c7QvW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/19/320/2312203/cpns-mundur-setelah-dapat-nip-begini-dampaknya-Op891c7QvW.jpg</image><title>PNS (Foto: Koran Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 telah memasuki tahap pemberkasan. Namun ternyata cukup banyak para peserta CPNS yang mengundurkan diri meskipun sudah lolos baik itu disengaja maupun tak disengaja.
Yang dimaksud di sengaja adalah para peserta CPNS yang lolos dengan sadar dan keinginan pribadi mundur. Yang tak disengaja bisa juga karena meninggal, penyakit atau lupa mengupload berkas yang sudah diperintahkan.
Baca Juga: Menghitung Jumlah Formasi CPNS 2021 Berdasarkan PNS yang Pensiun
 
Meskipun begitu, para peserta yang mundur ini masih bisa mengikuti seleksi CPNS tahun mendatang. Dengan syarat peserta CPNS tersebut masih belum mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diterbitkan BKN.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan, ada konsekuensi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS. Apalagi ketika peserta tersebut sudah mendapatkan persetujuan NIP dan pada saat menjalani masa percobaan CPNS.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8yOC8xLzEyMjk1Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Adapun sanksi yang dimaksud adalah, para peserta CPNS dilarang untuk mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya. Artinya pada seleksi CPNS 2021 mendatang, yang bersangkutan tidak diperkenakan untuk ikut lagi.&amp;ldquo;Konsekuensi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan  lulus tahap akhir seleksi CPNS atau sudah mendapat persetujuan NIP serta  pada saat menjalani masa percobaan CPNS dikenakan sanksi berupa tidak  boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya,&amp;rdquo; ujarnya  kepada Okezone, Kamis (19/11/2020).
Ketentuan sanksi tersebut diatur oleh dua peraturan Kementerian dan  lembaga. Pertama adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019  tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan  Pelaksanaan Seleksi CPNS  Tahun 2019.
&amp;ldquo;Dan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS,&amp;rdquo; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 telah memasuki tahap pemberkasan. Namun ternyata cukup banyak para peserta CPNS yang mengundurkan diri meskipun sudah lolos baik itu disengaja maupun tak disengaja.
Yang dimaksud di sengaja adalah para peserta CPNS yang lolos dengan sadar dan keinginan pribadi mundur. Yang tak disengaja bisa juga karena meninggal, penyakit atau lupa mengupload berkas yang sudah diperintahkan.
Baca Juga: Menghitung Jumlah Formasi CPNS 2021 Berdasarkan PNS yang Pensiun
 
Meskipun begitu, para peserta yang mundur ini masih bisa mengikuti seleksi CPNS tahun mendatang. Dengan syarat peserta CPNS tersebut masih belum mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diterbitkan BKN.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan, ada konsekuensi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS. Apalagi ketika peserta tersebut sudah mendapatkan persetujuan NIP dan pada saat menjalani masa percobaan CPNS.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8yOC8xLzEyMjk1Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Adapun sanksi yang dimaksud adalah, para peserta CPNS dilarang untuk mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya. Artinya pada seleksi CPNS 2021 mendatang, yang bersangkutan tidak diperkenakan untuk ikut lagi.&amp;ldquo;Konsekuensi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan  lulus tahap akhir seleksi CPNS atau sudah mendapat persetujuan NIP serta  pada saat menjalani masa percobaan CPNS dikenakan sanksi berupa tidak  boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya,&amp;rdquo; ujarnya  kepada Okezone, Kamis (19/11/2020).
Ketentuan sanksi tersebut diatur oleh dua peraturan Kementerian dan  lembaga. Pertama adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019  tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan  Pelaksanaan Seleksi CPNS  Tahun 2019.
&amp;ldquo;Dan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS,&amp;rdquo; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
