<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lion Air Lolos Gugatan Pailit PKPU</title><description>Lion Air telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur  lainnya dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/20/320/2312918/lion-air-lolos-gugatan-pailit-pkpu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/11/20/320/2312918/lion-air-lolos-gugatan-pailit-pkpu"/><item><title>Lion Air Lolos Gugatan Pailit PKPU</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/11/20/320/2312918/lion-air-lolos-gugatan-pailit-pkpu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/11/20/320/2312918/lion-air-lolos-gugatan-pailit-pkpu</guid><pubDate>Jum'at 20 November 2020 11:29 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/20/320/2312918/lion-air-lolos-gugatan-pailit-pkpu-3exAc1BISR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lion Air (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/20/320/2312918/lion-air-lolos-gugatan-pailit-pkpu-3exAc1BISR.jpg</image><title>Lion Air (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Lion Air yang diajukan oleh Pemohon Rolas Budiman Sitinjak dalam perkara Nomor 265/Pdt.Sus-PKPU/2020 dan oleh Pemohon Budi Satoso dalam perkara Nomor 343/Pdt.Sus-PKPU/2020 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Rute Penerbangan Baru Surabaya-Ternate Dibuka Mulai 23 November, Ini Jadwalnya
 
&quot;Majelis Hakim telah memutus dengan amar putusan menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya,&quot; kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020).
Dalam hal ini, Lion Air telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Secara resmi, maskapai tersebut telah menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xOC8xLzEyNDcxNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Lion Air dalam operasional patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku,&quot; ujarnya.
Sebelumnya, PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air digugat pailit oleh Budi Santoso yang melalui Kuasa Hukum Tegar Putera Satria Randa. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020.
Perkara yang digugat oleh pemohon adalah penundaan kewajiban pembayaran utang. Gugatan itu dilayangkan pada Kamis 22 Oktober 2020.Dalam petitum pemohonan meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat  mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang  diajukan oleh pemohon PKPU terhadap termohon PKPU dan menyatakan  termohon PKPU berada dalam penundaan kewajiban pembayaran utang.
&quot;Menetapkan termohon PKPU berada dalam PKPU Sementara untuk jangka  waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak  dikeluarkannya putusan atas Permohonan PKPU ini; Menunjuk dan mengangkat  Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap termohon PKPU,&quot; tulis  Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta  Pusat yang dikutip Okezone.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Lion Air yang diajukan oleh Pemohon Rolas Budiman Sitinjak dalam perkara Nomor 265/Pdt.Sus-PKPU/2020 dan oleh Pemohon Budi Satoso dalam perkara Nomor 343/Pdt.Sus-PKPU/2020 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Rute Penerbangan Baru Surabaya-Ternate Dibuka Mulai 23 November, Ini Jadwalnya
 
&quot;Majelis Hakim telah memutus dengan amar putusan menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya,&quot; kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020).
Dalam hal ini, Lion Air telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Secara resmi, maskapai tersebut telah menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xOC8xLzEyNDcxNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Lion Air dalam operasional patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku,&quot; ujarnya.
Sebelumnya, PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air digugat pailit oleh Budi Santoso yang melalui Kuasa Hukum Tegar Putera Satria Randa. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020.
Perkara yang digugat oleh pemohon adalah penundaan kewajiban pembayaran utang. Gugatan itu dilayangkan pada Kamis 22 Oktober 2020.Dalam petitum pemohonan meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat  mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang  diajukan oleh pemohon PKPU terhadap termohon PKPU dan menyatakan  termohon PKPU berada dalam penundaan kewajiban pembayaran utang.
&quot;Menetapkan termohon PKPU berada dalam PKPU Sementara untuk jangka  waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak  dikeluarkannya putusan atas Permohonan PKPU ini; Menunjuk dan mengangkat  Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap termohon PKPU,&quot; tulis  Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta  Pusat yang dikutip Okezone.</content:encoded></item></channel></rss>
